Proyek Semenisasi Jalan SMKN 9 Batam dari Disperkim Kepri Jadi Sorotan: Truk Cor Terperosok di Lumpur ‎ Proyek Semenisasi Jalan SMKN 9 Batam dari Disperkim Kepri Jadi Sorotan: Truk Cor Terperosok di Lumpur ‎

Proyek Semenisasi Jalan SMKN 9 Batam dari Disperkim Kepri Jadi Sorotan: Truk Cor Terperosok di Lumpur ‎

Proyek Semenisasi Jalan SMKN 9 Batam dari Disperkim Kepri Jadi Sorotan: Truk Cor Terperosok di Lumpur


Etahnews.id | BATAM – Pekerjaan proyek semenisasi jalan masuk menuju Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 9 Batam yang dikerjakan oleh CV. Dua Putra Gemilang Optima dengan konsultan pengawas CV. Sayid Utama Jaya, kini menjadi sorotan warga.

‎Proyek dengan nomor kontrak 348/04.05/SPK/FSK-PL/DPKP-PSU/APBD/2025 senilai Rp689.293.688,00 dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kepulauan Riau itu diduga dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai standar teknis konstruksi.

‎Pantauan tim media di lapangan, kontraktor terlihat melakukan proses pengecoran meski kondisi medan jalan masih berlumpur parah, tanpa adanya tahapan pengerasan dasar jalan menggunakan material bauksit atau compacting sebagaimana mestinya dalam pekerjaan semenisasi.

‎Akibatnya, truk molen pengangkut beton readymix sempat terperosok ke dalam lumpur saat menuangkan campuran cor di lokasi proyek. Insiden itu sontak menjadi tontonan warga sekitar dan menyebabkan arus lalu lintas di sekitar Tanjung Piayu sempat tersendat.

‎Salah satu warga, Bilmar Sinaga, yang menyaksikan langsung kejadian tersebut merasa prihatin atas pelaksanaan proyek pemerintah itu.‎


“Miris lihatnya. Masa kondisi jalan masih berlumpur seperti ini dipaksa dicor. Tanpa bauksit, tanpa pengerasan, cuma lumpur saja,” ujarnya kesal, Sabtu (18/10/2025).

‎Diduga kuat, pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak mengikuti ketentuan teknis dan spesifikasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:

‎Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kaidah teknis dan mutu yang dipersyaratkan.‎


Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 86 yang mengatur sanksi administratif dan pidana terhadap pelaksana yang melakukan pekerjaan tidak sesuai kontrak dan menimbulkan kerugian negara.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor yang berada di lokasi enggan memberikan keterangan dan mengaku tidak mengetahui siapa pemilik proyek. Sementara itu, pihak Kepala Sekolah SMKN 9 Batam belum dapat dikonfirmasi terkait proyek yang berlokasi di depan area sekolah tersebut.

‎Warga berharap Disperkim Provinsi Kepri segera melakukan pengecekan dan audit lapangan, agar kualitas proyek yang dibiayai dari APBD Tahun 2025 tersebut tidak merugikan masyarakat dan negara. (RP)
Lebih baru Lebih lama