Etahnews.id | NASIONAL – Kasus yang menjerat videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, terus menjadi perhatian sejumlah praktisi hukum. Selain mendapat sorotan dari praktisi hukum kelahiran Tanah Karo, Sebastian Surbakti, SH, perhatian serupa juga disampaikan oleh Kantor Hukum Asril Gani, SH.
Praktisi hukum di Kota Batam, Sebastian Surbakti, SH, sebelumnya menyampaikan keprihatinannya terhadap proses hukum yang saat ini dijalani Amsal di Pengadilan Negeri Medan.
Sebastian mengaku mengikuti perkembangan perkara tersebut melalui berbagai pemberitaan media dan media sosial. Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu dicermati secara serius oleh aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
“Saya mengikuti perkembangan persoalan kasus Amsal ini dari media sosial dan berbagai pemberitaan. Dari situ terlihat ada dugaan kejanggalan dalam penerapan sanksi hukum terhadap yang bersangkutan. Jangan sampai hukum dipaksakan kepada Amsal Christy Sitepu,” ujar Sebastian kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).
Ia menilai penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan proporsional agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap pelaku industri kreatif, khususnya generasi muda yang tengah berkarya di bidang kreatif.
Sebastian juga menambahkan, apabila persoalan yang terjadi lebih berkaitan dengan mekanisme pekerjaan atau kesepakatan jasa, maka pendekatan hukum perlu dilakukan secara hati-hati dan komprehensif.
“Jangan sampai persoalan seperti ini justru mematahkan semangat kreativitas para kreator muda. Mereka bekerja berdasarkan pesanan dari pemerintah desa. Hal ini perlu dilihat secara objektif dan menyeluruh,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kantor Hukum Asril Gani, SH juga menilai bahwa proses penegakan hukum harus mengedepankan prinsip keadilan serta mempertimbangkan secara utuh fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Menurutnya, dalam perkara yang berkaitan dengan pekerjaan jasa kreatif, penilaian terhadap nilai pekerjaan tidak selalu dapat disamakan dengan proyek fisik yang memiliki standar harga baku.
Sekilas Kasus Amsal Christy Sitepu
Kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu menjadi sorotan publik setelah videografer asal Kabupaten Karo tersebut dituntut dua tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020–2022.
Melalui perusahaannya, CV Promiseland, Amsal diketahui mengerjakan pembuatan video profil untuk sekitar 20 desa dengan nilai pekerjaan sekitar Rp30 juta per desa berdasarkan proposal yang disepakati bersama pemerintah desa.
Namun dalam proses audit, terdapat penilaian auditor yang menyebut biaya tersebut seharusnya lebih rendah, sehingga muncul dugaan kerugian negara sekitar Rp202 juta yang kemudian menjadi dasar dakwaan jaksa.
Dalam persidangan, sejumlah kepala desa juga menyatakan bahwa pekerjaan pembuatan video profil telah selesai dilaksanakan dan pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan awal antara kedua belah pihak.
Kasus ini kemudian memicu perhatian publik karena dinilai menyentuh ranah pekerjaan kreatif yang memiliki karakter berbeda dengan proyek pembangunan fisik yang umumnya memiliki standar harga yang jelas.
Harapan Penegakan Hukum Berkeadilan
Sebastian Surbakti berharap aparat penegak hukum dapat menilai perkara tersebut secara objektif serta mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara adil.
“Penegakan hukum harus memberikan rasa keadilan. Jika seseorang hanya menjalankan pekerjaan profesional sesuai kontrak, maka seluruh aspek harus diuji secara komprehensif agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan hukum,” ujarnya.
Praktisi hukum kelahiran Tanah Karo tersebut juga mengutip prinsip hukum “Lex prospicit non respicit,” yang berarti hukum melihat ke depan, bukan ke belakang.
Sementara itu, proses persidangan terhadap Amsal Christy Sitepu masih berlangsung dan saat ini publik menunggu putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan. Perhatian masyarakat terhadap kasus ini juga terus berkembang di berbagai platform media sosial. (Mat).

