Konspirasi Elite di Balik Gunungan Limbah Batam: Data 6.282 Kontainer Dirahasiakan Konspirasi Elite di Balik Gunungan Limbah Batam: Data 6.282 Kontainer Dirahasiakan

Konspirasi Elite di Balik Gunungan Limbah Batam: Data 6.282 Kontainer Dirahasiakan


Etahnews.id | JAKARTA
– Kodat86 (Kelompok Diskusi Anti 86) menuding adanya konspirasi tingkat elite dalam pengelolaan ribuan kontainer limbah elektronik B3 ilegal di Batam. Ketua Kodat86, Cak Ta'in Komari, SS, menyatakan kasus ini telah dimanipulasi dari hulu ke hilir, dengan data yang disembunyikan dan perintah hukum dari pemerintah pusat sengaja diabaikan oleh otoritas lokal. (23 Januari 2026)

“Ini bukan lagi kelalaian, tapi skenario terstruktur. Surat perintah re-ekspor dari Gakkum KLH dua kali diterbitkan, dua kali juga diabaikan. Jelas ada upaya manipulasi dari pihak-pihak berkepentingan,” tegas Cak Ta'in dalam rilisnya di Jakarta, Jum'at (23/1).

Fakta di lapangan menunjukkan pengabaian sistematis. Meski Menteri Lingkungan Hidup (KLH) Hanif Faisol Nurofiq sempat datang ke Batam pada 22 September 2025 dan menemukan 16 dari 73 kontainer positif B3, upaya penyegelan tiga perusahaan importir—PT. Esun Internasional Utama Indonesia, PT. Logam Internasional Jaya, dan PT. Batam Baterai Recycle Industry—gagal total. Menteri pun meninggalkan Batam tanpa penjelasan.

Surat Gakkum KLH bernomor P.171/I/GKM.2.1/10/2025 per 2 Oktober 2025, yang memerintahkan tindakan terhadap semua kontainer limbah, tidak digubris Bea Cukai dan BP Batam. Impor justru terus berdatangan, membengkak dari 73 menjadi lebih dari 822 kontainer. Surat perintah kedua (No. P.223/I/GKM.2.1/12/2025) yang memberi tempo re-ekspor 30 hari hingga 12 Januari 2026, juga hanya menghasilkan aksi simbolis: hanya 4 dari ratusan kontainer yang dikirim kembali.

“Padahal, impor limbah B3 adalah tindak pidana. Aturan jelas: ancaman penjara 5-15 tahun dan denda Rp 5-15 miliar berdasarkan UU PPLH Pasal 106 dan 108. Kenapa pelaku dibiarkan? Kemana limbah hasil daur ulang mereka dibuang?” gugat mantan jurnalis dan staf ahli DPRD ini.

Cak Ta'in juga mengungkap temuan mengejutkan dari Bassel Action Network (BAN), Nexus 3 Foundation, dan Ecoton. Sebelum Juli 2025, tercatat 6.282 pengiriman kontainer tiba di lokasi PT Esun. Data ini jauh lebih besar dari angka resmi. Kode tarif barang sengaja dimanipulasi (dari HS 8549 untuk limbah elektronik menjadi HS 8473.30 untuk suku cadang) untuk menyelundupkan limbah secara ilegal dari Amerika Serikat—negara non-penandatangan Konvensi Basel.

“Ini skandal internasional. Tidak hanya merusak lingkungan Batam, tetapi juga mempermalukan Indonesia di mata dunia. Presiden atau Menko terkait harus turun tangan langsung. Kami akan laporkan ini ke Presiden dan semua menteri. Kami yakin lembaga internasional akan terus mendesak, karena ini soal nyawa dan masa depan,” tandas Cak Ta'in.

Kodat86 mendesak pemerintah untuk transparan: buka data sebenarnya, tunjukkan bukti analisis material, dan proses hukum semua pihak yang terlibat—baik perusahaan maupun oknum di BP Batam dan Bea Cukai yang diduga membekingi praktik ilegal ini.

Editor red/Tim.
Lebih baru Lebih lama