Etahnews.id | BATAM – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam secara resmi melayangkan surat pemberitahuan kepada PT Wasco Engineering terkait larangan parkir liar di kawasan Row 30 dan Row 100 yang dinilai mengganggu akses keluar masuk area pengembangan lahan.Surat ini merupakan tindak lanjut atas permohonan dari PT Sigma Aurora Property, sebagaimana tertuang dalam surat bernomor 044/SAP/III/2025 tanggal 20 Maret 2025, yang menyampaikan keluhan atas terhalangnya pengembangan lahan seluas 19.976,43 meter persegi sesuai Penetapan Lokasi No. 218020210 tanggal 28 Oktober 2018. Kendaraan-kendaraan yang parkir sembarangan di badan dan bahu jalan disinyalir telah menyebabkan hambatan serius terhadap aktivitas pembangunan.
Secara hukum, tindakan parkir liar di badan dan bahu jalan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menyatakan bahwa jalan merupakan prasarana umum yang harus bebas dari hambatan, termasuk kendaraan parkir yang tidak sesuai peruntukan.
Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) juga mewajibkan setiap badan usaha atau pengelola kawasan yang berdampak terhadap lalu lintas untuk memiliki kajian teknis dan perizinan yang sesuai.
Dalam surat peringatan tersebut, Dishub Kota Batam menghimbau manajemen PT Wasco Engineering untuk:
1. Mengacu pada ketentuan teknis lalu lintas sesuai regulasi pemerintah, termasuk PP No. 30 Tahun 2021, Permenhub No. 60 Tahun 2019, Permenhub No. 96 Tahun 2015, dan SK Dirjen Perhubungan Darat No. SK.726/AJ.307/DRJD/2024.
2. Menertibkan seluruh kendaraan karyawan agar tidak parkir di badan dan bahu jalan.
3. Melarang keras praktik parkir liar oleh karyawan.
4. Memberikan penjelasan resmi terkait dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) yang dimiliki oleh perusahaan.
Pihak Dishub Batam menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah pengembangan kota.
"Keterlibatan semua pihak sangat penting demi terciptanya lalu lintas yang tertib dan kawasan pengembangan yang produktif," ujar salah seorang pejabat Dishub Batam yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Wasco Engineering belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan atas surat peringatan tersebut.
Surat ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan-perusahaan lain di Batam agar lebih memperhatikan aspek hukum dan keselamatan dalam pengelolaan fasilitas parkir dan dampak lalu lintas di sekitar kawasan usaha dan industri. (Mat)