Tokoh dan Pemuda Batak Geram, Polemik Lahan Eks Isenabasa Bawa-bawa Suku: “Jangan Pecah Belah Masyarakat Batak di Batam!” Tokoh dan Pemuda Batak Geram, Polemik Lahan Eks Isenabasa Bawa-bawa Suku: “Jangan Pecah Belah Masyarakat Batak di Batam!”

Tokoh dan Pemuda Batak Geram, Polemik Lahan Eks Isenabasa Bawa-bawa Suku: “Jangan Pecah Belah Masyarakat Batak di Batam!”

Ketua Komunitas Persaudaraan Jawa-Batak Kota Batam, Darwis Siagian, secara tegas meminta agar nama masyarakat Batak tidak digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu

Etahnews.id | BATAM
- Polemik terkait lahan yang sebelumnya dialokasikan kepada Yayasan Isenabasa di Batam kembali mendapat perhatian sejumlah tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan pemuda di Kota Batam.

Sejumlah pihak meminta agar persoalan tersebut tidak dibawa ke ranah kesukuan dengan mengatasnamakan masyarakat Batak.

Mereka menilai, apabila terdapat persoalan mengenai status lahan, penggunaan dana, maupun legalitas yayasan, penyelesaiannya harus dikembalikan kepada dokumen resmi dan mekanisme hukum yang berlaku.

Ketua Komunitas Persaudaraan Jawa-Batak Kota Batam, Darwis Siagian, secara tegas meminta agar nama masyarakat Batak tidak digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Menurut Darwis, masyarakat Batak tidak boleh diposisikan seolah-olah menjadi pihak yang berhadapan satu sama lain hanya karena adanya persoalan antara yayasan maupun kelompok yang berkepentingan terhadap lahan.

“Jangan bawa-bawa nama orang Batak dalam permasalahan ini. Kalau ada persoalan hukum, selesaikan secara hukum. Jangan sampai orang Batak dipecah belah,” tegas Darwis.

Ia juga mempertanyakan narasi yang menyebut lahan tersebut sebagai milik orang Batak.

“Apakah lahan ini milik orang Batak? Apakah ketika ada pelepasan lahan dan menerima dana, itu dilaporkan kepada masyarakat Batak? Jangan setelah persoalan muncul kemudian dikatakan ini tanah milik orang Batak,” ujarnya.

Pertanyakan Penggunaan Dana dan Pelepasan Sebagian Lahan

Darwis juga menyinggung adanya informasi mengenai pelepasan sebagian lahan yang sebelumnya dialokasikan kepada Yayasan Isenabasa.

Dari luas awal sekitar 35 ribu meter persegi, sebagian lahan disebut telah dilepas atau dikerjasamakan sehingga tersisa sekitar 21.928 meter persegi.

Ia meminta agar persoalan penggunaan dana dari pelepasan tersebut dijelaskan berdasarkan dokumen dan bukti transaksi.

“Dari sekitar Rp4,3 miliar itu, sisanya ke mana? Bendahara juga melakukan pengecekan dan menyatakan tidak menemukan uang tersebut masuk.

Sementara pembayaran UWTO disebut berasal dari pelepasan lahan sekitar 12 sampai 13 ribu meter persegi,” kata Darwis.

Namun, terkait angka, aliran dana dan penggunaan hasil pelepasan lahan tersebut, seluruh pihak tetap perlu merujuk pada dokumen transaksi, laporan keuangan yayasan, bukti pembayaran UWTO serta dokumen resmi lainnya.

Darwis menilai, persoalan tersebut tidak semestinya ditarik menjadi persoalan etnis.

“Kalau memang ada yang harus dipertanggungjawabkan, pertanggungjawabkan secara hukum. Jangan menggunakan nama masyarakat Batak,” katanya.

Ia menambahkan, pembangunan rumah duka, Sopo Godang maupun fasilitas sosial lainnya akan menjadi sesuatu yang positif apabila benar-benar direalisasikan dan dapat dimanfaatkan masyarakat.

IPK Kepri: Jangan Bawa Nama Batak ke Dalam Polemik

Pernyataan senada disampaikan Ketua DPD IPK Provinsi Kepulauan Riau, Budi Bukti Purba.

Budi menilai isu yang berkembang mengenai rencana aksi atau demonstrasi dengan membawa nama masyarakat Batak perlu disikapi secara hati-hati.

 

Ketua DPD IPK Provinsi Kepulauan Riau, Budi Bukti Purba meminta agar tidak ada pihak yang mengklaim berbicara atas nama seluruh masyarakat Batak apabila persoalan yang dibahas sebenarnya merupakan persoalan hukum atau administratif antarorganisasi maupun yayasan

 

Ia meminta agar tidak ada pihak yang mengklaim berbicara atas nama seluruh masyarakat Batak apabila persoalan yang dibahas sebenarnya merupakan persoalan hukum atau administratif antarorganisasi maupun yayasan.

“Jangan membawa-bawa nama Batak. Kalau ada persoalan, mari kita lihat persoalannya secara objektif dan sesuai aturan,” ujar Budi.

Menurutnya, masyarakat Batak di Batam memiliki kepentingan yang jauh lebih luas, terutama dalam menjaga hubungan sosial dan persaudaraan.

Ia juga menyambut baik apabila rencana pembangunan rumah duka, Sopo Godang dan fasilitas sosial lainnya benar-benar dapat direalisasikan.

“Kalau ini benar-benar menjadi yayasan yang bergerak untuk sosial dan kemudian membangun fasilitas yang dibutuhkan masyarakat, itu bisa menjadi sejarah baru. Tetapi tentu harus dibuktikan dengan pembangunan yang nyata,” katanya.

Ramses: Jangan Persoalan Hukum Dijadikan Persoalan Suku

Sementara itu, Ramses Simamora, perwakilan masyarakat Batak Toba Nahumaliang, menyatakan dirinya tidak memiliki hubungan dengan Yayasan Yonkenedia.

Namun, ia mengaku mengikuti perkembangan polemik tersebut dan berkomunikasi dengan sejumlah pihak yang tergabung dalam Tim Peduli Isenabasa.

Menurut Ramses, setelah melihat penjelasan dan dokumen yang disampaikan Yayasan Yonkenedia, dirinya menilai persoalan tersebut perlu dikaji berdasarkan aspek hukum dan administrasi.

“Saya tidak ada hubungannya dengan Yayasan Yonkenedia. Saya hampir setiap hari berteman dengan Tim Peduli Isenabasa. Tetapi apa yang disampaikan Yayasan Yonkenedia menurut saya harus dilihat secara objektif,” ujarnya.

Ramses mengatakan, dirinya tidak setuju apabila persoalan lahan tersebut diarahkan menjadi konflik kesukuan.

“Saya tidak setuju kalau masyarakat dipengaruhi atau persoalan ini disangkutpautkan dengan kesukuan Batak. Kita harus melihat prosedurnya secara yuridis untuk mengetahui keabsahannya,” katanya.

Mantan Pengurus: Isenabasa dan Persoalan Lahan Harus Dipisahkan

Sementara itu, Johan, yang disebut pernah menjadi pengurus Yayasan Isenabasa, meminta agar persoalan yang berkembang saat ini tidak dicampuradukkan antara sejarah organisasi sosial masyarakat Batak, yayasan dan persoalan status lahan.

Menurut Johan, Isenabasa pada awalnya merupakan wadah sosial yang melibatkan berbagai sub-etnis Batak.

“Masalah ini sudah di-mix. Kita pisahkan dulu. Isenabasa merupakan wadah sosial yang terdiri dari beberapa sub-etnis Batak. Orang-orang inilah yang dahulu diusulkan menjadi pengurus,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pada awal pembentukannya, wadah sosial tersebut memiliki tujuan untuk kegiatan sosial dan budaya masyarakat Batak.

Namun, ketika hendak mengajukan permohonan lahan, peruntukan lahan membutuhkan badan hukum. Karena itu kemudian dibentuk Yayasan Isenabasa.

“Ini awalnya adalah wadah sosial masyarakat Batak. Ketua pertama kali adalah Johannes Kennedy Aritonang. Saat itu dilakukan permohonan lahan untuk kegiatan sosial, tetapi karena peruntukannya membutuhkan badan hukum, kemudian dibentuk Yayasan Isenabasa,” ungkap Johan.

Persoalan Alokasi Lahan Dinilai Harus Dikaji Berdasarkan Dokumen

Sejumlah pihak juga menyoroti adanya proses penerbitan surat peringatan sebelum pembatalan alokasi lahan.

Berdasarkan kronologi yang sebelumnya disampaikan kuasa hukum Yayasan Yonkenedia, BP Batam menerbitkan tiga surat peringatan pada 2023 sebelum akhirnya menerbitkan keputusan pembatalan alokasi pada 6 Juni 2024.

Setelah itu, lahan tersebut disebut kembali diproses melalui mekanisme permohonan di BP Batam dan kemudian dialokasikan kepada Yayasan Yonkenedia.

Atas dasar itu, pihak-pihak yang mendukung penyelesaian secara hukum meminta agar seluruh pihak membuka dokumen secara proporsional, mulai dari dokumen awal alokasi, kewajiban pembangunan, surat peringatan, pembatalan alokasi, proses permohonan baru hingga dokumen alokasi kepada Yayasan Yonkenedia.

Kuasa Hukum Yonkenedia Sebut Telah Laporkan Dugaan Pelanggaran UU ITE

Di sisi lain, kuasa hukum Yayasan Yonkenedia, Niko Nixon Situmorang, SH., MH. & Partners, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum terhadap konten yang dinilai merugikan kliennya.

Niko menyebut pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran terkait konten yang beredar di media sosial, termasuk TikTok, yang menurut pihaknya disebarkan oleh oknum yang mengatasnamakan Isenabasa.
Menurut Niko, konten tersebut dinilai telah mengganggu reputasi dan privasi Ketua Pembina Yayasan Yonkenedia, Johannes Kennedy Aritonang, yang juga memiliki aktivitas sebagai seorang pengusaha.

“Ini sangat mengganggu. Ketua Pembina Yayasan Yonkenedia telah melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi melalui media sosial. Ini juga menyangkut privasi dan nama baik Pak Johannes Kennedy Aritonang sebagai seorang pebisnis,” ujar Niko.

Ia menegaskan, laporan tersebut merupakan langkah hukum dan seluruh substansi dugaan pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Semua Pihak Diminta Menahan Diri


Polemik lahan eks Yayasan Isenabasa ini pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan status dan sejarah penggunaan lahan, tetapi juga menyentuh persoalan hubungan sosial masyarakat.

Karena itu, sejumlah tokoh meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak menggunakan identitas suku sebagai alat untuk memperkuat kepentingan masing-masing.

Perbedaan pendapat mengenai lahan, kepengurusan yayasan, penggunaan dana maupun rencana pembangunan dinilai lebih tepat diselesaikan melalui dokumen, audit, klarifikasi dan mekanisme hukum.

Masyarakat juga berharap rencana pembangunan fasilitas sosial seperti gedung serbaguna, rumah duka dan Sopo Godang tidak berhenti sebagai wacana.

Apabila pembangunan tersebut benar-benar direalisasikan sesuai peruntukan lahan dan ketentuan yang berlaku, keberadaannya diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas.

Dengan demikian, substansi persoalan tidak lagi dipertentangkan berdasarkan siapa yang berasal dari kelompok atau suku tertentu, melainkan berdasarkan siapa yang memiliki dasar hukum, dokumen yang sah, kewajiban yang telah dipenuhi, serta komitmen nyata terhadap peruntukan sosial lahan tersebut.

Sementara terhadap seluruh tudingan mengenai dana, pelepasan lahan maupun dugaan penyalahgunaan, pembuktian tetap harus dilakukan berdasarkan dokumen dan proses hukum yang berlaku. (Mat).

Lebih baru Lebih lama