
Gbr Ilustrasi : Diduga Kecewa Permintaannya Tak Dipenuhi, Oknum Jurnalis Kembali
Viralkan Berita Lama; Direktur PT RSE Bantah Tuduhan Suap Kapolsek dan
Kanit Reskrim
Etahnews.id | BATAM - Pemilik gudang PT RSE berinisial AM membantah keras pemberitaan salah satu media online, yang kembali mengangkat dokumentasi dan aktivitas lama perusahaan disertai tuduhan bahwa PT RSE tidak memiliki izin operasional serta memberikan setoran atau upeti kepada Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung.
Menurut AM, seluruh isi pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta, tidak pernah dikonfirmasi kepada dirinya maupun pihak perusahaan, serta telah merugikan nama baik dirinya, PT RSE, dan institusi kepolisian yang ikut disebut dalam pemberitaan.
"Kami memiliki legalitas perusahaan yang lengkap. Tuduhan bahwa perusahaan tidak memiliki izin maupun memberikan setoran kepada aparat kepolisian sama sekali tidak benar," ujar AM kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
AM menjelaskan bahwa pada hari yang sama dirinya telah memberikan klarifikasi di Bidang Paminal Polda Kepulauan Riau, atas pemberitaan yang dituduhkan mediarealnews.com.
Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengaku telah menunjukkan seluruh dokumen legalitas perusahaan, termasuk izin penyaluran BBM Non Subsidi PT RSE.
"Semua dokumen telah kami perlihatkan kepada penyidik. Perusahaan beroperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa foto-foto yang digunakan dalam pemberitaan merupakan dokumentasi lama yang diambil pada Maret 2026.
Menurutnya, persoalan tersebut sebelumnya telah selesai diklarifikasi dan aktivitas yang diberitakan juga merupakan aktivitas lama.
"Saat ini PT RSE sudah tidak lagi beroperasi. Gudang dalam keadaan kosong dan tidak ada aktivitas apa pun," jelasnya.
AM selanjutnya mengklaim bahwa pemberitaan lama tersebut kembali dipublikasikan setelah adanya permintaan tertentu dari seorang oknum wartawan berinisial FS yang menurut pengakuannya tidak dipenuhi.
Klaim tersebut merupakan pernyataan sepihak dari AM dan hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan dari pihak yang disebut.
Menurut AM, pemberitaan yang kembali dimuat kemudian disertai tuduhan adanya setoran atau upeti kepada Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung.
"Tuduhan itu sama sekali tidak pernah terjadi. Informasi tersebut tidak benar dan sangat merugikan saya, perusahaan, serta mencoreng nama baik institusi kepolisian," tegasnya.
AM menilai setiap produk jurnalistik seharusnya tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, khususnya mengenai kewajiban melakukan verifikasi, konfirmasi, keberimbangan pemberitaan, serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan.
"Kami menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Namun kebebasan tersebut harus dijalankan secara profesional, berimbang, terverifikasi, dan tidak mengabaikan hak jawab, dan bukan untuk kepentingan pribadi seseorang yang mengatasnamakan Jurnalis." ujarnya.
Lebih lanjut, AM juga menyampaikan keberatan terhadap dugaan tindakan seorang oknum wartawan berinisial FS dan berencana melaporkan ke Dewan Pers dan Pihak Kepolisian atas tuduhan dan berita Hoax yang diviralkan dimedia sosial pribadinya.
Menurut pengakuannya, oknum tersebut diduga melakukan tekanan melalui pemberitaan yang berkaitan dengan dugaan permintaan keuntungan pribadi, termasuk dugaan permintaan jatah bulanan kepada perusahaan.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dari AM dan belum mendapat tanggapan dari pihak yang bersangkutan.
AM menegaskan bahwa persoalan tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dan berharap seluruh proses dapat ditangani secara profesional, objektif, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Ia juga menjelaskan bahwa PT RSE sebelumnya merupakan perusahaan yang ditunjuk sebagai agen penyalur BBM non-subsidi dari PT Ganani Indonesia di Kota Batam.
Di akhir keterangannya, AM mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan seluruh persoalan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media yang disebut maupun pihak lain yang disebut dalam klarifikasi tersebut belum memberikan tanggapan.
Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Mat)
