Cukup Pakai KTP Batam, Warga Kini Bisa Dapat Layanan Kesehatan Gratis di Semua Rumah Sakit Cukup Pakai KTP Batam, Warga Kini Bisa Dapat Layanan Kesehatan Gratis di Semua Rumah Sakit


Cukup Pakai KTP Batam, Warga Kini Bisa Dapat Layanan Kesehatan Gratis di Semua Rumah Sakit

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, dr. Didi Kusmarjadi

Etahnews.id | BATAM
- Kabar gembira bagi warga Kota Batam! Pemerintah Kota Batam kini resmi meluncurkan program layanan kesehatan gratis bagi seluruh warga yang memiliki KTP Batam, meski belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau mengalami kendala dalam kepesertaannya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, dr. Didi Kusmarjadi, menyampaikan bahwa seluruh rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, diinstruksikan untuk melayani warga ber-KTP Batam yang bersedia dirawat di kelas III, tanpa harus mempersoalkan status kepesertaan BPJS mereka.

"Yang kita maksud ber-KTP Batam itu adalah warga yang belum memiliki BPJS, atau yang sudah memiliki tapi tidak mampu melanjutkan iurannya. Mereka tetap harus dilayani," ujar dr. Didi, Senin (21/7/2025).

Program ini juga membuka peluang bagi peserta BPJS Mandiri yang ingin beralih ke layanan gratis milik Pemerintah Kota Batam.

"Yang penting dia bersedia dirawat di kelas 3. Kalau sudah begitu, kita langsung terima," tambahnya.

Untuk mendapatkan layanan ini, warga hanya perlu menunjukkan KTP Batam dan surat keterangan domisili dari RT/RW. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pemilik KTP benar-benar masih berdomisili di Batam.

"Syaratnya gampang. Kalau punya KTP Batam, tinggal minta surat domisili dari RT/RW setempat," jelas Didi.

Lebih lanjut, dr. Didi menegaskan bahwa setiap rumah sakit di Batam wajib melayani pasien yang menunjukkan KTP Batam, meskipun belum memiliki kartu kepesertaan BPJS.

"Jika ada pasien datang dan belum punya kartu, rumah sakit tetap harus melayaninya. Tidak ada alasan menolak," tegasnya.

Setelah mendapat pelayanan, pasien akan diberikan waktu maksimal 3x24 jam untuk proses aktivasi kepesertaan. Namun, proses ini biasanya selesai dalam waktu kurang dari satu hari.

"Begitu dibuka, langsung aktif. Petugas kita siaga 24 jam untuk mengurus aktivasi tersebut," tambahnya.

Namun, Didi menegaskan bahwa peserta program ini tidak bisa pindah kelas perawatan. Mereka harus bersedia dirawat di kelas III selama masa perawatan berlangsung.

"Kalau program ini, tidak boleh pindah kelas. Berbeda dengan BPJS biasa yang bisa naik kelas dengan bayar selisih. Ini tidak," katanya.

Program ini difokuskan untuk menjangkau masyarakat yang sama sekali belum memiliki BPJS atau yang kepesertaannya tidak aktif akibat kendala ekonomi.

Pemko Batam juga akan menindak tegas rumah sakit yang terbukti menolak pasien program ini.

"Kalau ada keluhan dari masyarakat dan terbukti rumah sakitnya menolak atau lalai, kami tidak segan beri sanksi. Mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin," tegas Didi.

Ia juga membuka kemungkinan program ini dikembangkan lebih lanjut, termasuk untuk menangani kasus non-gawat darurat yang masuk melalui IGD.

"Ke depannya, kita akan evaluasi dan kembangkan. Termasuk kasus-kasus yang sebetulnya tidak emergensi tapi dibawa ke IGD," pungkasnya.

Program ini menjadi langkah konkret Pemko Batam dalam mewujudkan jaminan layanan kesehatan yang inklusif, mudah diakses, dan berpihak kepada warga yang kurang mampu. (DN)
Lebih baru Lebih lama