Cegah Kecurangan SNPMB, Ombudsman Kepri Buka Layanan Pengaduan Daring Cegah Kecurangan SNPMB, Ombudsman Kepri Buka Layanan Pengaduan Daring

Cegah Kecurangan SNPMB, Ombudsman Kepri Buka Layanan Pengaduan Daring


Etahnews.id | BATAM
– Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau membuka Posko Pengaduan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Tahun 2026 sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penerimaan mahasiswa baru yang berlangsung secara nasional.

‎Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari, menyampaikan bahwa posko pengaduan ini difokuskan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan Ujian Tertulis Berbasis Komputer – Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT).

‎Posko pengaduan daring tersebut dibuka selama periode 21 April hingga 31 Juli 2026 dan bertujuan memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari maladministrasi.

‎Masyarakat atau peserta seleksi dapat menyampaikan pengaduan terhadap sejumlah tahapan SNPMB, di antaranya:

‎- Pelaksanaan ujian
‎- Pengumuman hasil seleksi
‎- Masa unduh sertifikat hasil ujian

‎Pengaduan dapat disampaikan melalui beberapa saluran resmi yang telah disediakan Ombudsman RI, yakni melalui website ombudsman.go.id, email team7@ombudsman.go.id, serta layanan WhatsApp di nomor +62 811-9093-737.

‎Untuk mengajukan laporan, pelapor diwajibkan melampirkan copy identitas diri serta kronologi singkat permasalahan yang dialami.

‎Lagat menegaskan, pembukaan posko pengaduan ini menjadi bagian dari komitmen Ombudsman dalam mengawal proses seleksi masuk perguruan tinggi agar berjalan jujur dan adil bagi seluruh peserta.

‎“Mari ciptakan proses seleksi berintegritas dan transparan,” ajaknya. (Hum).
Lebih baru Lebih lama