![]() |
| Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Nomor Telepon Presiden dan Pejabat Negara. (Int). |
Etahnews.id | JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan dan akses ilegal terhadap informasi elektronik yang diduga menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia, sejumlah pejabat negara, hingga elemen masyarakat.
Penetapan ketiga tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan tiga ketentuan hukum terhadap para tersangka, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tiga Pasal dengan Ancaman Pidana Serius
Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Selanjutnya, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU KUHP mengatur tindakan dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman pidana sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers mencapai enam tahun penjara.
Sementara itu, Pasal 32 ayat (1) UU ITE berkaitan dengan perbuatan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, memindahkan, menghilangkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik.
Penerapan sejumlah pasal tersebut menunjukkan bahwa penyidik tengah mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penyadapan, akses ilegal, serta penyalahgunaan informasi elektronik.
Penyadapan Harus Tunduk pada Aturan Hukum
Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga menegaskan bahwa kegiatan penyadapan maupun pemantauan harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Pelaksanaan penyadapan harus memperhatikan prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), kepastian hukum, serta kerahasiaan kepentingan penyelidikan.
Prinsip tersebut menjadi penting mengingat penyadapan merupakan tindakan yang berkaitan langsung dengan perlindungan privasi dan hak konstitusional masyarakat.
Karena itu, penggunaan teknologi penyadapan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan harus memiliki dasar kewenangan dan prosedur hukum yang jelas.
Bareskrim Pastikan Penyidikan Terus Berlanjut
Kabareskrim Polri menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap awal proses penyidikan. Penanganannya dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing pihak, mengembangkan alat bukti, serta mengungkap secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan penyadapan tidak hanya disebut menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia, tetapi juga sejumlah pejabat negara dan berbagai elemen masyarakat.
Publik kini menanti sejauh mana penyidikan mampu mengungkap pihak-pihak yang terlibat, mekanisme penyalahgunaan sistem, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.
Penegakan hukum dalam perkara ini diharapkan tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan privasi dan hak asasi setiap warga negara.
Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Tim).

