Etahnews.id | JAKARTA - Kasus gagalnya keberangkatan 27 anggota Kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) asal Kota Tanjungpinang menuju ajang Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV Tahun 2026 di Manokwari, Papua Barat, memasuki babak baru.
Kuasa hukum 27 anggota kontingen tersebut, Reno Maratur Munthe, S.H., M.H. dari CHENO LAW FIRM, secara langsung menyerahkan surat pengaduan sekaligus permohonan perlindungan hukum dan hak asasi manusia kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) RI, Kamis, 10 September 2026, di Jakarta.
Pengaduan tersebut diajukan atas dugaan penelantaran, perlakuan tidak manusiawi, serta dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang disebut dialami 27 anggota kontingen PSW Kepri ketika hendak menjalankan tugas mewakili Provinsi Kepulauan Riau dalam kompetisi keagamaan tingkat nasional tersebut.
Langkah ke dua lembaga nasional itu ditempuh setelah persoalan keberangkatan kontingen berkembang menjadi persoalan hukum yang kini mendapat perhatian publik.
Minta Komnas HAM Turun Tangan
Melalui surat pengaduan Nomor 022/PERM-KOMNAS-HAM/CHENO-LF/IX/2026, kuasa hukum meminta Komnas HAM memberikan atensi khusus serta melakukan pemantauan terhadap perkara tersebut.
Kuasa hukum menilai persoalan yang dialami para anggota kontingen tidak semata-mata berkaitan dengan kegagalan keberangkatan, tetapi juga menyangkut dugaan terabaikannya hak-hak dasar para perempuan yang telah dipersiapkan untuk membawa nama Provinsi Kepulauan Riau dalam ajang nasional.
Selain kepada Komnas HAM, pengaduan serupa disampaikan kepada Komnas Perempuan melalui surat Nomor 024/PERM-KOMNAS-PRP/CHENO-LF/IX/2026.
Dalam pengaduannya, tim hukum meminta agar aspek perlindungan terhadap perempuan menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara.
Empat Tuntutan Utama
Dalam surat yang disampaikan, kuasa hukum mengajukan sejumlah permohonan kepada kedua lembaga negara tersebut.
Pertama, meminta atensi khusus dan pemantauan intensif terhadap kasus guna memastikan perlindungan dan pemulihan hak-hak 27 anggota kontingen PSW Kepri.
Kedua, meminta lembaga terkait menggunakan kewenangannya untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan pemberangkatan kontingen, termasuk LPPD Kepri, panitia pemberangkatan, serta instansi terkait lainnya.
Ketiga, kuasa hukum meminta adanya rekomendasi mengenai pemulihan hak dan kerugian yang dialami para anggota kontingen, termasuk kerugian materiil dan imateriil, rehabilitasi apabila terdapat dampak psikologis, serta pemulihan nama baik.
Keempat, meminta pengawasan terhadap proses penegakan hukum, termasuk mendorong Polda Kepri untuk memproses laporan pidana yang telah dibuat pihak kuasa hukum serta mengawasi proses hukum pidana lainnya yang disebut telah dilimpahkan ke Kejati Kepri.
Kuasa hukum meminta agar seluruh proses tersebut berjalan transparan, objektif, serta memperhatikan prinsip-prinsip HAM dan perspektif gender.
Kuasa Hukum: Jangan Biarkan 27 Perempuan Berjuang Sendirian
Reno Maratur Munthe menegaskan, pengaduan ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan merupakan langkah hukum untuk memastikan persoalan yang dialami kliennya tidak berhenti sebagai polemik administratif semata.
Menurutnya, 27 anggota PSW Kepri yang terdiri dari perempuan dan ibu-ibu telah menjalankan persiapan untuk membawa nama daerah dalam sebuah agenda nasional.
“Klien kami, 27 orang kaum wanita dan ibu-ibu yang membawa nama daerah, telah menjadi korban penelantaran serius dan perlakuan yang sangat tidak manusiawi,” ujar Reno.
Ia menegaskan, pihaknya ingin memastikan adanya proses hukum yang memberikan ruang bagi para anggota kontingen untuk memperoleh perlindungan serta pemulihan atas kerugian yang mereka klaim telah dialami.
“Penyerahan surat permohonan perlindungan dan investigasi secara langsung hari ini ke Komnas HAM RI dan Komnas Perempuan RI adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan keadilan, pemulihan kerugian, dan perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh korban terwujud,” tegasnya.
Reno juga mendesak pihak penyelenggara maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut untuk bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran.
“Kami mendesak agar pihak penyelenggara bertanggung jawab penuh dan proses hukum berjalan secara objektif serta transparan,” katanya.
Kasus Bergulir ke Lembaga Negara
Pengaduan kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan menandai semakin luasnya jalur yang ditempuh pihak 27 anggota PSW Kepri dalam memperjuangkan hak mereka.
Sebelumnya, persoalan tersebut telah dibawa ke ranah penegakan hukum. Kuasa hukum juga menyebut adanya laporan pidana yang telah dibuat di Polda Kepri serta proses hukum lainnya yang disebut telah berada di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Dengan masuknya pengaduan ke lembaga HAM dan lembaga nasional yang berfokus pada perlindungan perempuan, publik kini menanti sejauh mana lembaga-lembaga terkait akan merespons dugaan penelantaran tersebut.
Terlepas dari proses hukum yang masih berjalan, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun pelanggaran HAM pada akhirnya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang objektif.
Kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut hingga hak-hak para anggota kontingen memperoleh kepastian dan pemulihan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(Tim).

