Etahnews.id | BATAM – Di tengah tingginya angka pengangguran dan maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia, praktik yang dilakukan oleh salah satu perusahaan di Batam menuai sorotan tajam.
PT New Way Powerindo, perusahaan yang bergerak di bidang industri panel solar, diduga secara terang-terangan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk melakukan pekerjaan kasar, yakni pemasangan plafon.
Kondisi ini dinilai ironis, mengingat puluhan ribu warga Batam masih menganggur dan kesulitan mendapatkan pekerjaan layak.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Kelas I A Batam, Kharisma Rukmana, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, 12 TKA tersebut memang didatangkan untuk memasang mesin di PT New Way Powerindo.
“Mereka mengantongi izin visa C20, sehingga tidak perlu menggunakan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),” jelasnya, Senin (25/8/2025).
Ia menambahkan, TKA tersebut juga memiliki pendamping tenaga kerja Indonesia (TKI) yang disiapkan pihak perusahaan guna proses pembinaan.
Sebagai informasi, Visa C20 diperuntukkan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang datang ke Indonesia untuk kegiatan pemasangan atau perbaikan mesin yang berkaitan dengan pembelian mesin dari luar negeri. Visa ini merupakan kunjungan sekali masuk dengan izin tinggal awal maksimal 60 hari, dan masih dapat diperpanjang.
Meski demikian, kebijakan PT New Way Powerindo ini tetap menuai kritik dari masyarakat, lantaran dinilai tidak sensitif terhadap kondisi sosial-ekonomi lokal. Terlebih, perusahaan ini sebelumnya juga pernah disorot karena dugaan pelanggaran aturan keimigrasian dalam mempekerjakan TKA. (Tim)