Kuasa Hukum Dewi Sartika Sitinjak Bantah Pernyataan Direktur RS Awal Bros: “Jangan Tambah Luka Keluarga". Kuasa Hukum Dewi Sartika Sitinjak Bantah Pernyataan Direktur RS Awal Bros: “Jangan Tambah Luka Keluarga".

Kuasa Hukum Dewi Sartika Sitinjak Bantah Pernyataan Direktur RS Awal Bros: “Jangan Tambah Luka Keluarga".


Kuasa Hukum Dewi Sartika Sitinjak, Bangun P Simamora, Bantah Pernyataan Direktur RS Awal Bros: “Jangan Tambah Luka dan Pilu Keluarga".

 

Etahnews.id | BATAM - Kuasa hukum almarhumah Dewi Sartika Sitinjak menyampaikan bantahan tegas terhadap sejumlah pernyataan Direktur RS Awal Bros Botania Batam Centre, dr. Retno, yang disampaikan melalui pemberitaan media terkait kondisi medis almarhumah.

‎Bantahan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Dewi Sartika, Bangun P. Simamora, usai proses serah terima jenazah Dewi Sartika di RS Bhayangkara Polri Polda Kepri, Rabu (12/8/2026).

‎Bangun menegaskan, pihak keluarga dan kuasa hukum menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, mereka merasa perlu memberikan klarifikasi karena sejumlah pernyataan pihak rumah sakit dinilai belum menjawab secara substansial pertanyaan keluarga mengenai rangkaian tindakan medis yang dialami Dewi sebelum akhirnya mengalami kondisi kritis dan menjalani perawatan selama 12 hari di ruang ICU hingga meninggal dunia.

‎“Kami membantah dengan tegas pernyataan yang disampaikan Direktur RS Awal Bros Botania. Kalau tidak bisa menunjukkan bentuk empati kepada keluarga yang sedang berduka, jangan memberikan statement yang justru menambah luka dan pilu bagi keluarga almarhumah dan keluarga besar Sitinjak di seluruh Indonesia,” tegas Bangun.

‎Menurut Bangun, terdapat sejumlah hal yang masih menjadi pertanyaan penting dan perlu dijelaskan secara terbuka, khususnya terkait rangkaian pemeriksaan dan tindakan medis sebelum Dewi mendapatkan tiga kali suntikan.

‎Pihak keluarga mempertanyakan apakah telah dilakukan rangkaian pemeriksaan secara menyeluruh sebelum pemberian tiga suntikan tersebut, apa tujuan masing-masing tindakan, apakah tindakan tersebut memang diperlukan berdasarkan kondisi pasien, serta bagaimana respons tubuh pasien setelah tindakan dilakukan.

‎“Pertanyaan kami sederhana, apakah sudah dilakukan rangkaian pemeriksaan terhadap Dewi Sartika Sitinjak sebelum diberikan tiga suntikan tersebut? Apa indikasinya, apa tujuannya, dan mengapa setelah itu kondisi pasien mengalami perubahan hingga koma?” ujar Bangun.

‎Ia juga menegaskan bahwa keselamatan pasien seharusnya menjadi prioritas utama dalam setiap pelayanan medis.

‎Bangun menyebut keluarga juga mempertanyakan rangkaian penanganan pasien, mulai dari pemeriksaan, tindakan medis, pemantauan kondisi hingga penanganan ketika kondisi Dewi mengalami perubahan.

‎Pihaknya juga menyoroti penjelasan dari dokter rumah sakit kepada keluarga
.

‎Menurutnya, keluarga memang memperoleh penjelasan mengenai kondisi Dewi setelah mendapatkan tiga suntikan, namun yang menjadi persoalan adalah belum diperolehnya penjelasan secara komprehensif mengenai mengapa suntikan tersebut diberikan, apa indikasinya, serta risiko yang mungkin timbul dari tindakan tersebut.

‎“Yang dijelaskan kepada keluarga adalah kondisi Dewi setelah tiga suntikan. Tetapi keluarga mempertanyakan mengapa suntikan itu diberikan, untuk apa diberikan, dan apa risikonya. Itu yang harus dijelaskan secara terang,” katanya.

‎Bangun juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, media, serta berbagai pihak yang telah memberikan perhatian terhadap kasus tersebut.

‎Menurutnya, dukungan publik diperlukan agar persoalan pelayanan medis yang dialami Dewi dapat dibuka secara terang dan proses hukum berjalan secara transparan.

‎“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan media yang terus mengawal persoalan ini. Kami juga berterima kasih kepada Polresta Barelang dan RS Bhayangkara Polri Polda Kepri,” ujarnya.

‎Ia menegaskan, perkara tersebut telah dilaporkan kepada Polresta Barelang dan pihaknya menyerahkan proses penyelidikan serta penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.

‎Bangun juga meminta Direktur RS Awal Bros Botania, dr. Retno Kusumo, untuk menghentikan polemik melalui pernyataan di media yang menurutnya dapat semakin memperberat beban psikologis keluarga.

‎“Kalau memang tidak bisa menunjukkan rasa empati, paling tidak jangan menambah duka keluarga. Biarkan proses hukum berjalan dan semua pihak memberikan keterangan berdasarkan fakta serta bukti,” tegasnya.

‎Sementara itu, Jendris Sihombing mengapresiasi perhatian sejumlah anggota DPRD Kota Batam, khususnya Ibu Novelin Fortuna Sinaga Anggota Komisi IV DPRD Batam, yang telah merespons persoalan tersebut.

‎Jendris juga meminta Komisi III DPR RI, termasuk Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, untuk turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut sesuai kewenangan pengawasan lembaga legislatif.

‎“Kami berharap persoalan ini dapat menjadi perhatian sehingga prosesnya terang dan transparan. Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang kembali kepada pasien dan keluarga lainnya,” kata Jendris.


Soroti Pernyataan Rumah Sakit dan Isu Perawat

‎Dalam keterangannya, Bangun juga menyinggung adanya informasi mengenai seorang perawat rumah sakit yang disebut tidak berada di tempat atau diduga menghindari proses pemeriksaan.

‎Namun, informasi tersebut menurutnya harus diklarifikasi melalui proses hukum.
‎Ia mengimbau pihak yang bersangkutan untuk kooperatif dan memenuhi proses pemeriksaan apabila memang dipanggil oleh aparat penegak hukum.

‎“Kalau memang ada pihak yang dipanggil atau diperlukan keterangannya, kami mengimbau agar kooperatif dan menyerahkan diri atau memenuhi panggilan Polresta Barelang. Di era digital seperti sekarang, tidak ada tempat untuk menghindari proses hukum,” ujar Bangun.

‎Pihak keluarga dan kuasa hukum menegaskan tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu. Mereka meminta seluruh persoalan dibuktikan melalui pemeriksaan medis, keterangan para pihak, dokumen rekam medis, hasil pemeriksaan forensik, serta proses hukum yang objektif.

‎Bagi keluarga, yang paling penting saat ini adalah kejelasan mengenai rangkaian pelayanan medis yang diterima Dewi Sartika Sitinjak hingga akhirnya meninggal dunia, sekaligus memastikan proses hukum berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. (Mat).

Lebih baru Lebih lama