Etahnews.id | Medan – Sidang lanjutan perkara Hak Kekayaan Intelektual (HKI), nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO), dengan nomor perkara 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn, yang digelar di ruang Cakra V, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan Rabu (17/9/2025) kembali digelar.
Agenda sidang yang dipimpin majelis hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H., yang didampingi dua hakim lainnya serta Panitera Pengganti Artanta Sihombing, S.H., membahas kelengkapan para pihak, baik pihak tergugat maupun pihak penggugat.
"Setelah diperiksa, kelengkapan semua pihak dinyatakan telah lengkap. Maka dari itu, majelis hakim mengagendakan jadwal sidang mulai dari jawaban sampai dengan putusan. Hal tersebut sesuai dengan undang-undang, yang menyatakan bahwa gugatan ini harus selesai dalam kurun waktu 90 hari" ujar hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H.
Selanjutnya, sidang gugatan perkara Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diajukan oleh Teuku Yudhistira (penggugat) selaku pemegang hak cipta terhadap nama dan logo Ikatawan Wartawan Online (IWO) yang dipatenkan sebagai merek oleh pihak Perkumpulan Wartawan Online (tergugat) dengan nomor perkara 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn, kembali dijadwalkan pada tanggal 13 Oktober 2025 mendatang. (Tim)