
Menara Telekomunikasi Berdiri di Jalur Hijau, Warga Desak Pemerintah Usut Dugaan Pelanggaran RTRW
Etahnews.id | BATAM - Proyek pembangunan menara telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) milik PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel) di depan Perumahan Rhabayu Asri, Jalan S. Parman, RT 001/RW 014, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, menuai penolakan dari sejumlah warga.
Polemik tersebut kini berkembang menjadi persoalan hukum dan tata ruang setelah muncul dugaan adanya ketidakterbukaan proses persetujuan lingkungan serta pertanyaan mengenai legalitas pemanfaatan lahan yang diduga merupakan fasilitas umum (fasum).
Berdasarkan pantauan di lokasi, pembangunan menara telah selesai dilaksanakan. Namun keberadaan infrastruktur telekomunikasi tersebut memicu keberatan dari sebagian warga yang mengaku baru mengetahui proyek setelah pembangunan berlangsung.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku tidak pernah menerima sosialisasi secara langsung mengenai rencana pembangunan menara tersebut.
"Kenapa tidak sejak awal diinformasikan? Kami baru tahu setelah pembangunan berjalan. Rumah kami juga berjarak dekat dengan lokasi tower. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui ketika proyek sudah berdiri," ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan sejumlah warga melalui forum komunikasi lingkungan. Beberapa di antaranya bahkan berencana menggalang tanda tangan sebagai bentuk keberatan atas keberadaan menara tersebut.
Persoalan kemudian mengarah pada proses persetujuan lingkungan. Sejumlah warga menilai proses tersebut tidak melibatkan seluruh masyarakat yang berada di sekitar lokasi pembangunan.
Saat dimintai tanggapan melalui grup komunikasi warga, Ketua RT 001 Perumahan Rhabayu Asri, Wedi, menyatakan bahwa proses perizinan telah berlangsung jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Ketua RT.
"Kapan hari saya sudah cek perizinan, khususnya warga depan yang terdampak langsung semuanya sudah lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebatas itu yang saya ketahui. Lebih jelasnya bisa ditanyakan kepada perangkat sebelumnya," tulisnya.
Sementara itu, Ketua RW 014, Widodo, membenarkan bahwa proses pengumpulan persetujuan dilakukan terhadap warga yang dinilai terdampak langsung.
"Yang diundang hanya warga yang terdampak saja oleh pihak pemilik tower. Ada delapan rumah yang dianggap terdampak," ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Namun demikian, sebagian warga mempertanyakan dokumen persetujuan lingkungan yang mereka peroleh. Dalam dokumen bertajuk Surat Pernyataan Izin Penambahan Perangkat tertanggal Februari 2026 tersebut, tercantum 13 penandatangan.
Menurut warga, setelah dilakukan penelusuran, beberapa penandatangan disebut menggunakan alamat kartu tanda penduduk (KTP) dari luar Kota Batam, di antaranya berasal dari Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dan Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Warga meminta instansi terkait melakukan verifikasi terhadap keabsahan dokumen tersebut untuk memastikan seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, sejumlah penghuni yang mengaku tinggal lebih dekat dengan titik pembangunan menyatakan tidak pernah dimintai persetujuan ataupun dilibatkan dalam proses penyusunan dokumen lingkungan.
Warga juga menyoroti beberapa klausul dalam dokumen yang menurut mereka perlu mendapat penjelasan lebih lanjut, antara lain mengenai jangka waktu persetujuan yang disebut berlaku tanpa batas waktu serta ketentuan mengenai akses keluar-masuk bagi pengelola menara.
Tidak hanya mengenai persetujuan lingkungan, status lahan yang digunakan sebagai lokasi pembangunan juga menjadi perhatian. Warga menduga lokasi tersebut merupakan fasilitas umum berupa jalur hijau sehingga mempertanyakan dasar hukum penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) maupun izin pemanfaatan ruang apabila memang telah diterbitkan oleh instansi berwenang.
Apabila benar lahan tersebut merupakan kawasan yang diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau atau fasilitas umum sebagaimana diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), warga menilai perlu dilakukan pemeriksaan oleh pemerintah daerah untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan terhadap ketentuan tata ruang.
Hingga berita ini diterbitkan, Lurah Tanjung Piayu dan Camat Sei Beduk belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas pemanfaatan lahan tersebut. Demikian pula pihak PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel) belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan media mengenai proses persetujuan lingkungan, status perizinan, maupun mekanisme penggunaan lahan.
Warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan infrastruktur telekomunikasi. Namun mereka meminta seluruh proses dilakukan secara transparan, melibatkan masyarakat yang terdampak, serta sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk aturan mengenai tata ruang, lingkungan hidup, dan perizinan.
Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel), Pemerintah Kota Batam, BP Batam, maupun pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan yang utuh sesuai dengan prinsip pemberitaan yang berimbang.(TPG).
