DPD Projo Kepri Apresiasi Penyegelan Pulau Kapal oleh PSDKP KKP RI, Pertanyakan Nasib Pulau Pial Layang DPD Projo Kepri Apresiasi Penyegelan Pulau Kapal oleh PSDKP KKP RI, Pertanyakan Nasib Pulau Pial Layang


DPD Projo Kepri Apresiasi Penyegelan Pulau Kapal oleh PSDKP KKP RI, Pertanyakan Nasib Pulau Pial Layang


Etahnews.id | BATAM -
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jokowi (Projo) Kepulauan Riau mengapresiasi langkah tegas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia yang melakukan penyegelan terhadap Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil. Kedua pulau tersebut diduga telah melakukan reklamasi tanpa kelengkapan perizinan yang sah.

Penyegelan dilakukan langsung oleh Dirjen PSDKP KKP RI, Pung Nugroho Saksono, pada Sabtu (20/7), sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut di wilayah pesisir Kota Batam.

Sekretaris DPD Projo Kepri, Dado Herdiansyah, menyambut baik langkah tersebut sebagai bukti bahwa negara hadir dalam menegakkan aturan dan melindungi lingkungan pesisir.

“Kami mengapresiasi penuh langkah Dirjen PSDKP KKP RI. Ini menunjukkan negara tegas terhadap pelanggaran tata ruang laut,” ujar Dado.

Lebih lanjut, Dado menegaskan bahwa aktivitas reklamasi yang dilakukan tanpa dasar hukum tetap harus diproses secara hukum, meskipun pihak pelaku tengah mengurus dokumen perizinan di kemudian hari.

“Tidak boleh ada impunitas. Mengurus izin belakangan tidak menghapus pelanggaran yang telah terjadi. Penegakan hukum tetap harus berjalan,” tegasnya.

Sejak 8 Juli 2025, DPD Projo Kepri telah melakukan investigasi lapangan terhadap tiga lokasi yaitu Pulau Pial Layang, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil. Laporan hasil investigasi tersebut sudah disampaikan kepada Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI dalam kunjungan kerjanya ke Batam pada 18 Juli 2025.

Namun, DPD Projo Kepri mempertanyakan belum adanya penyegelan terhadap Pulau Pial Layang yang juga termasuk dalam temuan investigasi mereka.

“Pulau Pial Layang juga bagian dari laporan kami. Kami harap penyelidikan PSDKP berlangsung transparan dan adil. Jika ada pelanggaran, harus ditindak tegas,” kata Dado.

Pihak perusahaan pengelola Pulau Kapal, PT Dewi Citra Kencana, melalui Legal Representative-nya, Gatot Rio Putro, menyampaikan bahwa mereka sedang melengkapi dokumen perizinan seperti PKKPRL dan AMDAL, serta menghormati tindakan penyegelan dari pemerintah.

“Kami terbuka untuk bekerja sama dan saat ini tengah menyelesaikan seluruh persyaratan izin sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rio.

Sementara itu, PT Tri Tunas Sinar Benua selaku pengelola Pulau Pial Layang  yang masih satu grup dengan PT Dewi Citra Kencana di bawah kepemilikan Hartono (CBP)  menyatakan bahwa aktivitas mereka masih dalam tahap studi dan belum melakukan reklamasi skala besar.

Menanggapi hal ini, Dado menegaskan bahwa semua aktivitas pemanfaatan ruang laut harus berbasis hukum dan tidak boleh merusak lingkungan atau merugikan masyarakat pesisir.

“Kami ingin penegakan hukum yang konsisten dan tidak pandang bulu. Kalau tidak ada izin, maka aktivitas harus dihentikan,” tegasnya.

Dirjen PSDKP KKP RI, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa penyegelan dilakukan karena adanya bukti kuat pelanggaran reklamasi tanpa izin di dua pulau tersebut.

“Kami telah memasang plang penyegelan dan menghentikan seluruh aktivitas reklamasi di lokasi tersebut. Ini bagian dari komitmen kami menegakkan aturan dan menjaga kelestarian laut,” ujarnya.

Penyegelan ini merupakan respons cepat atas laporan dari DPD Projo Kepri kepada Panja Komisi VI DPR RI, yang juga mendapat perhatian langsung dari Ketua Tim Panja, Andre Rosiade.

“Komisi VI akan menindaklanjuti temuan ini bersama BP Batam. Ini menjadi atensi serius kami dalam pengawasan investasi dan tata kelola ruang laut,” tegas Andre dalam pertemuan terbuka saat itu.

Langkah tegas ini dinilai menjadi sinyal kuat terhadap pentingnya penataan dan pengawasan kegiatan kelautan secara berkeadilan di Batam. DPD Projo Kepri juga menyerukan kepada masyarakat sipil dan aktivis lingkungan untuk terus mengawal agar pelanggaran serupa tidak terulang di wilayah pesisir Indonesia.(DD)
Lebih baru Lebih lama