Etahnews.id | TANJUNGPINANG - Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aksi Mahasiswa (GAM) Kepulauan Riau melakukan aksi demonstrasi di halaman Kantor Polresta Tanjungpinang, Jalan Ahmad Yani, Selasa (29/07/2025). Mereka mendesak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk segera menuntaskan dan membuka secara transparan penanganan kasus dugaan pengeroyokan di KTV Majestic, Tanjungpinang Kota, yang terjadi pada Januari 2025 lalu.
Koordinator GAM Kepri, Yogi Saputra, menyebut lambannya penanganan kasus ini sebagai bentuk kegagalan penegakan hukum yang berpihak pada korban. Ia mempertanyakan kejelasan proses hukum atas laporan korban bernama Hartono alias Amiang dan Yani Safitri yang telah dibuat melalui dua Laporan Polisi, yaitu LP/4/I/2025 dan LP/B/27/I/2025.
“Hasil penyidikan disebut sudah ada sejak Maret 2025, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Bahkan yang lebih menyakitkan, korban justru kini menjadi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Ini bentuk kriminalisasi!” ujar Yogi lantang di hadapan massa aksi.
Mahasiswa menyoroti ketimpangan dalam proses hukum, termasuk bukti rekaman CCTV yang menunjukkan adanya kekerasan terhadap korban namun tidak ditindaklanjuti secara adil. Para pelaku yang terlibat justru masih bebas berkeliaran.
Dalam orasinya, mahasiswa juga mengkritisi penahanan terhadap korban sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Mereka menilai langkah Kejaksaan melanggar KUHAP dan prinsip praduga tak bersalah.
“Kami hadir hari ini bukan hanya untuk Hartono dan Yani, tapi untuk masa depan hukum yang lebih adil dan bersih. Jika hukum tidak mampu melindungi korban, maka kami mahasiswa akan berdiri sebagai penjaga keadilan,” tegas salah satu peserta aksi.
Menanggapi aksi tersebut, Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, menyatakan pihaknya telah menangani kasus tersebut sejak awal. Namun diakuinya, proses penyelidikan sempat terkendala karena beberapa pihak yang dilaporkan tidak kooperatif.
“Kami telah memeriksa enam orang saksi, dan proses penyelidikan tidak berhenti. Saat ini kami tengah menyiapkan rekonstruksi di TKP untuk memperkuat bukti dan mempercepat pemberkasan,” ujar Agung.
Agung menambahkan bahwa pihaknya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, dan penanganan masih terus berjalan.
Kasus ini bermula dari insiden kecil di lift KTV Majestic pada 28 Januari 2025 pukul 01.15 WIB. Saat itu, Yani Safitri secara tak sengaja menginjak kaki pengunjung lain, yang berujung pada pengeroyokan terhadap dirinya dan Hartono alias Amiang oleh tujuh pria, meski hanya satu orang yang diketahui identitasnya.
Ironisnya, meski korban telah melapor ke Polsek Tanjungpinang Kota keesokan harinya, proses hukumnya berjalan lamban. Sementara laporan balik dari salah satu terduga pelaku justru diproses lebih cepat hingga naik penyidikan hanya dalam waktu sebulan.
Puncaknya, pada 22 April 2025, Hartono dan rekannya Lovikospanto yang saat kejadian justru mencoba melerai, malah ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum korban, Jhon Asron, menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya janggal dan melukai rasa keadilan.
“Ini sangat tidak berimbang. Klien kami adalah korban yang melapor, tapi justru dijadikan pelaku. Bahkan saksi yang melerai ikut dijadikan tersangka. Ini bukan penegakan hukum, tapi penghancuran keadilan,” ujarnya.
GAM Kepri menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan mendesak institusi penegak hukum bertindak profesional, adil, serta transparan dalam menangani perkara yang menyangkut hak-hak warga sipil sebagai korban. (Tim)