Reses di Kavling Bukit Layang, Jimmy Siburian Tampung Aspirasi Warga Soal Longsor dan Semenisasi Jalan Reses di Kavling Bukit Layang, Jimmy Siburian Tampung Aspirasi Warga Soal Longsor dan Semenisasi Jalan


Reses di Kavling Bukit Layang, Jimmy Siburian Tampung Aspirasi Warga Soal Longsor dan Semenisasi Jalan

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam dari Fraksi Partai Golkar, Jimmy Siburian, menggelar kegiatan reses masa sidang II tahun 2026 di Kavling Bukit Layang, RT 06/RW 17, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Senin (06/04/2026).


Etahnews.id | BATAM
– Anggota Komisi I DPRD Kota Batam dari Fraksi Partai Golkar, Jimmy Siburian, menggelar kegiatan reses masa sidang II tahun 2026 di Kavling Bukit Layang, RT 06/RW 17, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Senin (06/04/2026).

‎Dalam kegiatan reses tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah aspirasi terkait kondisi lingkungan tempat tinggal mereka yang berada di kawasan perbukitan dan rawan longsor.

Warga berharap adanya perhatian dari pemerintah Kota Batam, khususnya terkait pembangunan batu miring penahan tanah serta semenisasi jalan lingkungan.

‎Salah seorang warga setempat menyampaikan bahwa kondisi wilayah Kavling Bukit Layang yang berada di dataran tinggi membuat masyarakat khawatir apabila terjadi hujan dengan intensitas tinggi.

‎“Wilayah kami ini berada di ketinggian dan cukup rawan longsor. Kami berharap melalui reses ini, Pak Jimmy dapat menyampaikan aspirasi kami kepada pemerintah agar dibangun batu miring sebagai penahan tanah serta semenisasi jalan lingkungan supaya akses warga lebih aman dan nyaman,” ujar seorang warga dalam forum reses tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam dari Fraksi Partai Golkar, Jimmy Siburian, menggelar kegiatan reses masa sidang II tahun 2026 di Kavling Bukit Layang, RT 06/RW 17, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Senin (06/04/2026).
 

Menanggapi aspirasi tersebut, Jimmy Siburian menyatakan akan menampung seluruh keluhan masyarakat dan memperjuangkannya agar dapat menjadi program prioritas pembangunan di wilayah tersebut.

‎Namun dalam kesempatan itu, Jimmy juga menyayangkan ketidakhadiran perwakilan pemerintah dari tingkat kecamatan maupun kelurahan yang seharusnya hadir untuk mendengarkan langsung aspirasi masyarakat.

‎“Saya menyayangkan ketidakhadiran perwakilan pemerintah, baik dari pihak Kecamatan Sei Beduk maupun Kelurahan Mangsang dalam kegiatan reses ini. Padahal forum seperti ini sangat penting untuk menampung aspirasi masyarakat secara langsung,” tegas Jimmy.

‎Ia juga mengingatkan agar ke depan pihak pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan dapat melakukan evaluasi terhadap program serta jadwal kegiatan, sehingga dapat bersinergi dengan DPRD dalam menjaring aspirasi masyarakat.

‎“Saya mengingatkan kembali kepada pemerintah di Kecamatan Sei Beduk dan Kelurahan Mangsang agar ke depan mengevaluasi program dan jadwal kegiatan sehingga dapat bersinergi dengan DPRD dalam menampung aspirasi masyarakat,” ujarnya.

‎Jimmy bahkan mengaku sempat menegur keras aparat pemerintah yang dinilai kurang responsif terhadap kegiatan tersebut.

‎“Saya sempat marah tadi malam kepada aparat pemerintah yang tidak sigap dan tidak bersinergi. Saya ini anggota Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan. Seharusnya tingkat kecamatan dan kelurahan itu harus peka,” kata Jimmy.

‎Ia menambahkan bahwa sebagai anggota DPRD yang juga dipercaya dalam program Badan Anggaran (Banggar), dirinya akan menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinan Pemerintah Kota Batam, yakni Amsakar Achmad serta Claudia Chandra.

‎“Apalagi saat ini saya dipercaya dalam program Banggar di DPRD Kota Batam. Hal ini tentu akan saya sampaikan kepada Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Claudia Chandra agar ke depan ada koordinasi yang lebih baik,” tambahnya.

‎Menanggapi aspirasi warga terkait pembangunan batu miring dan semenisasi jalan lingkungan, Jimmy memastikan akan terlebih dahulu menampung usulan tersebut untuk kemudian diperjuangkan dalam pembahasan program pembangunan daerah.

‎“Saya akan menampung aspirasi masyarakat ini terlebih dahulu. Nantinya akan kita perjuangkan agar bisa masuk dalam skala prioritas pembangunan sehingga dapat direalisasikan di lingkungan ini,” pungkasnya.

‎Pelaksanaan kegiatan reses oleh anggota DPRD merupakan bagian dari tugas konstitusional dalam menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.

‎Landasan hukum kegiatan reses telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur fungsi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama kepala daerah, Anggota DPRD memiliki kewajiban menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

‎Melalui kegiatan reses, diharapkan aspirasi masyarakat dapat tersampaikan secara langsung kepada wakil rakyat dan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah. (Mat).


Lebih baru Lebih lama