Kantor Hukum JAP & Rekan Laporkan Polsek Batu Aji ke Kapolri melalui Bagian Wassidik Polda Kepri. Kantor Hukum JAP & Rekan Laporkan Polsek Batu Aji ke Kapolri melalui Bagian Wassidik Polda Kepri.

Kantor Hukum JAP & Rekan Laporkan Polsek Batu Aji ke Kapolri melalui Bagian Wassidik Polda Kepri.

Sebastian Surbakti, SH dan A.Gani, SH dari Kantor Hukum JAP & Rekan di Polda Kepri 

Etahnews.id | BATAM
— Kuasa hukum dari Kantor Hukum JAP, Jhon Asron Purba & Rekan, yakni Jhon Asron Purba, SH dan Sebastian Surbakti, SH dan A.Gani, SH, resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) terkait dugaan kelalaian dan penyimpangan prosedur hukum yang dilakukan oleh Polsek Batu Aji, Kota Batam.


Pengaduan tersebut diajukan atas nama klien mereka, Agus Martin Jaya HT Balian, seorang wiraswasta yang tinggal di Perum Garden Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batu Aji.

Dalam surat pengaduan yang dilayangkan ke Mabes Polri, melalui Ditreskrimum Bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polda Kepri dengan surat pengaduan ke Wassidik No : 21/JAP/WSDK-III/2025 dan diserahkan pada senin, (28/04/2025).

Kuasa hukum menyoroti lambannya proses penyelidikan terhadap laporan polisi Nomor: STTLP/704/XII/2024/Resta Brlg/Polda Kepri tertanggal 30 Desember 2024.

Menurut keterangan kuasa hukum, pihak penyidik telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/35/II/2025/Reskrim tertanggal 2 Februari 2025 dan SP2HP lanjutan dengan nomor B/35.a/IV/2025/Reskrim. Namun, hingga saat ini, pemanggilan terhadap terlapor berinisal CR yang telah dijadwalkan dalam SP2HP tersebut belum juga dilakukan. Terang Jhon Asron.

“Sudah berkali-kali dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, namun pihak penyidik belum juga menyimpulkan apakah laporan tersebut mengandung unsur tindak pidana atau tidak, dengan alasan menunggu gelar perkara,” ujar Sebastian Surbakti didampingi A.Gani dalam keterangannya.

Dalam surat pengaduan itu, pihak kuasa hukum meminta agar laporan pengaduan kliennya tetap ditindaklanjuti secara profesional dan tuntas.

Mereka juga mendesak agar penyidik di Polsek Batu Aji segera menyelesaikan pemeriksaan berkas dan mengambil keterangan dari terlapor untuk memperjelas status hukum dari laporan tersebut.

Langkah ini diambil sebagai bentuk ketidakpuasan atas kinerja kepolisian sektor Batu Aji yang dinilai tidak maksimal dalam menangani laporan masyarakat. Mereka berharap atensi langsung dari Kapolri dapat mempercepat penyelesaian kasus ini dan memberikan keadilan kepada pelapor. (RP)
Lebih baru Lebih lama