![]() |
| Ria Ukur Rindu Tondang mengungkapkan kekecewaannya atas peristiwa yang dialami para peserta setelah menjalani latihan selama berbulan-bulan untuk mengikuti kompetisi tingkat nasional tersebut. |
Etahnews.id | TANJUNGPINANG - Penyidik Subdirektorat (Subdit) 4 Polda Kepulauan Riau (Kepri) memeriksa dua anggota kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) Kepri terkait dugaan penipuan, penggelapan tiket perjalanan, dan penelantaran peserta yang gagal berangkat ke ajang Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional di Manokwari, Papua Barat, pada akhir Juni 2026.
Pemeriksaan berlangsung di ruang Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang, Rabu (14/10/2026). Dua pihak yang dimintai keterangan yakni Ria Ukur Rindu Tondang, Ketua Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kota Tanjungpinang sekaligus anggota PSW Kepri, serta Evarita Meilinda Dharmawati Sipayung, dirigen sekaligus anggota kontingen.
Berdasarkan siaran pers kuasa hukum kontingen PSW Kepri, Reno Maratur Munthe, S.H., M.H., pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam.
Dalam proses tersebut, kedua perwakilan kontingen memberikan keterangan mengenai rangkaian persiapan, rencana keberangkatan, hingga peristiwa yang menyebabkan peserta tidak dapat berangkat sesuai agenda.
Pihak kontingen juga menyerahkan sejumlah bukti tambahan kepada penyidik untuk mendukung proses penanganan perkara tersebut.
Kontingen Mengaku Dirugikan
Ria Ukur Rindu Tondang mengungkapkan kekecewaannya atas peristiwa yang dialami para peserta setelah menjalani latihan selama berbulan-bulan untuk mengikuti kompetisi tingkat nasional tersebut.
Menurut Ria, para peserta telah mencurahkan waktu dan tenaga untuk mempersiapkan diri membawa nama Kepulauan Riau di ajang Pesparawi Nasional. Namun, rencana keberangkatan itu berakhir dengan kekecewaan setelah mereka mengaku mengalami penelantaran di bandara.
Ia berharap proses hukum dapat mengungkap secara jelas pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian materiil maupun immateriil yang dialami kontingen.
Sementara itu, Evarita Meilinda Dharmawati Sipayung menyatakan bahwa pihaknya telah menjelaskan kepada penyidik mengenai proses latihan, janji keberangkatan, hingga situasi yang dialami peserta ketika tidak memperoleh kepastian perjalanan.
Penyerahan bukti tambahan, menurutnya, diharapkan dapat membantu penyidik mendalami perkara tersebut.
Kuasa Hukum Desak Penanganan Transparan
Kuasa hukum kontingen PSW Kepri, Reno Maratur Munthe, mengapresiasi langkah penyidik Polda Kepri yang melakukan pemeriksaan langsung di Tanjungpinang.
Ia meminta agar penanganan perkara dilakukan secara cepat, transparan, dan profesional, sekaligus mengungkap pihak yang harus bertanggung jawab apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti.
“Kami mendesak agar proses hukum berjalan cepat, transparan, dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka demi keadilan bagi seluruh kontingen PSW Kepri,” demikian pernyataan Reno dalam siaran pers tertanggal 14 Oktober 2026.
Menurut pihak kuasa hukum, proses penyidikan menjadi penting untuk memberikan kejelasan hukum bagi para peserta yang mengaku mengalami kerugian akibat gagalnya keberangkatan tersebut.
Menunggu Hasil Penyidikan
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut keberangkatan kontingen yang telah mempersiapkan diri untuk mengikuti kegiatan keagamaan berskala nasional.
Dugaan penipuan dan penggelapan tiket yang disampaikan pihak kontingen masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Hingga informasi dalam siaran pers tersebut disampaikan, belum terdapat keterangan mengenai penetapan tersangka.
Identitas pihak yang diduga bertanggung jawab serta konstruksi hukum perkara juga masih perlu dikonfirmasi berdasarkan keterangan resmi penyidik.
Penyelesaian perkara diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para anggota kontingen sekaligus memastikan setiap dugaan tindak pidana ditangani berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. (Tim).

