Nilai Proyek Fantastis, Pekerjaan Semenisasi Jalan SMKN 9 Batam Diduga Asal-Asalan APH dan KPK Diminta Usut Kontraktor dan Konsultan Pengawas Nilai Proyek Fantastis, Pekerjaan Semenisasi Jalan SMKN 9 Batam Diduga Asal-Asalan APH dan KPK Diminta Usut Kontraktor dan Konsultan Pengawas

Nilai Proyek Fantastis, Pekerjaan Semenisasi Jalan SMKN 9 Batam Diduga Asal-Asalan APH dan KPK Diminta Usut Kontraktor dan Konsultan Pengawas


Etahnews.id | BATAM
– Proyek semenisasi jalan masuk menuju Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 9 Batam yang dikerjakan oleh CV. Dua Putra Gemilang Optima dan dikawal oleh konsultan pengawas CV.

‎Sayid Utama Jaya kini menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 dengan nomor kontrak 348/04.05/SPK/FSK-PL/DPKP-PSU/APBD/2025 dan nilai Rp689.293.688,00, diduga kuat dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai dengan standar teknis konstruksi.

‎Pantauan tim media di lokasi menunjukkan bahwa pihak kontraktor tetap melaksanakan pengecoran meski kondisi medan jalan masih berlumpur parah. Parahnya lagi, tidak terlihat adanya tahapan pengerasan dasar jalan menggunakan material bauksit atau proses pemadatan (compacting) sebagaimana mestinya dalam pekerjaan semenisasi.

‎Akibat kelalaian tersebut, truk molen pengangkut beton readymix sempat terperosok ke dalam lumpur ketika menuangkan campuran cor di lokasi proyek. Kejadian ini menjadi tontonan warga sekitar dan sempat menyebabkan arus lalu lintas di kawasan Tanjung Piayu, Batam, tersendat.

‎Beberapa warga yang menyaksikan langsung pelaksanaan proyek itu mengaku prihatin sekaligus geram atas mutu pekerjaan yang dinilai jauh dari standar.

‎“Kita minta aparat penegak hukum dan KPK untuk turun mengusut proyek ini. Masa uang negara sebanyak itu dibuat asal-asalan. Miris lihatnya, kondisi jalan masih berlumpur begini dipaksa dicor. Tanpa bauksit, tanpa pengerasan, cuma lumpur saja,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya, Sabtu (18/10/2025).

‎Dugaan pelanggaran dalam proyek tersebut berpotensi menabrak sejumlah aturan dan ketentuan hukum, antara lain:

‎1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyedia jasa untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kaidah teknis, mutu, dan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak.

‎2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 86, yang mengatur sanksi administratif dan pidana terhadap pelaksana pekerjaan yang tidak mematuhi ketentuan kontrak dan mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor di lokasi enggan memberikan keterangan dan bahkan mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik proyek. Sementara itu, pihak Kepala Sekolah SMKN 9 Batam belum berhasil dimintai tanggapan terkait proyek yang berada tepat di depan area sekolah tersebut.

‎Warga mendesak agar Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kepulauan Riau segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan fisik dan audit lapangan. Mereka juga berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan penggunaan dana APBD dalam proyek bernilai ratusan juta rupiah itu.

‎“Kalau dibiarkan begini terus, proyek pemerintah hanya jadi ajang pemborosan anggaran. Hasilnya tidak bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas warga Tanjung Piayu. (RP)
Lebih baru Lebih lama