Praktisi Hukum Natalis N Zega Duga Ada Keterlibatan Oknum DPRD Batam Lindungi Proyek Pemotongan Bukit Ilegal di Kabil. Praktisi Hukum Natalis N Zega Duga Ada Keterlibatan Oknum DPRD Batam Lindungi Proyek Pemotongan Bukit Ilegal di Kabil.


Praktisi Hukum Natalis N Zega Duga Ada Keterlibatan Oknum DPRD Batam Lindungi Proyek Pemotongan Bukit Ilegal di Kabil.


Etahnews.id | BATAM
– Praktisi hukum Kota Batam, Natalis N Zega, melontarkan tudingan serius terkait maraknya proyek pemotongan bukit ilegal yang terjadi di kawasan Kabil, Nongsa. Ia menduga kuat adanya dugaan campur tangan oknum anggota DPRD Batam berinisial HA yang melindungi aktivitas perusakan lingkungan tersebut.


Dalam keterangan kepada wartawan pada Kamis (17/4/2025), Natalis mengungkap bahwa dugaan tersebut berdasarkan bocoran data dari sumber terpercaya yang mengungkap sejumlah nama di balik proyek kontroversial itu.

"Informasi yang kita peroleh dari lapangan, proyek pemotongan bukit di lokasi-lokasi tersebut diduga kuat masih ada campur tangan oknum anggota DPRD Batam berinisial HA," ujar Natalis.

Ia menyebut, lokasi proyek pemotongan bukit ilegal berada di beberapa titik, di antaranya belakang PT Semen Merah Putih, belakang KPLI-B3 Kabil, serta sekitar bundaran Punggur. Menurutnya, oknum anggota dewan tersebut memiliki kedekatan khusus dengan para pengusaha yang menjalankan proyek tersebut, sehingga upaya inspeksi mendadak (sidak) seringkali menemui hambatan.

"Oknum anggota DPRD Batam berinisial HA diduga kuat mengintervensi proses penyelidikan Komisi III DPRD Batam saat sidak kemarin," tegasnya.

Lebih lanjut, Natalis menyatakan tidak akan tinggal diam terhadap kasus ini. Ia menegaskan akan mengusut tuntas dugaan perusakan lingkungan tersebut dan menantang aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk segera turun ke lokasi dan mengambil tindakan tegas.

Sebelumnya, Natalis juga telah mengingatkan para pengusaha yang diduga melakukan perusakan lingkungan untuk menghentikan aktivitas ilegal mereka. Ia menyebut proyek cut and fill yang dijalankan diduga tidak mengantongi izin resmi, sehingga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tak hanya itu, Natalis juga mengancam akan melaporkan kasus ini ke Kementerian Lingkungan Hidup, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung RI apabila tidak ada langkah konkret dari pihak berwenang.

“Jika aktivitas ini terus dibiarkan, akan ada dampak serius seperti banjir dan kerusakan ekosistem, serta mengganggu roda perekonomian masyarakat Batam,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa sesuai undang-undang, pelaku perusakan lingkungan bisa dijerat dengan hukuman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Kasus ini pun kini menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk masyarakat yang mulai resah dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas penggundulan bukit tersebut. (NZ).
Lebih baru Lebih lama