Diduga Belum Kantongi Izin, Aktivitas Pemotongan Kapal CR 6 di PT. Marinatama Gemanusa Tanjung Uncang Tetap Berlanjut. Diduga Belum Kantongi Izin, Aktivitas Pemotongan Kapal CR 6 di PT. Marinatama Gemanusa Tanjung Uncang Tetap Berlanjut.

Diduga Belum Kantongi Izin, Aktivitas Pemotongan Kapal CR 6 di PT. Marinatama Gemanusa Tanjung Uncang Tetap Berlanjut.


Etahnews.id | BATAM
- Aktivitas pemotongan kapal di kawasan Shipyard PT. Marinatama Gemanusa Tanjung Uncang terus berlanjut meskipun diketahui belum memperoleh izin resmi dari otoritas terkait. Proses pemotongan kapal jenis CR 6 yang sedang dilakukan oleh pihak tertentu di kawasan perusahaan ini menuai kontroversi, karena dilakukan tanpa adanya persetujuan dari penegak hukum dak prosedur perijinan pemusnahan kapal dari KLHK.

Hal tersebut disampaikan Jemi Prengki, SH. kuasa Hukum Agen Perkapalan LK.Global Pro Shipping (M) Sdn Bhd.

Menurut Jemi, Meskipun diduga belum memperoleh izin. "Manajemen PT. Marinatama Gemanusa tetap melakukan pembiaran untuk melanjutkan aktivitas pemotongan kapal CR-6 tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan dan keselamatan kerja", sebutnya.

Jemi menambahkan, pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Marinatama Gemanusa. Masyarakat setempat mulai menunjukkan kekhawatiran atas dampak lingkungan dan potensi kecelakaan kerja yang bisa terjadi akibat kelanjutan aktivitas pemotongan kapal ini. "Kita meminta pihak terkait dan pemerintah untuk segera bertindak dalam menyelesaikan masalah ini dan memastikan kepatuhan semua pihak terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga keamanan, lingkungan, dan keselamatan kerja", harapnya.

Sementara itu, Kabid Penegakan Hukum Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, Yuzirwan Nasution dalam Jumpa pers yang diselenggarakan pada, Kamis (26/02/2024) kemarin. Juga menyoroti kegiatan pemotongan kapal CR-6 yang dilakukan oleh PT. Marinatama Gemanusa. menurutnya aktifitas yang sedang berlangsung di kawasan galangan kapal tersebut diduga kuat belum mengantongi izin penutuhan (Pemusnahan) Kapal sesuai dengan regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK).

Menurut Yuzirwan Nasution, tindakan pemotongan kapal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa PT. Marinatama Gemanusa sampai saat ini tidak memiliki izin resmi dari KLHK untuk melakukan penutuhan kapal yang merupakan prosedur yang wajib dilakukan dalam proses pemotongan kapal.

Yuzirwan Nasution juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti pelanggaran ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Mr A. pihak PT.Marinatama Gemanusa saat dikonfirmasi melalui whatshapnya belum membalas konfirmasi wartawan ini. (DN).
Lebih baru Lebih lama