Etahnews.id | BATAM – Di tengah tingginya angka pengangguran di Kota Batam, langkah PT New Way Powerindo kembali menuai sorotan publik. Setelah sebelumnya viral karena diduga mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk pekerjaan kasar, kini perusahaan yang bergerak di bidang industri panel surya tersebut diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 17 operator dan 4 staf lokal sebelum masa kontrak mereka berakhir.
Informasi ini diungkapkan salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya. Menurutnya, langkah PHK tersebut diduga sengaja dilakukan untuk menghindari kebocoran informasi terkait aktivitas internal perusahaan.
"Biar tidak ada lagi mata-mata atau informen di dalam perusahaan," ungkap sumber tersebut, Senin (25/8/2025).
Sebelumnya, PT New Way Powerindo menjadi perbincangan hangat usai diberitakan mempekerjakan 12 TKA untuk pekerjaan pemasangan plafon. Padahal, banyak warga Batam yang masih menganggur dan membutuhkan pekerjaan.
Menanggapi isu TKA tersebut, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Kelas I A Batam, Kharisma Rukmana, menjelaskan bahwa 12 WNA tersebut datang ke Indonesia dengan visa C20.
"Mereka didatangkan untuk memasang mesin di PT New Way Powerindo dan mengantongi izin visa C20, sehingga tidak perlu RPTKA," jelas Kharisma.
Ia menambahkan, setiap TKA tersebut juga memiliki pendamping dari tenaga kerja Indonesia (TKI) yang disiapkan perusahaan guna proses pembinaan.
Sebagai catatan, visa C20 berlaku bagi WNA yang datang untuk kegiatan pemasangan atau perbaikan mesin terkait pembelian mesin dari luar negeri. Visa ini hanya berlaku sekali masuk dengan izin tinggal awal maksimal 60 hari dan dapat diperpanjang.
Meski demikian, kebijakan perusahaan ini tetap memicu kritik. Banyak pihak menilai langkah PT New Way Powerindo tidak peka terhadap kondisi sosial-ekonomi setempat, terutama ketika masyarakat Batam masih bergelut dengan masalah pengangguran dan maraknya PHK di berbagai sektor.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT New Way Powerindo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan PHK 21 pekerja lokal tersebut.(Tim)