Polemik Eksekusi Rumah di Baloi Indah: PN Batam Tegaskan Telah Sesuai SOP Polemik Eksekusi Rumah di Baloi Indah: PN Batam Tegaskan Telah Sesuai SOP

Polemik Eksekusi Rumah di Baloi Indah: PN Batam Tegaskan Telah Sesuai SOP




Pembacaan Putusan Eksekusi Oleh Juru Sita PN Batam Sebelum Melakukan Eksekusi Pengosongan Rumah

Etahnews.id | BATAM
– Polemik pasca-eksekusi rumah di Jalan Anggrek Dalam No. 12, RT.001/RW.001, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, terus mencuat. Pada Senin (11/8/2025), sejumlah jurnalis mempertanyakan dugaan pelaksanaan eksekusi yang diduga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Pertanyaan mengemuka terkait dugaan kesalahan alamat dalam surat panggilan eksekusi yang disebut sempat terkirim ke kawasan Teluk Tering dan diterima oleh seorang bernama Eko. Selain itu, beberapa wartawan mengaku tidak menyaksikan pembacaan putusan eksekusi di lokasi saat pelaksanaan pada Kamis (17/7/2025).

Dalam konferensi pers di Pengadilan Negeri (PN) Batam, suasana sempat memanas ketika salah seorang juru sita menuding sejumlah jurnalis tidak bersikap netral dan seolah hanya berpihak pada informasi dari pihak tergugat.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Humas PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, S.H., menegaskan seluruh proses eksekusi telah dilaksanakan sesuai prosedur dengan bukti yang lengkap.

Foto Tergugat dengan Pihak PN Batam usai Pelaksanaan Eksekusi

“Eksekusi dilakukan berdasarkan surat penetapan Ketua PN Batam. Kami memiliki bukti video pembacaan putusan eksekusi yang ditandatangani Ketua PN Batam saat itu, bahkan telah dipublikasikan oleh media lain. Bukti kami lengkap dan sesuai SOP,” tegasnya.

Vabiannes menjelaskan bahwa surat penetapan selalu dibawa oleh juru sita dan dituangkan dalam berita acara sesuai dokumentasi video yang direkam wartawan. “Pada tahap eksekusi, tidak ada lagi ruang dialog. Jika ada pihak yang keberatan, silakan menempuh upaya hukum,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan media agar menjaga netralitas dalam pemberitaan. “Saudara ini kan media, seharusnya mendengar juga penyampaian kami. Media itu netral, bukan berada di pihak manapun,” tambahnya.

Eksekusi tersebut didasarkan pada putusan verstek perkara perdata Nomor 310/Pdt.G/2024/PN Btm, yang telah berkekuatan hukum tetap sejak Desember 2024. Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan Penggugat, Rusdi, yang menyatakan Tergugat, IY, telah wanprestasi atas perjanjian pinjam-meminjam, serta sahnya Akta Jual Beli Nomor 07/2020, termasuk balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 03934/Baloi Indah kepada Penggugat.

Pelaksanaan eksekusi dipimpin Jurusita PN Batam, Thomson Araz Munando, S.H., dengan pengamanan Polresta Barelang dan pendampingan kuasa hukum Penggugat.

Koordinator kuasa hukum Penggugat, Dr. Parningotan Malau, menegaskan eksekusi ini merupakan langkah tegas karena Tergugat mengabaikan putusan inkracht. Sementara itu, kuasa hukum Umar Faruk, S.H., M.H., dan Effendi Ujung, S.H., menilai pelaksanaan tersebut mencerminkan komitmen pengadilan dalam memberikan kepastian hukum dan menegakkan keadilan.

Meski sempat mendapat penolakan dan klaim kejanggalan dari pihak Tergugat, eksekusi pada 17 Juli 2025 tetap berjalan lancar. Pihak Tergugat bahkan berfoto bersama dengan juru sita PN Batam dan pihak kepolisian yang mengamankan proses pengosongan rumah. (RP)
Lebih baru Lebih lama