Etahnews.id | BATAM - Amsakar Achmad menegaskan komitmen Pemerintah Kota Batam dalam menghadirkan kebijakan pembangunan yang berpihak pada anak, seiring dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA).
Persetujuan Ranperda tersebut dicapai bersama DPRD Kota Batam dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (15/12/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kalamuddin dan dihadiri 34 dari 50 anggota DPRD.
Dalam pidato pendapat terakhirnya, Amsakar menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Batam, khususnya panitia khusus (pansus) pembahasan Ranperda, atas kolaborasi yang konstruktif dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang generasi muda Batam.
“Regulasi ini menjadi fondasi penting agar pembangunan Batam tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan anak-anak memperoleh hak, perlindungan, serta ruang tumbuh yang aman,” tegas Amsakar di hadapan forum paripurna.
Amsakar menjelaskan, Ranperda Kota Layak Anak merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021. Melalui perda ini, Pemerintah Kota Batam memperkuat peran negara dalam menjamin pemenuhan hak anak secara terencana, terukur, dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, perda tersebut akan menjadi instrumen utama dalam menyediakan 24 indikator Kota Layak Anak. Implementasinya dirancang lintas sektor dengan melibatkan pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media massa, hingga keluarga sebagai lingkungan pertama dan utama bagi anak.
“Kota Layak Anak tidak bisa dibangun hanya oleh pemerintah. Perda ini menjadi payung hukum agar seluruh pihak bergerak bersama dan memiliki tanggung jawab yang jelas,” ujar Amsakar.
Dalam proses pembahasan, Ranperda mengalami penyederhanaan substansi demi efektivitas pelaksanaan. Dari semula pasal 69, regulasi ini dirumuskan menjadi pasal 21, sementara ketentuan teknis akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota.
Menurut Amsakar, langkah-langkah tersebut mencerminkan kepemimpinan yang adaptif dan fokus pada implementasi kebijakan, bukan semata-mata pada banyaknya aturan.
“Yang penting bukan jumlah pasalnya, tapi bagaimana regulasi ini benar-benar bekerja di lapangan dan dirasakan manfaatnya oleh anak-anak Batam,” katanya.
Setelah disepakati, Pemerintah Kota Batam akan segera menyampaikan Ranperda tersebut kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk mendapatkan nomor register sesuai ketentuan peraturan-undangan.
Menutup pidatonya, Amsakar menegaskan visi jangka panjang menjadikan Batam sebagai kota yang aman, inklusif, dan ramah bagi tumbuh kembang anak.
“Kita ingin anak-anak Batam tumbuh sehat, terlindungi, percaya diri, dan siap menjadi generasi penerus yang unggul. Inilah investasi sosial jangka panjang yang harus kita jaga bersama,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus Ranperda KLA DPRD Kota Batam, Asnawati Atiq, menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda dimulai dari rapat paripurna DPRD pada tanggal 29 Juli 2025 dengan Merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021.
Pansus kemudian dibentuk dan mulai bekerja sejak 31 Juli 2025 hingga finalisasi pada 12 Desember 2025. Selama proses tersebut, pansus mengadakan rapat internal, pembahasan lintas fraksi dan komisi, serta konsultasi dengan profesor.
Meski sempat melampaui batas waktu sesuai ketentuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), penyesuaian substansi tetap dilakukan agar selaras dengan peraturan terbaru dan kebijakan nasional.
Asnawati menegaskan, Ranperda ini menjadi penting karena Batam belum memiliki perda khusus tentang Kota Layak Anak, meski sejak tahun 2021 telah menjalankan berbagai program dan meraih predikat Kota Layak Anak kategori Nindya dari Kementerian PPPA pada tahun 2022, 2023, dan 2025.
“Ranperda ini menjembatani praktik yang sudah berjalan dengan kebutuhan payung hukum ke depan,” ujarnya.
Untuk memperkuat substansi, pansus melakukan konsultasi ke Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Riau, kajian banding ke Kota Yogyakarta, serta koordinasi dengan Kementerian PPPA RI. Hasilnya, Ranperda disarankan segera diundangkan paling lambat Desember 2025 dengan mengacu pada peraturan terbaru guna meningkatkan nilai evaluasi KLA Batam tahun 2026.
Pembahasan juga menyepakati penyederhanaan Ranperda dari 69 pasal menjadi 21 pasal tanpa mengurangi strategi poin-poin, antara lain penguatan peran Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), keterlibatan kecamatan, serta partisipasi masyarakat, dunia usaha, media massa, dan forum anak.
Ranperda ini menegaskan perda sebagai pedoman bersama, sementara pengaturan teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota.(Tim)

