
Gbr Ilustrasi : Jaringan Perusahaan Diduga Kendalikan Industri Batam Tanpa Kepatuhan Regulasi: Empat Entitas Terhubung WNA India Disorot
Etahnews.id | BATAM - Sektor industri dan maritim di Kota Batam kembali diguncang isu serius terkait dugaan pelanggaran regulasi oleh jaringan perusahaan yang diduga terhubung dengan warga negara asing (WNA). Salah satu lokasi usaha di Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, kedapatan beroperasi tanpa memasang papan nama resmi, meskipun aktivitas operasional berlangsung aktif pada Senin (10/11/2025).
Tim investigasi SENTRALNEWS.COM yang turun langsung ke lapangan mendapati sejumlah aktivitas mencurigakan mulai dari keluar-masuknya pekerja, mobilisasi peralatan, hingga kegiatan produksi namun tanpa identitas perusahaan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan daerah.
Padahal, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah mewajibkan setiap usaha memasang papan nama sebagai identitas legal sekaligus objek pajak reklame.
Empat Perusahaan yang Diduga Terhubung WNA India: Dua PMA dan Dua PMDN
Penelusuran lebih jauh mengungkap dugaan keterkaitan empat perusahaan berbeda di Batam dengan seorang WNA India bernama Prem Kumar Sukumar. Keempat perusahaan ini memiliki status penanaman modal berbeda dan beroperasi di sektor maritim, ketenagakerjaan, serta jasa industri.
1. PT Alpha Precision Engini
Status: PMA
Direktur: Prem Kumar Sukumar (India)
Diduga menjadi induk dari sejumlah aktivitas usaha yang digerakkan Prem di sektor jasa industri dan maritim.
2. PT Hakarima Indo Teknik
Status: PMDN
Direktur: Yunni
Sumber internal menduga perusahaan ini berfungsi sebagai nominee company untuk menyamarkan kepemilikan asing dengan mencatatkan direktur atas nama WNI.
3. PT Seiso Mandiri Sukses
Status: PMDN
Direktur: Riwi Sinaga
Bergerak di sektor penyedia tenaga kerja dan jasa pendukung industri. Diduga berada dalam satu lingkaran kendali yang sama dengan perusahaan-perusahaan terkait pihak asing.
4. PT Vyash Technology Batam
Status: PMA
Direktur: Krisnamoorthi (India)
Sumber internal menyebut perusahaan ini terlibat dalam proyek berskala besar dan memiliki hubungan erat dengan tiga perusahaan lainnya.
Dugaan Penggunaan WNI sebagai “Nama Pinjam”
Dokumen internal yang berhasil dihimpun menunjukkan indikasi kuat bahwa beberapa perusahaan berstatus PMDN tersebut dikendalikan oleh pihak asing melalui praktik nominee.
Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar Pasal 33 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang secara tegas melarang penyamaran kepemilikan asing menggunakan identitas WNI.
Dugaan ini diperkuat oleh pola operasional yang serupa antara keempat perusahaan tersebut, termasuk distribusi tenaga kerja, penggunaan fasilitas produksi, serta hubungan kontraktual dengan perusahaan industri besar seperti PT ASL dan PT SMOE.
Operasi Tanpa Papan Nama: Indikasi Penghindaran Pajak Reklame
Absennya papan nama pada salah satu lokasi usaha memperkuat dugaan penghindaran pajak reklame.
Kondisi ini memiliki dampak langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam.
Seorang sumber di lingkungan pemerintahan menegaskan:
“Pemasangan papan nama dan pembayaran pajak reklame adalah kewajiban. Jika dilanggar, pemerintah berhak menjatuhkan sanksi hingga pencabutan izin usaha.”
Pelanggaran administratif ini, jika dibiarkan, dapat berkembang menjadi pelanggaran tata kelola usaha yang lebih serius.
![]() |
| Salah satu Lokasi Perusahaan yang diduga melanggar regulasi |
Pengawasan Lemah: Praktik Ilegal Berpotensi Menggurita
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap perusahaan di Batam, terutama yang bergerak di sektor maritim, outsourcing tenaga kerja, dan jasa industri.
Jika praktik penyamaran kepemilikan asing, penghindaran pajak, dan pelanggaran izin terus dibiarkan, Batam terancam menjadi lahan subur bagi aktivitas usaha ilegal yang merusak iklim investasi.
Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah untuk menunjukkan bahwa Batam bukan tempat bagi manipulasi legalitas usaha ataupun permainan investasi asing. (Tim) Sumber Centralnews.com

