Etahnews.id | BATAM – Dewan Pimpinan Wilayah Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (GHLHI) Kepulauan Riau secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kota Batam ke Polda Kepulauan Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Senin (26/1/2026).
Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPW GHLHI Kepri Wisnu Hidayatullah, SE, didampingi Sekretaris Mitra Juliastama serta Wakil Ketua Bidang Advokasi Hukum Yan Alriyadi, SH, MH. Pelaporan ini merupakan tindak lanjut atas somasi yang sebelumnya telah dilayangkan kepada sejumlah pihak terkait.
Dalam laporan tersebut, GHLHI Kepri menguraikan dugaan adanya aktivitas reklamasi, penimbunan, dan perusakan ekosistem mangrove yang terjadi di wilayah Pulau Pial Layang, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil. Aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh PT Tritunas Sinar Benua dan PT Dewi Citra Kencana.
“Kami menilai terdapat indikasi kuat terjadinya pelanggaran hukum lingkungan. Oleh karena itu, laporan ini kami ajukan agar dilakukan penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Wisnu kepada media.
Sekretaris GHLHI Kepri, Mitra Juliastama, menyampaikan bahwa laporan tersebut juga memuat dugaan keterkaitan aktivitas dengan korporasi yang terafiliasi dengan Harbour Bay Group, sehingga membuka ruang penerapan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi.
“Apabila fakta-fakta yang dilaporkan terbukti, maka peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan berpotensi merupakan tindak pidana lingkungan dengan dampak ekologis yang luas,” tegas Mitra.
Selain itu, GHLHI Kepri turut melaporkan PT Genosky Tira Propertindo (Ginosky) atas dugaan alih fungsi kawasan pesisir di Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk. Kawasan tersebut diketahui sebelumnya merupakan area konservasi dan lokasi penanaman mangrove, termasuk kegiatan yang pernah melibatkan Ibu Negara Ir. Iriana Joko Widodo, sebagai simbol komitmen negara terhadap perlindungan lingkungan pesisir.
Wakil Ketua Bidang Advokasi Hukum GHLHI Kepri, Yan Alriyadi, menyebutkan bahwa perbuatan yang dilaporkan berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Undang-Undang Penataan Ruang, termasuk ketentuan mengenai sanksi dan pertanggungjawaban pidana korporasi.
GHLHI Kepri meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan transparan, termasuk melakukan penghentian sementara terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta memastikan adanya kewajiban pemulihan ekosistem sesuai prinsip polluter pays principle.
Wisnu menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi.
“Penegakan hukum lingkungan merupakan prasyarat pembangunan berkelanjutan. Investasi harus berjalan seiring dengan kepatuhan hukum dan perlindungan lingkungan hidup,” tutupnya. (Tim).

