![]() |
Kabid Hukum dan Advokasi HMI Riau Kepri, Bagus Wahyuda Utama |
Etahnews.id | KEPRI - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Riau Kepri menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap putusan Pengadilan Negeri Batam dalam perkara penyelundupan 100 unit iPhone yang mencuat ke publik beberapa waktu lalu. Putusan ini dinilai mencederai rasa keadilan dan menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat terkait arah penegakan hukum di wilayah perbatasan Indonesia.
Dalam pernyataannya, Kabid Hukum dan Advokasi HMI Riau Kepri, Bagus Wahyuda Utama, menyampaikan kritik tajam terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Ia menyoroti adanya ketimpangan mencolok antara hukuman bagi aktor intelektual penyelundupan yang hanya divonis 1,5 tahun penjara, sementara kurir justru dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 2,5 tahun.
“Secara prinsip, pemidanaan harus mempertimbangkan peran, niat, dan kontribusi terhadap tindak pidana secara proporsional. Ketika logika ini tidak tercermin dalam putusan, maka yang terganggu bukan hanya rasa keadilan, tetapi juga legitimasi pengadilan sebagai penjaga konstitusi,” tegas Bagus.
Tak hanya soal vonis, HMI Riau Kepri juga mengkritisi proses penanganan barang bukti. Semula, barang bukti dikabarkan akan dikembalikan, namun belakangan diralat oleh pihak PN Batam bahwa barang tersebut akan dimusnahkan. Ketidakkonsistenan ini, menurut Bagus, semakin memperkuat kesan bahwa penegakan hukum dalam perkara ini berjalan tanpa arah yang jelas.
“Apakah seperti ini pelayanan hukum kepada masyarakat? Putusan yang berubah-ubah justru membuat publik bertanya-tanya: apakah hukum sedang dipermainkan?” imbuhnya.
Evaluasi Menyeluruh Didesak
HMI Riau Kepri mendesak agar seluruh proses hukum dalam kasus ini, baik di tingkat kejaksaan maupun pengadilan, dievaluasi secara menyeluruh. Mereka mengingatkan bahwa penegak hukum bukan sekadar pelaksana prosedur, melainkan penjaga nilai dan etika publik.
“Ketika lembaga penegak hukum gagal menjaga keseimbangan antara legalitas dan keadilan, maka yang rusak bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga fondasi negara hukum itu sendiri,” ujar Bagus Wahyuda.
Dalam penutup pernyataannya, Bagus mengutip pemikiran Hans Kelsen dan Satjipto Rahardjo yang menyatakan bahwa hukum harus dijalankan secara logis dan berpihak pada keadilan substantif.
“Hukum bukan hanya norma kaku di atas kertas. Ia harus hidup dan membela yang benar. Jika tidak, maka hukum hanya menjadi alat pembenaran bagi ketimpangan,” pungkasnya.
Dengan tegas, HMI Riau Kepri menyerukan agar lembaga-lembaga terkait melakukan refleksi mendalam atas penanganan kasus ini. Mereka menegaskan komitmennya untuk terus mengawal tegaknya hukum yang adil dan bermartabat.
“Hidup Mahasiswa! Hidup Keadilan! HMI Mengawal Hukum, Menolak Ketimpangan!” tutup Bagus Wahyuda Utama. (AR).