PLN dan Kejaksaan Bersinergi, Wujudkan Tata Kelola Profesional Demi Layanan Listrik Andal PLN dan Kejaksaan Bersinergi, Wujudkan Tata Kelola Profesional Demi Layanan Listrik Andal

PLN dan Kejaksaan Bersinergi, Wujudkan Tata Kelola Profesional Demi Layanan Listrik Andal


Etahnews.id | BATAM
- Kolaborasi antar lembaga negara kembali menunjukkan peran pentingnya dalam meningkatkan pelayanan publik. PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Riau dan Kepulauan Riau melalui PLN UP3 Tanjungpinang resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri se-Kepulauan Riau dalam penanganan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Batam tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance sekaligus memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

General Manager PLN UID Riau dan Kepulauan Riau, Didik Wicaksono, menegaskan bahwa sinergi antara PLN dan Kejaksaan bukan sekadar kerja sama administratif, melainkan bentuk komitmen bersama dalam menjaga kepercayaan publik.

“Melalui kolaborasi ini, PLN berharap dapat terus menghadirkan layanan kelistrikan yang andal, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Kerja sama ini juga menjadi contoh penting bagaimana institusi negara dapat saling mendukung demi kepentingan masyarakat luas. Di tengah meningkatnya kebutuhan energi dan kompleksitas tantangan hukum dalam pengelolaan aset negara, pendampingan hukum dinilai mampu memperkuat langkah PLN dalam menjalankan tugas pelayanan publik secara profesional dan transparan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J Devy Sudarso, menekankan bahwa Kejaksaan siap memberikan dukungan dan pendampingan hukum agar operasional perusahaan berjalan optimal serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antar lembaga negara dalam mendukung pelayanan publik yang profesional, akuntabel, serta sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Sementara itu, Manager PLN UP3 Tanjungpinang, Rully Agus Widanarto, berharap kerja sama tersebut dapat memperkuat koordinasi dalam penyelesaian persoalan hukum sekaligus menjaga aset negara dan keandalan pasokan listrik di wilayah Kepulauan Riau.

Kolaborasi antara PLN dan Kejaksaan ini memberikan pesan edukatif bahwa pelayanan publik yang berkualitas tidak hanya bergantung pada teknologi dan infrastruktur, tetapi juga pada tata kelola yang bersih, kepastian hukum, dan sinergi antar lembaga.

Dengan kerja sama yang solid, masyarakat diharapkan dapat merasakan manfaat berupa layanan listrik yang semakin aman, stabil, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatnya kepercayaan terhadap institusi negara yang bekerja untuk kepentingan rakyat. (intz).
Lebih baru Lebih lama