Penimbunan Hutan Mangrove Menuju Marcopolo di Sei Pelunggut Tuai Sorotan Penimbunan Hutan Mangrove Menuju Marcopolo di Sei Pelunggut Tuai Sorotan

Penimbunan Hutan Mangrove Menuju Marcopolo di Sei Pelunggut Tuai Sorotan

Aktivitas reklamasi di kawasan mangrove menuju Marcopolo, Sagulung, Batam diduga belum mengantongi perizinan lengkap. Puluhan dump truck pengangkut tanah hilir mudik, sementara status legalitas proyek masih dipertanyakan. 

 

Etahnews.id | BATAM - Aktivitas penimbunan yang diduga merupakan bagian dari proyek reklamasi di kawasan hutan bakau (mangrove) Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, menuai sorotan. Proyek yang berada di kawasan menuju Marcopolo itu diduga berlangsung sebelum seluruh perizinan yang dipersyaratkan dipenuhi.

Hasil investigasi di lapangan menunjukkan bentang kawasan mangrove telah mengalami perubahan akibat aktivitas penimbunan tanah. Sejumlah alat berat terlihat bekerja meratakan material, sementara dump truck roda 10 secara bergantian memasok tanah timbunan ke lokasi proyek.

Berdasarkan pantauan media ini, material urug diduga diangkut dari kawasan belakang Kantor Lurah Sei Binti, Kecamatan Sagulung.

Lalu lalang kendaraan berat tersebut tidak hanya memicu debu, tetapi juga dikeluhkan warga karena dinilai mempercepat kerusakan badan jalan yang menjadi akses masyarakat.

Dari hasil investigasi yang dilakukan diduga kuat PT Anetra Dikdaya Semesta sebagai kontraktor pelaksana.

Namun hingga kini belum diketahui secara pasti siapa pemilik proyek maupun apakah reklamasi tersebut telah mengantongi seluruh izin yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Seorang pengawas lapangan berinisial IW mengaku hanya bertanggung jawab mengawasi pekerjaan konstruksi.

Saat dikonfirmasi wartawan, ia menyatakan tidak mengetahui secara rinci identitas pemilik proyek maupun status perizinan yang dimiliki.

"Saya hanya mengawasi pekerjaan di lapangan. Soal pemilik proyek dan izinnya saya kurang mengetahui," ujar IW.

Pernyataan tersebut semakin memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan reklamasi, mengingat lokasi pekerjaan diduga berada di kawasan ekosistem mangrove yang memiliki fungsi ekologis penting sebagai pelindung pesisir, penyerap karbon, habitat biota laut, dan penyangga terhadap abrasi.

Secara hukum, kegiatan reklamasi di wilayah pesisir wajib memenuhi berbagai persyaratan, di antaranya kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, serta izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Apabila kegiatan dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang diwajibkan atau mengakibatkan kerusakan lingkungan, penanganannya menjadi kewenangan instansi terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pemilik proyek, PT Anetra Dikdaya Semesta selaku kontraktor pelaksana, BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta instansi berwenang lainnya mengenai status perizinan dan legalitas proyek reklamasi tersebut.

Media ini juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sebagai bagian dari penerapan prinsip cover both sides dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (DMP).


Lebih baru Lebih lama