Etahnews.id | BATAM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan. Melalui penyelidikan intensif, personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jaringan internasional di wilayah Kabupaten Karimun, Selasa (19/5/2026).
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan peredaran narkotika di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah menerima informasi tersebut, personel Ditresnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam.
“Pada Jumat, 15 Mei 2026 sekira pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H alias A di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di area belakang rumah milik kerabat terduga pelaku,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.
![]() |
| Barang Bukti berupa 1.800 butir pil diduga ekstasi dengan berat netto sekitar 1.067,61 gram serta narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 2.872,45 gram. |
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang
bukti berupa 1.800 butir pil diduga ekstasi dengan berat netto sekitar
1.067,61 gram serta narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar
2.872,45 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain
yang diduga digunakan untuk menyimpan dan menyamarkan narkotika
tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku
diduga tergiur tawaran pekerjaan dengan imbalan uang dalam jumlah besar
untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Barang haram
tersebut diketahui diterima dari seseorang berinisial JO di wilayah
perairan perbatasan Indonesia–Malaysia untuk selanjutnya dibawa menuju
Provinsi Jambi.
Polisi menduga jaringan tersebut memanfaatkan
jalur perairan melalui wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun, sebagai
akses distribusi guna menghindari pengawasan aparat penegak hukum.
“Modus
operandi yang digunakan yakni dengan menyembunyikan narkotika di dalam
ember dan tas ransel, kemudian disamarkan menggunakan karung beras dan
kardus mi instan guna mengelabui petugas saat proses pengiriman menuju
daerah tujuan,” jelas Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.
Saat ini,
Ditresnarkoba Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan guna
mengungkap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran
narkotika tersebut. Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah
diamankan di Mapolda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih
lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan
melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kabidhumas
Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei juga mengimbau
masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya
penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi bangsa serta
mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. (Tim).


