![]() |
| Bea Cukai Pernah Sita Barang Rp3,6 Miliar, Kini Pelabuhan Tikus Jembatan III Barelang Kembali Beroperasi |
Etahnews.id | BATAM - Aktivitas bongkar muat di pelabuhan tikus kawasan Jembatan III Barelang kembali menjadi sorotan. Kegiatan yang berlangsung secara terang-terangan di lokasi yang berdekatan dengan Markas Komando (Mako) Bakamla lama itu memunculkan dugaan bahwa kawasan tersebut masih menjadi jalur favorit bagi aktivitas penyelundupan lintas pulau.
Berdasarkan penelusuran tim media, perairan Jembatan III Barelang bukanlah wilayah baru dalam penindakan pelanggaran kepabeanan. Pada Rabu malam, 11 Februari 2026, Bea Cukai Batam pernah menggagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal dengan mengamankan sebuah kapal cepat SB Garuda 82 yang melintas di perairan tersebut.
Kapal bercorak merah putih yang menggunakan delapan mesin berkekuatan masing-masing 250 PK itu diketahui berlayar dari perairan Batam menuju Tanjung Riau. Saat dilakukan pemeriksaan, kapal tidak dapat menunjukkan dokumen kepabeanan yang sah.
Petugas kemudian menemukan sedikitnya 300 kemasan barang yang terdiri atas pakaian bekas (ballpress), suku cadang kendaraan, kosmetik, alat kesehatan, obat-obatan, peralatan dapur, perlengkapan olahraga, laptop, hingga 199 unit telepon genggam.
Nilai keseluruhan barang diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat pelanggaran kepabeanan sekitar Rp1,1 miliar.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, menjelaskan bahwa penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Kapal kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses pemeriksaan, petugas turut mengerahkan tim anjing pelacak (K9) serta melakukan penyelaman di badan kapal guna memastikan tidak terdapat narkotika yang disembunyikan. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Seluruh barang kini berstatus dikuasai negara, sementara sarana pengangkut SB Garuda 82 dikenai sanksi administrasi berupa denda. Adapun pemilik barang berinisial HSM masih menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai aktivitas terbaru yang kembali terlihat ramai di pelabuhan tikus Jembatan III Barelang dan dugaan bongkar muat di dermaga khusus kawasan Tanjung Uncang, Bea Cukai Batam menyampaikan bahwa informasi tersebut masih memerlukan pendalaman.
Melalui pesan WhatsApp pada Senin (6/7/2026), pihak Bea Cukai menyatakan bahwa aktivitas yang berlangsung di luar kawasan pabean harus melalui proses pengumpulan informasi, analisis indikasi pelanggaran, serta pengukuran tingkat risiko sebelum dilakukan tindakan penegakan hukum.
"Perlu dilakukan pengumpulan informasi yang memadai, serta pengukuran indikasi dan risiko, supaya dapat dilakukan penentuan keputusan penindakan yang efektif dan tepat sasaran," tulis pihak Bea Cukai.
Meski demikian, Bea Cukai menegaskan tetap terbuka terhadap setiap informasi yang disampaikan masyarakat.
"Apabila indikasi pelanggaran kepabeanan telah terpenuhi, maka akan langsung dilakukan penindakan sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku," lanjutnya.
Penindakan pada Februari 2026 diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku. Namun, kembali maraknya aktivitas di kawasan Jembatan III Barelang justru memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap jalur-jalur yang diduga kerap dimanfaatkan sebagai lokasi bongkar muat barang tanpa dokumen kepabeanan.
Tim media hingga kini masih memantau aktivitas di kawasan Marinatama Gemanusa Shipyard, Tanjung Uncang, yang disebut-sebut sebagai salah satu dermaga khusus tujuan pengiriman barang.
Selain itu, dalam waktu dekat tim media akan melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Batam untuk meminta klarifikasi mengenai data kapal-kapal yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut.
Konfirmasi tersebut akan mencakup status registrasi dan dokumen kelaiklautan kapal, izin operasional dan rute pelayaran, kesesuaian manifes dengan muatan yang diangkut, serta riwayat pelanggaran terhadap kapal-kapal yang disebut dalam jaringan tersebut, yakni MV Garuda 01, Garuda 05, Garuda 82, dan Fourty Express. (Tim).

