Etahnews.id | BATAM – Insiden kandasnya kapal pengangkut limbah hitam di Perairan Dangas, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, kian menuai sorotan publik. Peristiwa yang melibatkan kapal jenis Landing Craft Tank (LCT) Mutiara Galrib Samudera itu tidak lagi dipandang sebagai kecelakaan laut semata, melainkan membuka dugaan serius pencemaran lingkungan serta lemahnya tata kelola pengangkutan limbah di kawasan pesisir strategis Kepulauan Riau.
Dewan Pimpinan Wilayah Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (DPW GHLHI) Kepulauan Riau menyatakan akan segera melayangkan laporan resmi ke Polresta Barelang. Langkah tersebut diambil menyusul temuan lapangan yang mengindikasikan adanya tumpahan limbah hitam pekat ke perairan dan pesisir Dangas.
Laut Menghitam dan Bau Menyengat
Kapal LCT tersebut dilaporkan kandas pada Kamis, 29 Januari 2026, saat mengangkut ratusan jumbo bag berisi limbah hitam. Sejak kejadian itu, warga dan nelayan setempat melaporkan perubahan warna air laut menjadi gelap, disertai bau menyengat yang tercium hingga ke bibir pantai.
Pantauan lapangan dan dokumentasi visual yang beredar luas menunjukkan endapan limbah hitam di perairan dangkal serta menempel di kawasan pesisir, wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup nelayan tradisional Sekupang.
Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari otoritas terkait mengenai jenis limbah yang diangkut—apakah tergolong limbah non-B3 atau justru Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Ketertutupan informasi tersebut memicu kekhawatiran publik, mengingat pengangkutan limbah B3 diatur dengan standar keselamatan dan perizinan yang ketat.
GHLHI Kepri: Ada Indikasi Kelalaian Serius
Ketua DPW GHLHI Kepri, Wisnu Hidayatullah, SE, menilai insiden ini menyimpan kejanggalan serius yang tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa proses hukum.
“Ini bukan sekadar kapal kandas. Yang patut dipertanyakan adalah bagaimana sistem pengangkutan limbah hitam dalam jumlah besar bisa mengalami insiden hingga berdampak pada laut dan pesisir. Ada indikasi kuat kelalaian serius dalam pengelolaan limbah,” ujarnya.
Menurut Wisnu, jika pengangkutan dilakukan sesuai prosedur dan standar keselamatan, potensi pencemaran semestinya dapat dicegah sejak awal.
Identitas Pemilik Kapal dan Limbah Masih Gelap
Fakta krusial lain yang hingga kini belum terungkap adalah identitas perusahaan pemilik kapal dan pemilik limbah. Tidak adanya penjelasan resmi mengenai pihak yang bertanggung jawab dinilai berpotensi mengaburkan rantai pertanggungjawaban hukum.
Sekretaris DPW GHLHI Kepri menyebut kondisi tersebut sebagai alarm serius bagi transparansi pengelolaan limbah di Batam.
“Publik berhak mengetahui siapa pemilik kapal, siapa pemilik limbah, dan ke mana limbah itu seharusnya dibawa. Ketertutupan informasi justru memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak transparan,” tegasnya.
Potensi Pidana Lingkungan Hidup
Dari aspek hukum, Wakil Sekretaris Bidang Advokasi DPW GHLHI Kepri, Sultan Bayu, SH, MH, menilai kasus ini berpotensi masuk ke ranah pidana lingkungan hidup.
“Apabila hasil uji laboratorium membuktikan limbah tersebut merupakan limbah B3 dan telah mencemari laut, maka terdapat dugaan kuat pelanggaran Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindung an dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidananya jelas dan serius,” jelasnya.
Ia menegaskan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada awak kapal semata.
“Yang harus ditelusuri adalah pihak yang memperoleh manfaat terbesar, yakni korporasi pemilik kapal dan pemilik limbah. Hukum tidak boleh berhenti di level operator lapangan,” ujarnya.
Penanganan Darurat Dinilai Belum Menyentuh Akar Masalah
Meski aparat telah memasang oil boom sebagai langkah darurat untuk menahan sebaran limbah, GHLHI Kepri menilai upaya tersebut belum menyentuh akar persoalan. Penyebab kapal kandas, volume limbah yang tumpah, serta tingkat kerusakan ekosistem laut hingga kini belum disampaikan secara terbuka kepada publik.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran kasus pencemaran akan berakhir tanpa kejelasan hukum, sebagaimana sejumlah kasus pencemaran laut sebelumnya.
Ujian Penegakan Hukum Lingkungan
Bagi masyarakat pesisir
Dangas, laut bukan sekadar ruang ekonomi, melainkan sumber kehidupan.
Dugaan pencemaran ini berpotensi merusak ekosistem laut, mengancam
biota, serta memukul mata pencaharian nelayan tradisional.
DPW
GHLHI Kepri menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk
mendorong hasil uji laboratorium dan proses penyelidikan dibuka secara
transparan kepada publik.
Kasus kapal kandas di Perairan Dangas
kini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum lingkungan di
Batam—apakah negara hadir melindungi lingkungan dan masyarakat pesisir,
atau kembali membiarkan praktik bisnis limbah berjalan tanpa
akuntabilitas.(Tim)



