
Jimmy Siburian: Jangan Sampai "Pipa Hantu" Hambat Proyek Strategis Drainase Senilai Rp15 Miliar di Jalan S. Parman
Etahnews.id | BATAM - Keberadaan utilitas bawah tanah yang belum diketahui secara pasti identitas maupun legalitasnya di lokasi Proyek Peningkatan Drainase Jalan S. Parman, Kecamatan Sei Beduk, kembali menjadi sorotan.
Anggota DPRD Kota Batam Daerah Pemilihan (Dapil) III, Jimmy Siburian, turun langsung melakukan inspeksi lapangan pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB guna memastikan proyek infrastruktur senilai sekitar Rp15 miliar yang bersumber dari APBD Kota Batam tidak mengalami hambatan.
Peninjauan tersebut turut didampingi Lurah Duriangkang Gabriella Panjaitan dan dilakukan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap keberadaan sebuah pipa utilitas berdiameter besar yang oleh masyarakat dijuluki "Pipa Hantu", karena hingga kini belum diketahui secara pasti pemilik maupun dasar legalitas keberadaannya.
Pipa tersebut berada tepat pada jalur pembangunan drainase yang merupakan salah satu proyek strategis Pemerintah Kota Batam untuk mengatasi persoalan banjir di wilayah Sei Beduk.
Jimmy Cek Langsung Kondisi Pipa
Saat berada di lokasi, Jimmy Siburian menyaksikan langsung aliran air yang terus keluar dari utilitas tersebut. Ia juga mengaku mencium aroma menyengat dari air yang mengalir melalui pipa tersebut.
Di hadapan rombongan, Jimmy mempertanyakan perkembangan penanganan yang telah dilakukan pemerintah terhadap temuan tersebut.
Menanggapi hal itu, Lurah Duriangkang Gabriella Panjaitan menjelaskan bahwa sehari sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam bersama pihak terkait telah melakukan pengambilan sampel air untuk kepentingan uji laboratorium.
"Kemarin DLH bersama pihak terkait sudah turun ke lokasi. Pengambilan sampel dilakukan sekitar 20 meter sebelum dan 20 meter sesudah titik aliran air tersebut," ujar Gabriella.
Menurutnya, hasil pemeriksaan laboratorium diperkirakan baru akan diketahui dalam waktu 10 hingga 14 hari kerja.
"Baik laboratorium dari pihak yang bersangkutan maupun laboratorium pemerintah sedang melakukan pemeriksaan. Kita menunggu hasil resminya," jelasnya.
Ketika Jimmy kembali menanyakan siapa pemilik utilitas tersebut, Gabriella menjelaskan bahwa saat pengambilan sampel hadir sejumlah pihak, antara lain perwakilan ABH, Batamindo, pemerintah setempat, serta DLH Kota Batam. Namun hingga kini identitas resmi pemilik utilitas tersebut masih menunggu kepastian dari instansi yang berwenang.
DPRD: Jangan Sampai Hambat Proyek yang Sudah Lama Dinanti
Dalam keterangannya kepada media, Jimmy menegaskan bahwa fokus utama adalah memastikan proyek drainase tetap berjalan sesuai rencana karena pembangunan tersebut telah lama menjadi aspirasi masyarakat.
"Terkait keberadaan pipa ini, masyarakat menyebutnya pipa hantu. Jangan sampai mengganggu proses pembangunan drainase kita," tegas Jimmy.
Menurutnya, proyek tersebut merupakan salah satu investasi infrastruktur penting bagi masyarakat Kecamatan Sei Beduk.
"Ini sudah sangat lama diharapkan masyarakat. Sudah bertahun-tahun ditunggu. Ini bukan proyek kecil, tetapi proyek besar. Terima kasih kepada Pemerintah Kota Batam yang telah menghadirkan pembangunan ini. Jangan sampai terganggu."
Jimmy juga meminta seluruh pihak menunggu hasil pemeriksaan laboratorium sebelum menarik kesimpulan mengenai sumber maupun kualitas aliran air tersebut.
"Kalau terkait air yang mengalir tadi memang kita mencium baunya cukup menyengat. Tetapi kita tidak boleh menduga-duga. Kita tunggu hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang."
Ia menambahkan, masyarakat berhak memperoleh kepastian agar tidak terus diliputi spekulasi.
"Kalau memang ada persoalan tentu harus segera ditangani. Kalau tidak ada, juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat."
Mengenai dampak teknis terhadap proyek, Jimmy menyatakan hal tersebut menjadi kewenangan pelaksana pekerjaan, namun DPRD akan tetap menjalankan fungsi pengawasan.
"Kami dari legislatif akan mengawal agar proyek ini tidak mengalami hambatan."
AMSBP: Laporan ke Kejaksaan Fokus pada Dugaan Hambatan Proyek
Di tengah berkembangnya berbagai informasi mengenai dugaan pencemaran limbah, Aliansi Masyarakat Sei Beduk Peduli (AMSBP) menegaskan bahwa pengaduan yang disampaikan kepada Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Negeri Batam bukan merupakan laporan mengenai dugaan pencemaran lingkungan.
AMSBP menyatakan substansi laporan lebih menitikberatkan pada dugaan adanya utilitas tanpa identitas yang berpotensi menghambat pelaksanaan proyek drainase.
Dalam pengaduan tersebut, AMSBP menguraikan sejumlah temuan lapangan, antara lain:keberadaan pipa utilitas berdiameter besar yang melintasi jalur drainase tanpa identitas kepemilikan yang jelas;
dugaan utilitas tersebut tidak tercantum dalam Detail Engineering Design (DED) maupun peta utilitas proyek;
potensi mengganggu pelaksanaan pekerjaan dan efektivitas fungsi drainase,
adanya aliran air yang terus masuk ke saluran sehingga dikhawatirkan memengaruhi fungsi pengendalian banjir; serta beberapa kali terjadi kerusakan jaringan air bersih yang menyebabkan pekerjaan perbaikan berulang dan pembongkaran badan jalan.
Melalui laporan tersebut, AMSBP meminta Tim PPS Kejaksaan Negeri Batam melakukan verifikasi terhadap legalitas utilitas, kesesuaian pekerjaan dengan DED, Shop Drawing maupun As Built Drawing, serta menilai apakah keberadaan utilitas tersebut berdampak terhadap kualitas pekerjaan maupun efektivitas penggunaan anggaran APBD.
AMSBP juga meminta apabila ditemukan pelanggaran administrasi, pelanggaran teknis, maupun indikasi tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, agar dilakukan langkah hukum sesuai kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia.
Kontraktor Akui Pipa Menjadi Kendala Teknis
Dalam peninjauan lapangan yang turut dihadiri Tim PPS Kejaksaan Negeri Batam, unsur pemerintah daerah, dan AMSBP, tim media sempat meminta tanggapan dari salah seorang perwakilan kontraktor.
Saat ditanya apakah keberadaan pipa tersebut mengganggu pekerjaan, pihak kontraktor menjawab singkat, "Sedikit mengganggu."
Ketika pertanyaan dipertegas kembali, pihak kontraktor kembali menjawab "Iya."
Pernyataan tersebut menjadi salah satu fakta lapangan yang menunjukkan adanya kendala teknis dalam pelaksanaan pekerjaan, meskipun besaran dampaknya tetap memerlukan penilaian dari pihak teknis yang berwenang.
Jimmy Soroti Kondisi TPS Senilai Rp320 Juta
Usai melakukan peninjauan proyek drainase, Jimmy Siburian melanjutkan inspeksi ke lokasi pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) di Kecamatan Sei Beduk.
Menurut informasi yang diterima di lapangan, bangunan tersebut dibangun menggunakan anggaran sekitar Rp320 juta. Namun saat dilakukan inspeksi, sejumlah bagian bangunan terlihat mengalami kerusakan, bahkan terdapat bagian konstruksi yang tampak ambruk.
Temuan tersebut menjadi perhatian Jimmy.
Menurutnya, setiap pembangunan yang dibiayai menggunakan uang rakyat wajib memenuhi standar kualitas dan memberikan manfaat dalam jangka panjang.
Aspek Hukum dan Pengawasan
Dari perspektif hukum administrasi dan pengelolaan keuangan daerah, keberadaan utilitas yang tidak terdokumentasi dalam dokumen perencanaan proyek dapat menjadi objek evaluasi apabila terbukti memengaruhi pelaksanaan pekerjaan, kualitas hasil konstruksi, maupun efisiensi penggunaan anggaran daerah.
Selain itu, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan teknis pekerjaan konstruksi, pengelolaan utilitas, maupun pengadaan barang dan jasa pemerintah, penanganannya dapat dilakukan sesuai mekanisme pengawasan administratif maupun proses penegakan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.
Publik Menanti Kepastian
Kini perhatian masyarakat tertuju pada dua agenda penting, yakni hasil uji laboratorium terhadap aliran air yang keluar dari utilitas tersebut serta tindak lanjut pengawasan terhadap pembangunan Proyek Drainase Jalan S. Parman.
Masyarakat berharap misteri keberadaan utilitas yang hingga kini belum diketahui identitas maupun legalitasnya dapat segera terungkap sehingga tidak menghambat penyelesaian proyek strategis yang telah lama dinantikan warga Sei Beduk.
Di sisi lain, evaluasi terhadap kualitas pembangunan TPS juga diharapkan dilakukan secara menyeluruh agar setiap penggunaan anggaran daerah benar-benar menghasilkan infrastruktur yang berkualitas, bermanfaat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.(Tim/Ris).
