Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan Terduga Kurir Narkoba Antarnegara di Karimun Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan Terduga Kurir Narkoba Antarnegara di Karimun


Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan Terduga Kurir Narkoba Antarnegara di Karimun


Etahnews.id | BATAM -
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan. Melalui penyelidikan intensif, personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jaringan internasional di wilayah Kabupaten Karimun, Selasa (19/5/2026).

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan peredaran narkotika di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah menerima informasi tersebut, personel Ditresnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam.

“Pada Jumat, 15 Mei 2026 sekira pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H alias A di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di area belakang rumah milik kerabat terduga pelaku,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei. 

Barang  Bukti berupa 1.800 butir pil diduga ekstasi dengan berat netto sekitar 1.067,61 gram serta narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 2.872,45 gram.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.800 butir pil diduga ekstasi dengan berat netto sekitar 1.067,61 gram serta narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 2.872,45 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk menyimpan dan menyamarkan narkotika tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga tergiur tawaran pekerjaan dengan imbalan uang dalam jumlah besar untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Barang haram tersebut diketahui diterima dari seseorang berinisial JO di wilayah perairan perbatasan Indonesia–Malaysia untuk selanjutnya dibawa menuju Provinsi Jambi.

Polisi menduga jaringan tersebut memanfaatkan jalur perairan melalui wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun, sebagai akses distribusi guna menghindari pengawasan aparat penegak hukum.

“Modus operandi yang digunakan yakni dengan menyembunyikan narkotika di dalam ember dan tas ransel, kemudian disamarkan menggunakan karung beras dan kardus mi instan guna mengelabui petugas saat proses pengiriman menuju daerah tujuan,” jelas Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi bangsa serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. (Tim).

Lebih baru Lebih lama