Putusan MA Diabaikan, Dua Guru SHU Tagih Keadilan di DPRD Batam: Sekolah Harapan Utama Dinilai Tak Taat Hukum Putusan MA Diabaikan, Dua Guru SHU Tagih Keadilan di DPRD Batam: Sekolah Harapan Utama Dinilai Tak Taat Hukum


Putusan MA Diabaikan, Dua Guru SHU Tagih Keadilan di DPRD Batam: Sekolah Harapan Utama Dinilai Tak Taat Hukum


Etahnews.id | BATAM
– Polemik pemecatan dua mantan guru Sekolah Harapan Utama (SHU) di Batam Center memasuki babak baru. Meski Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan dan memenangkan gugatan kedua guru tersebut, hingga kini pihak yayasan belum juga melaksanakan putusan yang telah inkrah tersebut.

Guru RS dan MS, yang telah mengabdi selama lebih dari 16 tahun di SHU, tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya terhadap pemilik yayasan Hartono, Kepala Sekolah SHU Nurdiman, dan Sisilia anak Hartono yang kini aktif mengurus sekolah tersebut. Keduanya merasa dilecehkan dan disepelekan, meskipun telah menempuh jalur hukum yang panjang untuk menegakkan hak mereka.

“Kami sudah menjalani seluruh prosedur hukum, dari tingkat pertama hingga kasasi. Putusan Mahkamah Agung sudah jelas, tapi pihak yayasan tidak menunjukkan iktikad baik,” ungkap RS dengan suara berat saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Batam, Senin (21/7/2025).

Putusan MA dengan nomor 1037 K/Pdt.Sus-PHI/2024 menyatakan bahwa pihak SHU harus membayar secara tunai uang pesangon sebesar Rp90.008.800 kepada masing-masing penggugat, serta membayar biaya perkara sebesar Rp195.000. Namun hingga lebih dari lima bulan sejak pembayaran biaya eksekusi dilakukan, belum ada realisasi dari pihak yayasan.

Dalam RDP tersebut, anggota Komisi IV DPRD Batam, Surya Makmur Nasution, menegaskan bahwa SHU harus tunduk pada hukum.

“Ini negara hukum. Kalau putusannya sudah inkrah, maka wajib hukumnya dilaksanakan. Kalau tidak mau patuh, dua guru ini bisa lakukan somasi atau lapor pidana. Kami beri waktu dua-tiga hari kepada Sisilia dan Nurdiman untuk menyelesaikannya,” ujar Surya tegas.

Senada disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Batam, Tapis Dabbal Siahaan.S.H.,"Kalau putusannya sudah inkrah, maka wajib hukumnya dilaksanakan. Ini keputusan tertinggi, tidak ada alasan untuk diabaikan,” tegas Politisi Partai PDI Perjuangan ini.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, yang turut hadir dalam RDP juga mendesak agar persoalan ini diselesaikan secara bermartabat. Ia mengingatkan bahwa RS dan MS telah lama mengabdi, dan permintaan mereka bukanlah sesuatu yang berlebihan.

“Saya tahu betul sekolah ini. Anak saya alumni SHU. Saya juga sudah coba bantu memediasi. Tapi putusan MA itu harus dihormati dan dilaksanakan. Ini keputusan tertinggi, tidak ada alasan untuk diabaikan,” kata Tri.

Namun, tanggapan dari pihak yayasan menuai keheranan. Sisilia, yang mewakili SHU dalam RDP tanpa didampingi kuasa hukumnya, menyatakan belum menerima salinan putusan MA. Pernyataan itu dinilai janggal oleh para anggota dewan.

“Lucu kalau sampai hari ini belum terima. Padahal proses hukumnya jelas dan panjang. Ini hanya mempermalukan institusi SHU itu sendiri,” ujar salah satu peserta rapat dengan nada kecewa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian dari pihak Yayasan SHU terkait pelaksanaan putusan MA. Kedua guru yang diberhentikan secara tidak adil itu kini berharap DPRD Batam dapat terus mengawal penyelesaian perkara ini agar keadilan benar-benar ditegakkan. (DN).
Lebih baru Lebih lama