![]() |
Terdakwa Gordon H.Silalahi Mendengarkan Putusan Majelis Hakim PN Batam |
Etahnews.id | BATAM – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada terdakwa Gordon Hassler Silalahi atas kasus penipuan. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Wattimena dalam sidang yang digelar pada Selasa (22/10/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan kepada terdakwa dan menetapkan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dari hukuman. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000,” ujar Hakim Wattimena saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap atas vonis tersebut, apakah menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding. Baik terdakwa Gordon maupun jaksa penuntut umum memilih untuk menyatakan sikap “pikir-pikir”.
Sebelumnya Jaksa penuntut umum menjerat terdakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta menuntut pidana penjara selama empat bulan. Namun, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal dan akhirnya menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Aksi Massa Mereda Usai Putusan
Selama proses persidangan, kasus ini sempat menyita perhatian publik. Sejumlah rekan dan kolega terdakwa bahkan beberapa kali melakukan aksi orasi dan membawa spanduk sebagai bentuk dukungan moral kepada Gordon.
Namun, setelah putusan dibacakan, suasana di Pengadilan Negeri Batam berangsur kondusif. Massa pendukung tampak meninggalkan area pengadilan dengan tertib.
Putusan ini menandai akhir dari rangkaian sidang kasus yang sempat menarik perhatian masyarakat Batam. (RP).