Ditreskrimsus Polda Kepri Ungkap Sindikat Penyelundupan Benih Lobster Ilegal dari Jakarta Menuju Singapura via Batam Ditreskrimsus Polda Kepri Ungkap Sindikat Penyelundupan Benih Lobster Ilegal dari Jakarta Menuju Singapura via Batam


Ditreskrimsus Polda Kepri Ungkap Sindikat Penyelundupan Benih Lobster Ilegal dari Jakarta Menuju Singapura via Batam

Ditreskrimsus Polda Kepri Ungkap Sindikat Penyelundupan Benih Lobster Ilegal dari Jakarta Menuju Singapura via Batam

Etahnews.id | BATAM
- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit I Indagsi berhasil mengungkap tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan berupa penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui wilayah Kota Batam, Rabu (20/5/2026).

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan sumber daya kelautan yang dinilai merugikan negara sekaligus mengancam kelestarian ekosistem laut Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., Kasubdit I Indagsi AKBP Paksi Eka Saputra, S.IP., S.I.K., M.M., Kepala Balai Karantina Kepri, Kepala Balai Perikanan Budidaya Laut, perwakilan Bea Cukai Batam, serta Koordinator LPKP.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut terjadi di kawasan Komplek Mega Legenda 2, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, sekitar pukul 08.30 WIB.

“Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial S.S. yang berperan sebagai penjemput barang dan D.S. yang diduga memerintahkan penjemputan barang tersebut. Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa kurang lebih 100.000 ekor Benih Bening Lobster,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi terkait adanya pengiriman Benih Bening Lobster dari Jakarta menuju Batam yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 07.00 WIB, Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pembuntutan terhadap satu unit mobil Toyota Avanza yang keluar dari Bandara Hang Nadim menuju kawasan Mega Legenda.

Sekitar pukul 08.00 WIB, petugas memberhentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan ditemukan tujuh koli kardus, di mana empat koli di antaranya berisi Benih Bening Lobster yang disimpan di dalam koper.

“Selanjutnya pengemudi beserta kendaraan dan seluruh barang bukti diamankan ke Mapolda Kepri guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kombes Pol. Silvester.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga menggunakan modus pengiriman benih lobster dari Jakarta menuju Batam melalui jalur kargo pesawat udara. Barang tersebut dikemas menggunakan koper yang dibungkus kardus dan dilapisi pakaian bekas untuk mengelabui petugas.

Setelah tiba di Batam, benih lobster tersebut diduga akan diselundupkan ke luar negeri melalui Singapura guna memperoleh keuntungan ekonomi secara ilegal.

“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 88 huruf a Jo Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” tegas Dirreskrimsus Polda Kepri.

Dalam perkara tersebut, para pelaku terancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. Sementara itu, kerugian negara akibat praktik penyelundupan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar.

Kabidhumas Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif menjaga kelestarian sumber daya kelautan Indonesia dengan tidak terlibat dalam praktik perdagangan maupun penyelundupan Benih Bening Lobster ilegal.

“Selain merugikan negara, aktivitas tersebut juga dapat mengancam keberlangsungan ekosistem laut dan sumber daya perikanan nasional,” tutup Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.(Tim).
Lebih baru Lebih lama