Kasus Gordon Silalahi Disebut Tidak Penuhi Unsur Pidana, Niko Nixon, S.,S.H : "Hukum Harusnya Menegakkan Keadilan, Bukan Jadi Alat Tekanan" Kasus Gordon Silalahi Disebut Tidak Penuhi Unsur Pidana, Niko Nixon, S.,S.H : "Hukum Harusnya Menegakkan Keadilan, Bukan Jadi Alat Tekanan"


Kasus Gordon Silalahi Disebut Tidak Penuhi Unsur Pidana, Niko Nixon, S.,S.H : "Hukum Harusnya Menegakkan Keadilan, Bukan Jadi Alat Tekanan"

Niko Nixon Situmorang, S.H - Kuasa Hukum Gordon Silalahi

Etahnews.id | BATAM
- Gordon Silalahi yang kini menjadi tahanan kejaksaan memberikan klarifikasi tertulis melalui kuasa hukumnya Niko Nixon Situmorang  atas laporan yang dilayangkan oleh Ikhwan Nasution terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengurusan pemasangan jaringan air di kawasan industri PT Nusa Cipta Propertindo, Muka Kuning, Batam.

Dalam penjelasan tertulis yang disampaikannya, Gordon menegaskan beberapa poin penting. Pertama, ia mengaku tidak pernah menawarkan pekerjaan kepada Ikhwan. Kedua, pengurusan yang dilakukannya berdasarkan permintaan langsung dari Ikhwan secara lisan.

“Saya bukan biro jasa. Uang Rp20 juta yang saya terima adalah jasa pengurusan yang sudah saya kerjakan selama enam bulan,” jelas Gordon.

Menurut Gordon, pada 13 September 2022 malam, Ikhwan menghubunginya untuk membantu pengurusan pemasangan air di kawasan industri PT Nusa Cipta Propertindo. Keesokan harinya mereka bertemu di PT Moya/BP Batam dan diarahkan untuk mengurus ke Kantor KPP Batu Aji. Karena dokumen perusahaan tidak lengkap, Ikhwan diminta melengkapi berkas terlebih dahulu.

Setelah berkas lengkap, permohonan resmi diajukan. Gordon mengaku terus menindaklanjuti proses itu, bahkan mempertemukan Ikhwan dengan pejabat SPAM BP Batam untuk menjelaskan kondisi yang saat itu terkendala masa transisi dari ATB ke PT Moya.

Dalam perjalanannya, Gordon mengaku selalu memberikan informasi perkembangan kepada Ikhwan, termasuk soal keluarnya faktur pembayaran sebesar Rp335 juta dari PT Moya/SPAM BP Batam. Namun, Ikhwan sempat meminta agar nilai tersebut dikurangi menjadi Rp300 juta, tetapi pihak PT Moya menolak.

Terkait jasa, Gordon menyebut awalnya disepakati Rp30 juta apabila faktur keluar. Namun, setelah perusahaan membayar biaya pemasangan ke PT Moya, Gordon hanya menerima Rp20 juta yang ditransfer oleh Ikhwan. “Saya heran kenapa hanya Rp20 juta, padahal komitmen awal Rp30 juta. Saat saya tanya, Ikhwan menjawab itu uang jasa Gordon dan tim,” ujar Gordon melalui klarifikasi tertulisnya.

Bahkan, kata Gordon, Ikhwan sempat meminta bagian dari Rp20 juta tersebut. Permintaan itu ditolak karena ia merasa telah bekerja penuh mengurus proses selama berbulan-bulan.

Belakangan, Ikhwan meminta uang jasa itu dikembalikan dengan alasan pemasangan air belum terealisasi. Karena ditolak, Gordon akhirnya dilaporkan ke kepolisian. Ia mengaku sudah memberikan keterangan di Polsek Batu Ampar hingga ke Polresta Barelang.

Dari hasil klarifikasi di Polsek Batu Ampar, penyidik menyatakan tidak ditemukan unsur pidana terkait pasal 372 dan 378 KUHP. Meski begitu, laporan kembali dilayangkan ke tingkat Polresta Barelang, dan Gordon kembali diminta memberi keterangan.

“Intinya, saya sudah bekerja sesuai permintaan Ikhwan. Faktur resmi pemasangan air sudah keluar. Kalau soal realisasi fisik jaringan, itu wewenang PT Moya sebagai pengelola SPAM Batam, bukan tanggung jawab saya,” tegas Gordon.

Sementara itu, kuasa hukum Gordon, Niko Nixon Situmorang menilai laporan yang diarahkan kepada kliennya terlalu dipaksakan. Menurutnya, persoalan ini lebih tepat masuk ranah keperdataan, bukan pidana.

“Dari bukti-bukti yang kami pelajari, ini jelas masalah jasa pekerjaan. Gordon sudah bekerja selama tujuh bulan, bolak-balik mengurus sampai keluar faktur resmi. Masa jasa Rp20 juta itu dianggap pidana? Itu murni ongkos kerja dan jasa pengurusan. Jadi, di mana salahnya?” kata Nixon, Rabu (20/08/2025).

Ia menambahkan, pelaporan ke polisi atas persoalan jasa seperti ini justru berpotensi menjadikan aparat penegak hukum sebagai alat untuk memuaskan kepentingan pribadi.

“Jangan sampai kepolisian dan kejaksaan diperalat demi hasrat pihak tertentu. Hukum harusnya menegakkan keadilan, bukan jadi alat tekanan,” tegasnya.

Menurutnya, secara hukum pidana tidak ada unsur penipuan maupun penggelapan dalam kasus ini. Hal itu diperkuat dengan hasil pemeriksaan di Polsek Batu Ampar yang sudah menegaskan tidak terpenuhi unsur pasal 372 dan 378 KUHP. “Kalau pun ada yang merasa dirugikan terkait nominal jasa, jalurnya adalah gugatan perdata, bukan laporan pidana,” jelasnya.

Ia juga menyoroti sikap pelapor yang terkesan ingin menekan kliennya dengan berbagai cara. Ia menilai pola ini rawan menjadi bentuk kriminalisasi.

“Kita bisa lihat, ketika di Polsek tidak terbukti, laporan kembali dibuat ke Polresta. Ini menunjukkan ada indikasi memaksa perkara perdata diubah jadi pidana, padahal jelas sekali konteksnya adalah hubungan kerja,” ujarnya.

Lebih jauh, Nixon meminta aparat penegak hukum tetap profesional dan tidak terpengaruh tekanan pihak mana pun. Ia menegaskan pihaknya siap membuka seluruh bukti komunikasi, transfer, hingga kronologis detail untuk menunjukkan bahwa kliennya bekerja sesuai kesepakatan.

“Kami siap membuka semua bukti chat, bukti transfer, hingga dokumen pendukung. Semua itu membuktikan Gordon tidak melakukan tindak pidana. Justru ia yang dirugikan karena hak jasanya tidak dibayar penuh,” pungkas Nixon.(Tim)
Lebih baru Lebih lama