Diduga Di-PHK Sepihak Tanpa SP, Karyawan Restoran & Bar di Batam Tuntut Keadilan ke Disnaker Diduga Di-PHK Sepihak Tanpa SP, Karyawan Restoran & Bar di Batam Tuntut Keadilan ke Disnaker

Diduga Di-PHK Sepihak Tanpa SP, Karyawan Restoran & Bar di Batam Tuntut Keadilan ke Disnaker


Etahnews.id | BATAM
– Seorang karyawan PT Rockuout Tropika Tirta (Arch Alley), Henni Hasibuan, mengaku menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh manajemen tempat hiburan malam tersebut di Kota Batam.

Henni yang telah bekerja sejak 12 Desember 2023, menyampaikan bahwa dirinya diberhentikan tanpa melalui prosedur yang semestinya. Ia menegaskan tidak pernah menerima surat peringatan (SP) ataupun panggilan klarifikasi dari manajemen maupun pihak HRD sebelum pemecatan dilakukan.

“Saya dituduh bertengkar dengan rekan kerja, padahal itu tidak pernah terjadi. Tidak pernah ada klarifikasi atau pemanggilan resmi dari HR maupun manajemen,” ujar Henni kepada wartawan.

Henni mengungkapkan, selama tahun pertama bekerja, tidak ada kontrak kerja yang jelas. Baru pada tahun kedua, ia menandatangani kontrak kerja untuk periode 20 Februari 2025 hingga 19 Februari 2026. Namun, di tengah masa kontrak berjalan, ia justru diberhentikan tanpa penjelasan resmi.

Selain soal PHK, Henni juga menyoroti masalah pengupahan yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Ia menyebut, selama bekerja dirinya hanya menerima upah sebesar Rp2.800.000 per bulan — jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Batam yang telah ditetapkan pemerintah.

“Selama ini saya dan karyawan lainnya hanya menerima gaji Rp2,8 juta. Padahal UMK Batam jauh lebih tinggi,” tegasnya.

Kasus ini telah dibawa ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam. Hingga saat ini, dua kali mediasi telah dilakukan, dan mediasi ketiga dijadwalkan pada Rabu, 11 Juni 2025.

Henni berharap kasusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah, khususnya dalam penegakan hak-hak normatif pekerja di sektor hiburan malam.

Sementara itu, pihak manajemen PT Rockuout Tropika Tirta yang mempekerjakan sekitar 40-an karyawan belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan.

Menanggapi kasus tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Tapis Dabbal Siahaan, SH, menyayangkan terjadinya PHK sepihak tanpa prosedur yang jelas. Ia menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib menghormati hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Saya menghimbau Pemerintah Kota Batam, khususnya Dinas Tenaga Kerja, untuk menjalankan fungsi pengawasan dengan tegas. Jangan sampai ada tindakan sewenang-wenang terhadap pekerja,” ujarnya.

Tapis menambahkan, sebagai kota industri dan jasa, Batam semestinya menjadi contoh dalam perlindungan ketenagakerjaan. Perusahaan yang bergerak di bidang hiburan pun harus tetap mematuhi ketentuan hukum dan menghormati hak normatif para karyawannya.(RP).
Lebih baru Lebih lama