Pengadilan Negeri (PN) Batam melaksanakan eksekusi atas sebuah rumah yang terletak di Jalan Anggrek Dalam Baloi Indah
Etahnews.id | BATAM - Pengadilan Negeri (PN) Batam melaksanakan eksekusi atas sebuah rumah yang terletak di Jalan Anggrek Dalam No. 12, RT.001/RW.001, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Kamis (17/7/2025).
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan verstek dalam perkara perdata Nomor 310/Pdt.G/2024/PN Btm yang telah berkekuatan hukum tetap sejak Desember 2024.
Putusan ini dijatuhkan secara verstek oleh Majelis Hakim karena Tergugat, IY tidak pernah hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut serta tidak menggunakan hak hukumnya untuk banding.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan Penggugat, Rusdi, yang menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi atas perjanjian pinjam-meminjam berdasarkan Akta Nomor 14 tanggal 19 Desember 2015 yang dibuat di hadapan Notaris Yulianti, S.H., M.Kn.
Majelis Hakim juga menyatakan sah Akta Jual Beli Nomor 07/2020, serta proses balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 03934/Baloi Indah atas tanah seluas 143 m² kepada Penggugat.
Adapun isi putusan PN Batam yaitu, menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah kepada Penggugat dalam keadaan baik.
Karena pihak Tergugat tidak melaksanakan putusan secara sukarela, Penggugat melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Batam.
Proses eksekusi pada Kamis pagi dipimpin oleh Jurusita PN Batam, Thomson Araz Munando, S.H., dengan pengawalan aparat Polresta Barelang serta pendampingan tim kuasa hukum Penggugat.
Koordinator kuasa hukum Penggugat dari Law Office Parningotan Malau & Associate, Dr. Parningotan Malau, S.T., M.H., M.H., menyatakan bahwa proses eksekusi telah melewati seluruh tahapan hukum yang sah dan sesuai prosedur.
“Putusan ini menyatakan sah semua perjanjian dan jual beli yang dilakukan, termasuk balik nama HGB ke nama klien kami. Eksekusi ini adalah langkah hukum karena pihak Tergugat mengabaikan putusan yang telah inkracht,” jelasnya.
Senada, kuasa hukum lainnya, Umar F., S.T., M.H., M.H., CPM., CLA., menegaskan bahwa keberanian pengadilan mengeksekusi menunjukkan bahwa kepastian hukum tetap terjaga.
“Putusan ini adalah bentuk nyata perlindungan hukum bagi masyarakat yang mencari keadilan. Meski pihak lawan tidak hadir, proses hukum tetap berjalan. Eksekusi ini adalah cerminan keadilan yang ditegakkan,” ujarnya.
Rekan kuasa hukum lainnya, Effendi Ujung, S.H., CPM., turut menambahkan bahwa proses eksekusi merupakan bukti komitmen lembaga peradilan dalam menegakkan hukum yang adil dan berwibawa.
Pelaksanaan eksekusi sempat mendapat penolakan dari pihak Tergugat yang mengklaim terdapat kejanggalan dalam proses hukum. Namun demikian, proses tetap berjalan lancar dan tertib di bawah pengamanan kepolisian. (RP)