Etahnews.id | BATAM - Dalam konferensi pers yang digelar pagi ini, Hendrick Rajagukguk dan Sahat Siburian memberikan klarifikasi terkait polemik yang berkembang di tengah masyarakat mengenai proyek penjualan pasir sedimen Seatrium.
Dihadiri oleh Penasihat hukum Mangihut Rajagukguk, David Sembiring, S.H memberikan penjelasan pernyataan klarifikasi ke awak media dengantujuan meluruskan kesalahpahaman yang sempat mencuat ke publik.
Konflik ini berawal dari perjanjian jual beli pasir sedimen antara Hendrick Rajagukguk dan Abrizal Azim Zaini pada tahun 2024, dengan volume proyek mencapai 150.000 m³.
Dalam pelaksanaannya, Hendrick menggandeng Sahat Siburian sebagai mitra kerja dengan pembagian keuntungan sesuai dengan Akta Notaris Perjanjian Kerjasama Penjualan Pasir Seatrium Nomor: 152/L/2025 yang ditandatangani pada (12/03/2025) di hadapan Notaris Agus Riyanto, SH., M.Kn.
Perselisihan terjadi ketika proses penyewaan alat pengeruk pasir kepada Hendriyanto Dakhi mengalami hambatan perizinan, menyebabkan kerugian bagi pihak penyedia alat. Dalam upaya mencari solusi damai, Hendrick Rajagukguk meminta nasihat dari adiknya, Mangihut Rajagukguk, SE, MM. Namun kehadiran Mangihut kemudian disalahartikan seolah-olah sebagai bagian dari bisnis tersebut.
“Kami tegaskan, berdasarkan akta notaris, tidak ada keterlibatan Mangihut Rajagukguk dalam kerjasama maupun permodalan proyek ini. Beliau hanya bersedia membantu secara pribadi untuk mendamaikan situasi,” ujar Hendrick dalam pernyataannya.
Lebih lanjut, Hendrick dan Sahat membantah adanya rumor yang menyebut Mangihut meminta saham atau turut serta dalam proyek. Mereka menegaskan bahwa seluruh modal berasal dari pihak yang tercantum dalam akta notaris, tanpa kontribusi finansial atau kepemilikan saham dari Mangihut.
Dalam suasana haru, Hendrick secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada adiknya dan keluarganya atas dampak negatif terhadap nama baik Mangihut sebagai tokoh masyarakat. Ia juga berterima kasih kepada Hendriyanto Dakhi yang telah menyelesaikan konflik ini secara damai dan mencabut laporan pengaduan.
Sebagai penutup, Hendrick dan Sahat meminta kepada seluruh media agar tidak menyebarkan informasi yang mengaitkan Mangihut Rajagukguk dengan proyek ini tanpa konfirmasi terlebih dahulu, guna menjaga objektivitas dan keadilan dalam pemberitaan.
“Kami siap memberikan klarifikasi lebih lanjut bila dibutuhkan. Mari bersama kita jaga kebenaran dan nama baik semua pihak,” tutup Hendrick. (RP)