Kasus 27 PSW Kepri Bergulir ke Senayan: Kuasa Hukum Minta DPR RI Kawal Dugaan Penipuan, Penggelapan dan Penelantaran Kasus 27 PSW Kepri Bergulir ke Senayan: Kuasa Hukum Minta DPR RI Kawal Dugaan Penipuan, Penggelapan dan Penelantaran

Kasus 27 PSW Kepri Bergulir ke Senayan: Kuasa Hukum Minta DPR RI Kawal Dugaan Penipuan, Penggelapan dan Penelantaran

Kuasa Hukum Kontingen PSW Kepri, Reno Maratur Munthe, S.H., M.H.,

 

Etahnews.id | JAKARTA - Persoalan gagalnya keberangkatan 27 anggota Kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk mengikuti Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV Tahun 2026 di Manokwari, Papua Barat, kembali bergulir.

Kali ini, kuasa hukum para anggota kontingen secara resmi meminta perhatian dan pengawasan lembaga legislatif di tingkat pusat.

Kuasa Hukum 27 anggota Kontingen PSW Pesparawi Kepri asal Kota Tanjungpinang dari CHENO LAW FIRM menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum, bantuan pengawasan, serta fasilitasi audiensi atau Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI dan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Langkah tersebut ditempuh sebagai tindak lanjut atas persoalan yang dialami para anggota kontingen ketika hendak mengikuti ajang Pesparawi Nasional XIV 2026 di Manokwari pada Juni lalu.

Kuasa Hukum Kontingen PSW Kepri, Reno Maratur Munthe, S.H., M.H., mengatakan permohonan kepada DPR RI merupakan bagian dari upaya mengawal proses hukum yang saat ini telah ditempuh melalui aparat penegak hukum di Kepulauan Riau.

“Hari ini, Selasa 8 September 2026, kami resmi mendatangi Gedung DPR RI untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan pengawasan ke BAM DPR RI dan Komisi III DPR RI,” ujar Reno.

Menurutnya, 27 anggota kontingen yang mayoritas merupakan perempuan dan ibu-ibu bukan hanya mengalami kegagalan mengikuti kompetisi nasional, tetapi juga diduga mengalami penelantaran dalam proses keberangkatan.

Reno menyebut persoalan tersebut berdampak pada kerugian materiil, kelelahan fisik, hingga tekanan psikologis yang dialami para anggota kontingen.

Berawal dari Gagal Berangkat ke Manokwari

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, keberangkatan kontingen PSW Kepri pada 24 Juni 2026 sebelumnya disebut telah dipersiapkan dan dijamin oleh pihak penyelenggara.

Namun, dalam pelaksanaannya, rombongan disebut mengalami kendala sejak berada di Bandara Hang Nadim Batam hingga kemudian berada di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta/Tangerang.

Dalam dokumen permohonan yang disampaikan kepada DPR RI, kuasa hukum menyebut pihak yang dilaporkan berkaitan dengan penyelenggaraan keberangkatan tersebut, yakni Ketua Umum LPPD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, S.H. dan Ketua Panitia Pemberangkatan Pdt. Resmina Sihombing, S.Th.

Kuasa hukum menyatakan upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebelumnya telah dilakukan melalui Somasi I pada 13 Juli 2026 dan Somasi II pada 27 Juli 2026.

Namun, menurut pihak kuasa hukum, upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.

Telah Dilaporkan ke Polda Kepri

Persoalan tersebut kemudian dibawa ke ranah hukum.

Kuasa hukum mengaku telah menyampaikan Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) kepada Kapolda Kepri c.q. Dirreskrimum Polda Kepri melalui surat Nomor 088/PERM/LPM/CHENO-LF/VIII/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.

Dalam laporan tersebut, pihak kuasa hukum menyebut adanya dugaan tindak pidana yang sedang dimintakan penanganan kepada aparat penegak hukum.

Dugaan yang disebutkan antara lain penipuan, penggelapan, serta penelantaran serius.

Kuasa hukum mencantumkan ketentuan pidana yang menurut mereka relevan, yakni Pasal 492 KUHP/Pasal 378 KUHP lama terkait penipuan, Pasal 486 KUHP/Pasal 372 KUHP lama terkait penggelapan, serta Pasal 428 KUHP terkait penelantaran serius.

Namun demikian, dugaan tersebut masih merupakan materi laporan dari pihak korban dan kuasa hukumnya. Penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Minta Komisi III DPR RI Kawal Proses Hukum

Melalui surat bernomor 006/PERM-BAM/CHENO-LF/IX/2026 kepada BAM DPR RI dan 008/PERM-KIII/CHENO-LF/IX/2026 kepada Komisi III DPR RI, kuasa hukum mengajukan sejumlah permohonan.

Pertama, meminta DPR RI menerima audiensi dan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para korban dan kuasa hukum.

Kedua, meminta adanya pengawasan terhadap proses penegakan hukum atas laporan yang telah disampaikan kepada Polda Kepri agar berjalan secara objektif, profesional, transparan, dan akuntabel.

Ketiga, kuasa hukum meminta adanya fasilitasi untuk memperjuangkan pemulihan hak para korban, termasuk persoalan kerugian finansial maupun dampak yang mereka klaim timbul akibat peristiwa tersebut.

“Kami berharap wakil rakyat di DPR RI, khususnya Komisi III dan Badan Aspirasi Masyarakat, dapat memberikan perhatian serius serta mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar tegak bagi para korban,” kata Reno.

Menunggu Respons DPR RI dan Aparat Penegak Hukum

Dengan disampaikannya surat tersebut, persoalan kegagalan keberangkatan Kontingen PSW Kepri kini tidak hanya menjadi perhatian di tingkat daerah, tetapi juga telah dimintakan pengawasan kepada lembaga legislatif di tingkat nasional.

Kuasa hukum berharap proses hukum yang telah ditempuh di Polda Kepri maupun langkah hukum lainnya dapat berjalan secara objektif dan memberikan kepastian bagi 27 anggota kontingen.

Sementara itu, substansi dugaan penipuan, penggelapan maupun penelantaran yang disampaikan kuasa hukum masih harus dibuktikan melalui mekanisme hukum. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai prinsip praduga tak bersalah.

Hingga berita ini disusun, fokus permohonan kuasa hukum adalah agar persoalan tersebut mendapat perhatian DPR RI sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Tim).

Lebih baru Lebih lama