
Kuasa Hukum Yayasan Yonkenedia, Niko Nixon Situmorang, SH., MH. & Partners, melaporkan dugaan tindak pidana yang dinilai merugikan kliennya ke Polda Kepulauan Riau.
Etahnews.id | BATAM - Polemik lahan yang sebelumnya berkaitan dengan Yayasan Isenabasa kini memasuki babak baru. Perseteruan yang semula berkutat pada persoalan status, pengelolaan dan peruntukan lahan, berkembang ke ranah hukum setelah Kuasa Hukum Yayasan Yonkenedia, Niko Nixon Situmorang, SH., MH. & Partners, melaporkan dugaan tindak pidana yang dinilai merugikan kliennya ke Polda Kepulauan Riau.
Laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah konten yang beredar di media sosial, termasuk TikTok, yang oleh pihak Yonkenedia dinilai telah menyeret nama pribadi maupun reputasi bisnis Johannes Kennedy Aritonang.
Kuasa hukum Yonkenedia menilai persoalan tersebut tidak lagi sebatas perbedaan pandangan mengenai lahan. Penyebaran konten yang dipersoalkan disebut telah menyentuh ranah privasi, nama baik, serta berpotensi mengganggu kepercayaan relasi bisnis.
“Ini sangat mengganggu. Ketua Pembina Yayasan Yonkenedia telah melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi melalui media sosial. Ini juga menyangkut privasi dan nama baik Pak Johannes Kennedy Aritonang sebagai seorang pebisnis,” ujar Niko kepada wartawan.
Dari Polemik Lahan Bergeser ke Laporan Pidana
Niko menjelaskan, pihaknya mengambil langkah hukum karena menilai sejumlah informasi yang beredar di ruang digital perlu diuji secara hukum, bukan dibiarkan berkembang menjadi opini publik tanpa kepastian mengenai kebenaran materi yang disampaikan.
Selain dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, pihaknya juga menyampaikan adanya dugaan perbuatan pidana berupa penggelapan sebagaimana yang dilaporkan.
Menurut Niko, laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Sebaliknya, pihaknya meminta aparat penegak hukum memeriksa secara objektif setiap materi, dokumen dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara.
“Yang kami lakukan adalah menempuh jalur hukum. Selanjutnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan menentukan berdasarkan alat bukti apakah terdapat unsur pidana atau tidak,” katanya.
Dengan laporan tersebut, pihak Yonkenedia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menguji apakah dugaan peristiwa pidana yang dilaporkan memenuhi unsur hukum atau tidak.
Media Sosial Jangan Berubah Menjadi ‘Pengadilan’
Kuasa hukum Yonkenedia juga menyoroti derasnya arus informasi mengenai polemik lahan di media sosial.
Menurutnya, media sosial tidak boleh dijadikan ruang untuk membangun opini, menyebarkan tudingan atau menjatuhkan reputasi seseorang tanpa dasar dokumen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Terlebih, ketika informasi yang disebarkan berkaitan dengan seorang pelaku usaha yang memiliki hubungan profesional dan relasi bisnis dengan berbagai pihak.
“Kalau ada persoalan, silakan dibuktikan. Jangan sampai media sosial justru menjadi ruang penghakiman sebelum persoalannya diperiksa melalui mekanisme hukum,” tegasnya.
Pihak Yonkenedia berpandangan, apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam pengelolaan yayasan, penggunaan dana, pelepasan maupun pemanfaatan lahan, seluruhnya harus diuji melalui dokumen, audit, klarifikasi dan mekanisme hukum.
Bukan melalui perang narasi di media sosial. Jangan Bawa Polemik ke Sentimen Suku
Di tengah semakin panasnya polemik, seluruh pihak juga diminta tidak membawa persoalan tersebut ke ranah sentimen kelompok maupun identitas suku.
Sebab, apabila persoalan hukum dan administrasi lahan dibenturkan dengan identitas kesukuan, dikhawatirkan substansi persoalan justru semakin kabur dan berpotensi memicu konflik sosial.
Pihak Yonkenedia menegaskan, persoalan tersebut semestinya dikembalikan pada pertanyaan mendasar: siapa yang memiliki dokumen yang sah, bagaimana status hukum lahannya, apa dasar pengelolaannya, apakah kewajiban telah dipenuhi, dan untuk apa lahan tersebut akan digunakan.
Dengan demikian, penyelesaian tidak ditentukan berdasarkan siapa yang paling keras menyampaikan klaim, melainkan berdasarkan dokumen, fakta, alat bukti dan ketentuan hukum.
Pembangunan Fasilitas Sosial Jangan Jadi Korban Konflik
Di sisi lain, polemik tersebut juga bersinggungan dengan rencana pembangunan sejumlah fasilitas sosial, seperti gedung serbaguna, rumah duka dan Sopo Godang.
Pihak Yonkenedia berharap rencana pembangunan fasilitas yang memiliki fungsi sosial bagi masyarakat tersebut dapat terus berjalan apabila seluruh aspek legalitas, peruntukan dan administrasi lahannya telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Fasilitas sosial, menurut pihak Yonkenedia, semestinya tidak menjadi korban dari konflik kepentingan ataupun pertarungan narasi antar-pihak.
Namun demikian, pembangunan juga harus berjalan di atas dasar hukum yang jelas agar tidak kembali melahirkan persoalan baru di kemudian hari.
Semua Tudingan Harus Dibuktikan
Sementara berbagai tudingan mengenai dana, pengelolaan, pelepasan lahan maupun dugaan penyalahgunaan yang berkembang di ruang publik, pihak Yonkenedia menegaskan bahwa seluruhnya harus dibuktikan melalui dokumen dan proses hukum.
Pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk melapor dan meminta perlindungan hukum. Sebaliknya, pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, membantah maupun membela diri sesuai ketentuan hukum.
Dengan laporan ke Polda Kepri tersebut, polemik lahan eks Isenabasa kini tidak lagi hanya menjadi pertarungan opini di ruang publik. Persoalan tersebut telah bergeser ke meja hukum untuk diuji berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Publik pun menunggu bagaimana aparat penegak hukum mengurai laporan tersebut, termasuk menguji materi konten yang dipersoalkan, pihak yang membuat atau menyebarkannya, serta ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Sebab pada akhirnya, kebenaran sebuah tudingan tidak ditentukan oleh seberapa viral sebuah konten, melainkan oleh seberapa kuat bukti yang mampu dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. (Mat).
