Etahnews.id | BATAM - Komitmen kepatuhan terhadap aturan keimigrasian dan pemberdayaan tenaga kerja lokal kembali ditegaskan Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Sauh.
Penegasan tersebut disampaikan setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam melakukan inspeksi rutin di kawasan KEK Tanjung Sauh pada Rabu, 16 September 2026.
Pengawasan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan keimigrasian untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di kawasan industri tersebut. Sebelumnya, pengawasan juga dilakukan melalui inspeksi mendadak oleh Tim Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau pada 5 Februari 2026.
Dalam pemeriksaan, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Batam melakukan penyisiran terhadap sejumlah area, mulai dari lokasi kerja hingga fasilitas hunian pekerja. BUPP KEK Tanjung Sauh menyebut seluruh TKA yang diperiksa telah memiliki dokumen keimigrasian dan dokumen pendukung yang lengkap.
Data yang disampaikan pengelola mencatat terdapat 145 tenaga kerja asing, sementara tenaga kerja lokal mencapai sekitar 1.800 orang. Komposisi tersebut disebut sebagai bagian dari komitmen pengelola dalam memberdayakan tenaga kerja Indonesia di kawasan industri KEK Tanjung Sauh. Alih Teknologi Jadi Komitmen
Selain memastikan aspek administratif dan keimigrasian, pengelola KEK Tanjung Sauh juga menegaskan bahwa keberadaan tenaga kerja asing diarahkan untuk memenuhi kebutuhan teknis tertentu.
PT Batamraya Sukses Perkasa (PT BSP) menyatakan kehadiran TKA bersifat sementara dan secara bertahap akan diikuti dengan program alih teknologi, sehingga kompetensi yang dibutuhkan dapat ditransfer kepada tenaga kerja lokal.
Manajemen juga menyatakan terbuka terhadap pembinaan dan pengawasan rutin pemerintah guna menjaga kepatuhan sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif dan stabil.
Manajer HSE PT Batamraya Sukses Perkasa, Johnn Sinaga, menegaskan bahwa penggunaan tenaga kerja lokal menjadi salah satu perhatian perusahaan.
“Kami terus berkomitmen untuk memprioritaskan penggunaan tenaga kerja lokal dan masyarakat di sekitar wilayah proyek Tanjung Sauh. Implementasi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pemenuhan norma ketenagakerjaan adalah prioritas utama kami dalam setiap tahap pembangunan,” ujar John Sinaga.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Batam mengharapkan koordinasi dan komunikasi antara jajaran pengawasan pemerintah dengan pengelola KEK Tanjung Sauh terus dilakukan secara aktif, terutama dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian dan penggunaan TKA.
Dengan hasil pengawasan tersebut, pengelola KEK Tanjung Sauh menegaskan bahwa kepatuhan regulasi, pemberdayaan tenaga kerja lokal, penerapan standar K3 serta program alih teknologi menjadi bagian penting dalam pembangunan kawasan industri tersebut. (Tim).

