
Klarifikasi Mantan Bendahara LPPD Kepri: Tidak Pernah Menyebut Total Dana Hibah Rp3,6 Miliar
Etahnews.id | BATAM - Mantan Bendahara Umum Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Provinsi Kepulauan Riau, Esther Sri Liasna Sinulingga, menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya yang menyebut dirinya mengungkap total dana hibah LPPD Kepri mencapai Rp3,6 miliar.
Esther menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan maupun menyebutkan angka total dana hibah sebesar Rp3,6 miliar sebagaimana tertulis dalam pemberitaan sebelumnya.
Menurutnya, informasi tersebut tidak sesuai dengan pernyataan yang disampaikan saat wawancara dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"Tolong dikoreksi. Masalah anggaran Rp3,6 miliar tidak ada kami sebutkan. Mengapa muncul jumlah anggaran Rp3,6 miliar? Jangan dibuat kisruh, kami tidak mau ada muncul lagi masalah. Saya sudah memberikan informasi dan kami ada rekamannya," tegas Esther.
Ia menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti besaran maupun total dana yang diterima LPPD Kepri setelah tidak lagi menjabat sebagai Bendahara Umum.
"Terkait besaran dan jumlah dana yang diterima LPPD Kepri saya tidak tahu, sebab saya bukan bendahara LPPD Kepri dan tidak pernah ada yang memberitahu saya berapa sebenarnya dana yang masuk ke rekening LPPD Kepri. Saya bukan lagi pengurus LPPD Kepri," ujarnya.
Esther juga menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran pada tahun 2024 dan 2025 telah disampaikan kepada Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
"Anggaran tahun 2024 dan 2025 sudah dilaporkan ke Kesra Provinsi Kepri dan tidak ada masalah," katanya.
Sementara itu, terkait LPPD Kota Batam, Esther kembali menegaskan bahwa dana hibah yang diterima pada Tahun Anggaran 2025 hanya sebesar Rp75 juta, bukan nilai lainnya.
"Yang LPPD Kota Batam terima tahun 2025 hanya Rp75 juta, itu juga sudah saya sampaikan sebelumnya," ujarnya.
Melalui klarifikasi ini, Esther berharap pemberitaan yang beredar dapat diluruskan agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru maupun polemik baru mengenai pengelolaan dana hibah Pesparawi.
Redaksi melakukan klarifikasi ini sebagai bentuk komitmen terhadap akurasi, keberimbangan, dan penyampaian informasi yang sesuai dengan pernyataan narasumber. Apabila di kemudian hari terdapat keterangan atau data tambahan dari pihak-pihak terkait, redaksi akan memuatnya sesuai kaidah jurnalistik. (Mat)
