HRD PT Louisz International Abaikan Kehadiran DPRD Batam, Tapis Ini Bentuk Pelecehan terhadap Negara dan Rakyat HRD PT Louisz International Abaikan Kehadiran DPRD Batam, Tapis Ini Bentuk Pelecehan terhadap Negara dan Rakyat


HRD PT Louisz International Abaikan Kehadiran DPRD Batam, Tapis Ini Bentuk Pelecehan terhadap Negara dan Rakyat


Etahnews.id | BATAM
– Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Anggota DPRD Kota Batam, Tapis Dabbal Siahaan, SH ke PT Louisz International berujung kekecewaan.

Kehadiran wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan ini justru tidak dihargai oleh pihak perusahaan, khususnya oleh HRD, berinisal WN, yang menolak untuk bertemu dengan alasan tidak berada di tempat.

Padahal, berdasarkan informasi dari dalam, sepeda motor milik HRD tersebut diketahui terparkir di area perusahaan. Bahkan, upaya security untuk menyampaikan keberadaan anggota DPRD dan mantan karyawan yang mengadukan nasibnya diabaikan begitu saja.

"Ini bukan hanya soal tidak menghormati saya sebagai wakil rakyat. Ini bentuk pelecehan terhadap aturan negara dan lembaga perwakilan rakyat," ujar Tapis usai melakukan sidak, Kamis (5/06/2025).

Sidak ini dilakukan atas dasar pengaduan dari Elvin Juli Pendawa, mantan karyawan PT Louisz International yang mengaku tidak mendapatkan kompensasi setelah menyelesaikan masa kerja selama tiga kali kontrak.

Tapis menegaskan, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Ia menduga kuat, apa yang dialami Elvin hanyalah satu dari banyak kasus pelanggaran hak tenaga kerja yang terjadi di PT Louisz International.

"Saya mendapat banyak informasi dari berbagai pihak bahwa ini bukan kasus tunggal. Ada banyak pekerja lain yang tidak mendapatkan kompensasi setelah kontraknya habis. Kasus Elvin bisa jadi pintu masuk untuk membongkar praktik yang lebih besar," ucapnya.

Tapis juga mengingatkan bahwa pemberian kompensasi kepada pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP No. 35 Tahun 2021. Pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak atas kompensasi pada saat hubungan kerja berakhir.

"Kalau sudah bekerja total 12 bulan, kompensasinya 1 bulan gaji. Elvin sudah 15 bulan. Artinya jelas, dia berhak menerima kompensasi sesuai aturan," jelasnya.

Politisi PDI Perjuangan itu mendesak Dinas Tenaga Kerja Kota Batam dan instansi pengawas ketenagakerjaan untuk segera turun tangan. Ia menyatakan siap membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi bila tidak ada tindakan dari pihak terkait.

"Negara tidak boleh diam. Negara harus hadir untuk melindungi hak-hak pekerja. Kalau perusahaan seperti ini terus dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk bagi penegakan hukum ketenagakerjaan di Batam," tutup Tapis dengan nada tegas. (RP)
Lebih baru Lebih lama