Etahnews.id | BATAM – Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri), Ahmad Shalihin, S.H., M.H., resmi melantik Tiwik sebagai Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Batam dalam sebuah upacara yang berlangsung khidmat di ruang utama Pengadilan Negeri Batam pada Jumat, 16 Mei 2025. Pelantikan ini dilakukan untuk menggantikan Bambang Trikoro yang telah dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam sambutannya, Ahmad Shalihin menekankan pentingnya peran strategis seorang Ketua Pengadilan Negeri dalam menjaga marwah dan integritas lembaga peradilan. Ia juga mengingatkan bahwa jabatan ini bukan sekadar administratif, melainkan memerlukan kepemimpinan yang kuat dan tanggung jawab yang tinggi dalam mengawal proses persidangan.
"Harapan kami, Ketua Pengadilan Negeri Batam yang baru dapat memberikan keadilan yang maksimal kepada masyarakat melalui putusan hakim yang objektif dan adil," ujar Ahmad Shalihin.
Ia juga mendorong peningkatan pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi, seperti Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan sistem e-terpadu. Menurutnya, transformasi digital menjadi instrumen penting dalam mempercepat proses hukum dan meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan.
Humas PT Kepri, Bagus, dalam pernyataannya menyampaikan bahwa mutasi dan promosi di lingkungan peradilan adalah hal wajar dan menjadi bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas lembaga peradilan. Promosi juga menjadi bagian penting dari pembinaan karir para hakim dan aparatur peradilan.
"Ketua Pengadilan Negeri Batam yang baru diharapkan dapat melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh, sesuai dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan," tambah Bagus.
Bagus juga menekankan pentingnya peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Ia menyatakan bahwa teknologi informasi harus dimanfaatkan secara maksimal agar sistem peradilan semakin terbuka, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam, Tiwik akan mengemban sejumlah tanggung jawab penting, baik secara yudisial maupun administratif. Selain memimpin jalannya peradilan, ia bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para hakim serta memastikan kelancaran urusan non-yustisial seperti keuangan dan personalia.
Meskipun demikian, sebagaimana ditegaskan dalam Maklumat Mahkamah Agung tanggal 11 September 2017, Ketua Pengadilan Negeri tidak diperkenankan mencampuri perkara yang sedang ditangani oleh hakim.
Di akhir acara, PT Kepri memberikan apresiasi atas dedikasi Bambang Trikoro selama menjabat sebagai KPN Batam. Diharapkan, dalam jabatan barunya di Pekanbaru, ia tetap menjunjung tinggi integritas serta terus berkontribusi dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hukum.(RP)