Terbitnya Surat Penetapan Tersangka Kepada Direktur PT.BRB, Niko Nixon Situmorang,SH.,MH., Akan Lakukan Upaya Hukum Terbitnya Surat Penetapan Tersangka Kepada Direktur PT.BRB, Niko Nixon Situmorang,SH.,MH., Akan Lakukan Upaya Hukum

Terbitnya Surat Penetapan Tersangka Kepada Direktur PT.BRB, Niko Nixon Situmorang,SH.,MH., Akan Lakukan Upaya Hukum

Niko Nixon Situmorang, S.H., M.H - PH PT.Batam Riau Bertuah.

Etahnews.id | BATAM -
Pasca terbitnya surat penetapan tersangka oleh Polresta Barelang kepada direktur PT. Batam Riau Bertuah (BRB) berinisial NH. Penasehat Hukum (PH) PT.BRB, Niko Nixon Situmorang, S.H., M.H.,telah mengungkapkan niatnya untuk melakukan upaya hukum.

Dalam pernyataannya, Niko Nixon menegaskan bahwa dia akan memanfaatkan semua hak hukumnya untuk membela klienya pasca diterbitkan penetapan tersangka No: S.Tab/114/X / RES .1.11/2023/ yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono.

"Saya bersikeras pada prinsip praduga tak bersalah. Kami akan melakukan upaya hukum yang diperlukan untuk membuktikan ketidakbersalahan klien kami dalam kasus ini," kata Niko Nixon dalam konferensi pers yang diselenggarakan di kawasan Batam Center. Rabu (11/10/2023).

Secara tegas Kuasa Hukum PT. Batam Riau Bertuah, Niko Nixon Situmorang,SH.MH mengomentari Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Polresta Barelang terhadap Direktur PT.BRB.

"Kita menduga penetapan tersangka tersebut dianulir seakan terlalu dipaksakan, dengan alasan bahwa perkara yang dilaporkan seharusnya masuk dalam kategori perdata", sebutnya.

Menurutnya, tindakan Polresta Barelang dalam menetapkan tersangka dalam perkara ini tidak sejalan dengan hukum acara pidana yang berlaku. Perkara yang melibatkan PT. Batam Riau Bertuah (BRB) dan NH merupakan sengketa perdata yang seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum perdata, bukan melalui proses hukum pidana.

Niko Nixon Situmorang juga menambahkan bahwa kliennya, direktur PT. Batam Riau Bertuah (BRB) selama ini selalu kooperatif dan bersedia untuk menyelesaikan sengketa ini melalui mediasi ataupun mekanisme hukum yang sesuai, dengan menjalani proses perdata yang berkeadilan. Namun para konsumen tetap bersikukuh kepada tuntutan mereka. dan berharap seluruh tuntutan mereka harus dipenuhi oleh pihak pengembang.

"Kita berharap agar penegak hukum mempertimbangkan dengan cermat aspek-aspek hukum yang terlibat dalam kasus ini dan tidak mencampuradukkan perkara perdata dengan perkara pidana", harapnya.

"Pasca terbitnya surat penetapan tersangka kepada direktur PT.BRB tersebut. Kita juga menilai bahkan mempertanyakan tuduhan perbuatan melawan hukum penipuan dan penggelapan yang di maksud kepada klien kami. Bagaimana sebenarnya proses dan bukti serta analisa yang digunakan oleh penyidik Polresta Barelang sesuai pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHPidana, sementara klien kami dapat menunjukkan sikap kooperatif menghadiri setiap panggilan penyidik baik di Polda Kepri, Polresta Barelang serta telah memuat beberapa point' hasil mediasi itu sendiri dengan Konsumen Ruko BTC Bida Ayu". Tanya Nixon.

Niko Nixon menambahkan, "Sebelum adanya laporan polisi nomor LP-B/777/X/2021/SPKT-Resta Barelang per tanggal 23 Maret 2021, Permasalahan ini pun sempat di bahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Kota Batam. Pada saat itu telah dijelaskan dan di temukan kesepakatan agar klienya bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Akta Jual Beli (AJB) milik Konsumen sesuai dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)", sebutnya.

"Namun, akibat dari pengabaian dan proses yang belum menemukan kesepakatan, diketahui sekitar 11 konsumen belum juga bersedia menjemput sisa uang kelebihan pembayaran BPHTB ke kantor PT.BRB", jelas Niko.

Niko Nixon Situmorang, S.H., M.H - PH PT.Batam Riau Bertuah Didampingi Penasehat dan Pengurus Paguyuban Ikatan Keluarga Besar Tapanuli Utara (IKABTU).

Nixon menambahkan, beberapa konsumen pemilik ruko BTC Bida Ayu ini pun diketahui belum sepenuhnya menyelesaikan kewajibannya seratus persen. Seperti pelunasan BPHTB, AJB. sehingga sertifikat kepemilikan ruko tersebut masih dalam process dan belum dapat diberikan kepada konsumen", imbuhnya.

"Permasalahan ini sebenarnya antara Developer dengan konsumen, bahkan komunikasi pun tetap terjalin. Sebagian konsumen tersebut juga telah kita berikan keringanan berupa penghapusan denda dan diskon, namun kita sangat menyayangkabentuk sikap dan tuntutan yang mereka layangkan melalui surat yaitu meminta ganti rugi sebesar Rp.3M , dan lebih ironisnya mereka juga meminta kerugian materil hingga Rp.10 M. Kita menganalisa tuntutan tersebut sangat lah tidak mendasar," terang Nixon.

Sementara itu, Direktur PT.Batam Riau Bertuah Nasir Hutabarat menyampaikan bentuk kekecewaanya kepada konsumen yang telah melaporkanya. Dia menduga Pemahaman konsumen saat pembelian ruko BTC kurang di cermati.

"Pemahaman promo yang diberikan marketing pada saat itu, sewaktu - waktu kan bisa saja berubah. Tidak semuanya konsumen itu mendapatkan program promo saat pembelian. Namun segala komitment dari developer dan konsumen telah dituangkan dalam PPJB dan bukti tersebut ditandatangani oleh konsumen. Segala sesuatunya harus bisa di buktikan dengan data dan dokumen", tambahnya.

"Saya mempertanyakan, bentuk penipuan dan penggelapan yang bagaimana yang dituduhkan kepada saya hingga saya di tetapkan sebagai tersangka, sementara fisik bangunan yang konsumen beli telah mereka tempati dan gunakan sampai saat ini. Kita tetap menjalin komunikasi yang baik dengan konsumen, bahkan saya juga memberikan bantuan dan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan bagi beberapa konsumen yang bermohon", tegas Nasir

"Saya menduga adanya upaya kriminilasi kepadanya, karena kebijakan dan menolak permohonan oknum yang ingin berusaha mengelola dan pemanfaatan lahan pasar BTC bida ayu. salah satunya pengelolaan akses pengamanan serta akses lahan parkir nya. Penolakan itu sengaja kami lakukan demi terciptanya pasar yang modern, aman dan kondusif di pasar BTC Bida Ayu", terangnya.

Atas upaya hukum yang akan dilakukan oleh PH PT.BRB, Pihak Polresta Barelang pun belum dapat dikonfirmasi.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat dan pihak berwenang. Diharapkan kedua pihak dapat menyelesaikan perbedaan pandangan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berkeadilan. (DN).
Lebih baru Lebih lama