Ipda Gunther Mangkir Sidang Kematian Bripda Natanael, Kuasa Hukum Keluarga Desak Kapolda Kepri Tak Biarkan Persidangan Berlarut Ipda Gunther Mangkir Sidang Kematian Bripda Natanael, Kuasa Hukum Keluarga Desak Kapolda Kepri Tak Biarkan Persidangan Berlarut

Ipda Gunther Mangkir Sidang Kematian Bripda Natanael, Kuasa Hukum Keluarga Desak Kapolda Kepri Tak Biarkan Persidangan Berlarut


Etahnews.id | BATAM
- Ketidakhadiran Ipda Gunther dalam persidangan perkara meninggalnya almarhum Bripda Natanael Simanungkalit kembali menjadi sorotan. Perwira yang saat peristiwa menjabat sebagai Perwira Pengawas (Pawas) sekaligus Komandan Peleton (Danton) tersebut sebelumnya dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (1/10/2026).

Ketidakhadiran tersebut disesalkan kuasa hukum keluarga almarhum, Sudirman Situmeang, S.H. Ia menilai aparat penegak hukum semestinya memberikan contoh dengan menaati proses hukum dan bersikap kooperatif terhadap agenda persidangan yang telah ditetapkan pengadilan.

Menurut Sudirman, ketidakhadiran saksi yang telah dijadwalkan dapat menghambat proses pengungkapan fakta dalam perkara yang menyangkut kematian Bripda Natanael.

“Seharusnya kami penegak hukum harus taat pada hukum. Kalau sudah dijadwalkan, harusnya dia (Ipda Gunther) menghadiri persidangan. Harus kooperatif,” ujar Sudirman di depan PN Batam seusai persidangan.

Sudirman bahkan meminta Kapolda Kepri memberikan perhatian serius terhadap kehadiran personel yang dipanggil dalam proses persidangan. Ia berharap tidak ada lagi alasan yang menyebabkan agenda pemeriksaan saksi harus tertunda.

“Saya minta kepada Pak Kapolda Kepri, persidangan ini jangan diundur-undur lagi. Jangan ada alasan anggotanya tugas luar atau sebagainya. Apakah ada skenario lain lagi yang mau diterbitkan?” tegasnya.
Keterangan Saksi dan Percakapan WhatsApp Dipertanyakan

Persidangan kali ini menghadirkan dua saksi, yakni Yosep dan Timoty. Pemeriksaan keduanya berlangsung cukup alot ketika jaksa penuntut umum dan majelis hakim menggali sejumlah percakapan WhatsApp yang dinilai berkaitan dengan rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

Beberapa istilah dalam percakapan antara Arauna dan Timoty menjadi perhatian, antara lain kata “gass”, “tindak pelan”, “kita ambil pelan”, “kosong kali”, hingga “86 bang”.

Majelis hakim bersama jaksa berupaya meminta penjelasan mengenai maksud dan konteks percakapan tersebut. Namun, dalam persidangan, sejumlah makna percakapan itu disebut belum dapat dijelaskan secara terang oleh saksi.

Ketika Yosep ditanya mengenai maksud komunikasi antara Arauna dan Timoty, saksi menyatakan tidak mengetahui secara pasti arti maupun konteks sejumlah kalimat yang dipersoalkan.

Jawaban tersebut kemudian memicu reaksi dari sejumlah pengunjung sidang. Teriakan terdengar dari kursi pengunjung yang meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti apabila nantinya ditemukan pelanggaran.

“Pecat! Pecat saja Yosep dan Timoty!” teriak sejumlah pengunjung.

Suasana ruang sidang sempat gaduh. Namun, persidangan tetap dilanjutkan di bawah kendali majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa Siagian, S.H., M.H.
Kuasa Hukum Soroti Keterangan Saksi

Sudirman juga menyoroti adanya keterangan saksi yang menurutnya tidak sepenuhnya bersesuaian dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ia meminta seluruh fakta yang muncul dalam persidangan dibandingkan dengan keterangan dalam tahap penyidikan, sehingga majelis hakim dapat menilai secara objektif apabila terdapat perbedaan keterangan.

“Saya masih ingat janji Pak Kapolda Kepri, bahwa kasus ini akan dibuka seterang-terangnya. Tapi fakta persidangan, keterangan-keterangan saksi diduga hanya memaparkan kebohongan,” ujar Sudirman.

Meski demikian, penilaian mengenai benar atau tidaknya suatu keterangan saksi tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan.
Ipda Gunther Disebut Telah Jalani Sidang Etik

Di sisi lain, proses etik terhadap Ipda Gunther disebut telah berjalan secara terpisah dari perkara pidana yang kini diperiksa di PN Batam.

Kabid Propam Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, sebagaimana dikutip dari pemberitaan sebelumnya, menyatakan Ipda Gunther telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dan dijatuhi sanksi penundaan pendidikan selama satu tahun.

“Ipda Gunther dalam perkara meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit juga telah menjalani sidang KKEP,” kata Robby, Selasa (29/9/2026).

Robby menjelaskan, proses etik dan proses pidana merupakan dua mekanisme yang berbeda. Propam menangani aspek disiplin serta kode etik anggota Polri, sementara dugaan tindak pidana diproses melalui mekanisme hukum pidana.

Menurutnya, apabila dalam persidangan pidana di PN Batam ditemukan fakta baru yang mengarah pada dugaan tindak pidana, hal tersebut dapat diproses melalui mekanisme penyidikan yang berada di luar persidangan kode etik.

“Kalau dari fakta persidangan ditemukan fakta baru pidana di PN Batam, itu di luar ranah persidangan yang penyidikannya ditangani Paminal. Itu sudah dua hal yang berbeda,” ujarnya.
Keluarga Minta Seluruh Fakta Dibuka di Persidangan

Perkara meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit hingga kini masih menjadi perhatian keluarga dan masyarakat Batam.

Bagi keluarga, setiap keterangan saksi menjadi bagian penting untuk mengurai secara utuh rangkaian peristiwa sebelum korban meninggal dunia.

Terlebih, munculnya perbedaan keterangan, percakapan WhatsApp yang dipertanyakan di persidangan, serta ketidakhadiran sejumlah pihak yang dijadwalkan memberikan keterangan membuat proses pembuktian menjadi sorotan.

Keluarga melalui kuasa hukumnya berharap seluruh pihak yang dipanggil dalam persidangan dapat bersikap kooperatif. Seluruh keterangan, bukti komunikasi maupun fakta lainnya diharapkan dapat diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Pada akhirnya, terlepas dari berbagai klaim dan tudingan yang muncul selama proses hukum, penentuan mengenai fakta hukum dan pertanggungjawaban pidana tetap berada pada kewenangan pengadilan berdasarkan alat bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan. (Red).
Lebih baru Lebih lama