PEKERJA MIGRAN INDONESIA DAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG: ANTARA JANJI PEKERJAAN, PERLINDUNGAN KORBAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEKERJA MIGRAN INDONESIA DAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG: ANTARA JANJI PEKERJAAN, PERLINDUNGAN KORBAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA

PEKERJA MIGRAN INDONESIA DAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG: ANTARA JANJI PEKERJAAN, PERLINDUNGAN KORBAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA

Oleh: Sarti Riswati Pongsitanan
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum
Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, Jawa Tengah


Etahnews.id | BATAM
- Perlindungan pekerja migran Indonesia merupakan persoalan penting dalam pembangunan hukum, khususnya ketika seseorang mencari pekerjaan di luar negeri untuk meningkatkan kesejahteraan dirinya dan keluarganya. Kesempatan bekerja di luar negeri dapat memberikan manfaat ekonomi, tetapi proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja juga perlu disertai perlindungan hukum yang memadai.

Dalam konteks Kota Batam, yang digunakan dalam tulisan ini sebagai latar ilustrasi akademik, persoalan perlindungan pekerja migran dapat dikaji dari sudut pandang hukum pidana, hak asasi manusia, dan tanggung jawab negara. Pembahasan ini tidak merujuk pada perkara pengadilan tertentu atau menilai tindakan pihak tertentu, melainkan menggunakan ilustrasi hipotetis untuk memahami bagaimana hukum seharusnya bekerja.

Pertanyaan mendasarnya ialah: bagaimana hukum memberikan perlindungan kepada pekerja migran yang mengalami eksploitasi, dan kapan seseorang yang merekrut atau menempatkan pekerja dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindakannya?

Ilustrasi hipotetis: Janji pekerjaan yang berujung eksploitasi

Bayangkan seorang warga Indonesia menerima tawaran pekerjaan di luar negeri melalui seseorang yang mengaku dapat membantu proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja. Ia dijanjikan pekerjaan yang layak, upah yang memadai, serta proses keberangkatan yang aman.

Karena membutuhkan pekerjaan, orang tersebut mempercayai tawaran itu dan menyerahkan sejumlah dokumen serta uang untuk keperluan keberangkatan. Namun, setelah tiba di tempat tujuan, pekerjaan yang diberikan ternyata berbeda dari kesepakatan awal. Ia mengalami pembatasan kebebasan, tidak memperoleh upah sebagaimana dijanjikan, dan berada dalam situasi yang membuatnya sulit meninggalkan pekerjaan tersebut.

Dalam ilustrasi ini, muncul persoalan hukum yang serius. Apakah peristiwa tersebut hanya merupakan perselisihan ketenagakerjaan atau penempatan pekerja yang tidak sesuai ketentuan, ataukah terdapat unsur tindak pidana perdagangan orang?

Jawabannya tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan adanya janji pekerjaan yang tidak terpenuhi. Penegak hukum perlu memeriksa proses perekrutan, cara pelaku memperoleh kendali atas korban, bentuk penipuan atau penyalahgunaan posisi rentan, tujuan eksploitasi, bukti yang tersedia, serta unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan oleh undang-undang.

Ilustrasi ini sepenuhnya rekaan. Tujuannya adalah menjelaskan persoalan hukum secara umum, bukan menggambarkan perkara nyata di Kota Batam maupun di tempat lain.

Perbedaan penempatan pekerja ilegal dan tindak pidana perdagangan orang

Salah satu persoalan penting dalam penegakan hukum adalah membedakan pelanggaran ketentuan penempatan pekerja migran dari tindak pidana perdagangan orang.

Tidak setiap keberangkatan pekerja migran yang tidak sesuai prosedur otomatis merupakan tindak pidana perdagangan orang. Demikian pula, tidak setiap perselisihan mengenai upah atau perjanjian kerja dengan sendirinya memenuhi unsur TPPO.

Tindak pidana perdagangan orang memiliki unsur hukum tersendiri, antara lain perbuatan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang melalui cara-cara yang ditentukan undang-undang untuk tujuan eksploitasi.

Karena itu, pemeriksaan perkara harus berfokus pada fakta dan alat bukti, bukan hanya pada status keberangkatan atau keadaan korban setelah bekerja. Pembedaan tersebut penting agar hukum tidak salah mengategorikan suatu peristiwa dan agar korban memperoleh perlindungan sesuai kebutuhan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dasar hukum perlindungan pekerja migran dan pemberantasan perdagangan orang

Salah satu dasar hukum utama ialah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-undang ini mengatur perlindungan pekerja migran sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja, termasuk aspek hukum, sosial, dan ekonomi.

Pasal 69 UU tersebut melarang orang perseorangan melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia. Ketentuan ini merupakan salah satu dasar penting dalam mengatur proses penempatan dan mencegah praktik penempatan yang dilakukan di luar ketentuan hukum.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengatur perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai TPPO, termasuk perekrutan atau pemindahan seseorang melalui cara-cara yang dilarang untuk tujuan eksploitasi.

Dalam penerapannya, ketentuan tersebut harus dibaca bersama perkembangan hukum pidana nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan perubahan peraturan yang berlaku pada 2026. Penentuan pasal yang tepat harus memperhatikan rumusan unsur tindak pidana, ketentuan peralihan, dan hukum yang berlaku pada waktu perbuatan dilakukan.

Dari sisi pertanggungjawaban pidana, penegak hukum harus membuktikan perbuatan yang didakwakan, keterlibatan masing-masing pihak, unsur kesalahan yang dipersyaratkan, serta hubungan antara tindakan pelaku dan tujuan eksploitasi sesuai rumusan pasal yang digunakan.

Dengan demikian, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena memiliki hubungan dengan proses perekrutan tenaga kerja. Pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada perbuatan dan bukti yang memenuhi ketentuan hukum.

Analisis filosofis: Pekerja migran adalah manusia, bukan komoditas


Secara filosofis, perlindungan pekerja migran berangkat dari penghormatan terhadap martabat manusia. Seseorang yang mencari pekerjaan tidak kehilangan hak atas keselamatan, kebebasan, upah, dan perlakuan yang manusiawi hanya karena ia berada dalam posisi ekonomi yang sulit.

Dalam perspektif keadilan, hukum tidak cukup hanya mengatur prosedur administratif penempatan tenaga kerja. Hukum juga harus mampu mencegah pemanfaatan kerentanan ekonomi seseorang untuk memperoleh keuntungan melalui eksploitasi.

Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang terbukti melakukan perdagangan orang memiliki fungsi penting untuk menegaskan bahwa manusia tidak boleh diperlakukan sebagai objek perdagangan. Namun, penegakan hukum juga harus menjamin proses yang adil, pembuktian yang objektif, dan perlindungan terhadap hak setiap pihak.

Menurut penulis, pendekatan yang berorientasi pada korban perlu menjadi bagian penting dalam penanganan perkara. Korban tidak semestinya dipandang hanya sebagai sumber keterangan untuk membuktikan tindak pidana, tetapi juga sebagai individu yang mungkin membutuhkan pemulihan fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi.

Hambatan dalam penanganan perkara perdagangan orang

Penanganan TPPO dapat menghadapi berbagai tantangan, terutama ketika perekrutan, penempatan, dan eksploitasi berlangsung di wilayah berbeda atau melibatkan banyak orang.

Pertama, pembuktian unsur tindak pidana. Hubungan kerja yang bermasalah tidak selalu memenuhi unsur perdagangan orang. Penyidik dan penuntut umum perlu mengumpulkan bukti mengenai proses perekrutan, cara yang digunakan, tujuan eksploitasi, serta peran masing-masing pihak.

Kedua, keterbatasan akses korban terhadap bantuan hukum. Korban dapat mengalami hambatan bahasa, keterbatasan ekonomi, tekanan psikologis, atau ketakutan untuk melapor. Kondisi tersebut dapat mempersulit proses pemulihan dan partisipasi korban dalam proses hukum.

Ketiga, sifat lintas wilayah dan lintas negara. Ketika proses perekrutan berlangsung di satu tempat dan eksploitasi terjadi di tempat lain, diperlukan koordinasi antara pihak-pihak yang berwenang serta kerja sama yang sesuai dengan hukum.

Keempat, pemulihan korban. Proses hukum tidak seharusnya berhenti pada pemeriksaan dan penghukuman pelaku. Korban juga membutuhkan perlindungan, akses terhadap layanan kesehatan, bantuan hukum, dan pemulihan sesuai hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Solusi: Memperkuat pencegahan, penegakan hukum, dan pemulihan korban

Menurut penulis, terdapat beberapa langkah yang perlu diperhatikan untuk memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia.

Pertama, edukasi mengenai prosedur penempatan pekerja migran yang sah perlu diperluas. Calon pekerja migran perlu memperoleh informasi yang mudah dipahami tentang kontrak kerja, biaya penempatan, dokumen keberangkatan, identitas pihak perekrut, dan saluran pengaduan.

Kedua, pemeriksaan terhadap dugaan perdagangan orang harus dilakukan secara menyeluruh. Aparat penegak hukum perlu membedakan pelanggaran administratif, perselisihan ketenagakerjaan, dan TPPO berdasarkan unsur hukum serta alat bukti yang tersedia.

Ketiga, koordinasi antara lembaga yang berwenang perlu diperkuat, termasuk dalam pertukaran informasi, penyelamatan korban, penyelidikan, dan kerja sama lintas wilayah atau lintas negara sesuai ketentuan hukum.

Keempat, korban harus memperoleh perlindungan yang layak selama proses penanganan perkara. Kerahasiaan identitas, akses terhadap bantuan hukum, pendampingan, dan layanan pemulihan perlu diperhatikan berdasarkan kebutuhan serta hak korban.

Kelima, penegakan hukum harus menyasar pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai perannya. Penanganan perkara perlu dilakukan secara objektif, tanpa menganggap semua pihak dalam proses perekrutan sebagai pelaku atau menganggap korban sebagai pihak yang bersalah karena mempercayai tawaran pekerjaan.

Penutup: Melindungi pekerja migran berarti menjaga martabat manusia

Perlindungan pekerja migran Indonesia dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang merupakan persoalan hukum yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui penghukuman. Pencegahan, penegakan hukum yang berbasis pembuktian, koordinasi antarlembaga, dan pemulihan korban harus berjalan bersama.

Ilustrasi hipotetis dalam tulisan ini menunjukkan bahwa janji pekerjaan yang berujung eksploitasi dapat menimbulkan persoalan hukum yang kompleks. Karena itu, setiap dugaan tindak pidana harus diperiksa berdasarkan fakta, unsur pasal yang relevan, dan hak semua pihak yang terlibat.

Sebagai refleksi akademik, penulis berpandangan bahwa keberhasilan hukum tidak hanya diukur dari kemampuan menjatuhkan pidana kepada pelaku yang terbukti bersalah. Keberhasilan juga tercermin dalam kemampuan mencegah eksploitasi, memberikan akses terhadap keadilan, dan memulihkan martabat korban.

Pada akhirnya, pekerja migran harus dipandang sebagai manusia yang memiliki hak dan martabat, bukan sebagai komoditas untuk memperoleh keuntungan. Negara, masyarakat, dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penempatan tenaga kerja memiliki peran sesuai kewenangannya untuk memastikan bahwa kesempatan bekerja tidak berubah menjadi jalan menuju eksploitasi.
-------

Profil Penulis

Sarti Riswati Pongsitanan merupakan mahasiswa Magister Ilmu Hukum di Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga. Tulisan ini disusun sebagai opini akademik mengenai perlindungan pekerja migran Indonesia dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan menggunakan ilustrasi hipotetis berlatar Kota Batam.

Referensi hukum


1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, beserta perubahan dan ketentuan pelaksanaan yang berlaku pada 2026.

Catatan redaksi:
Naskah ini merupakan opini akademik berbasis ilustrasi hipotetis. Naskah tidak membahas perkara pengadilan tertentu, tidak menuduh individu atau institusi, dan tidak mewakili pernyataan resmi Universitas Kristen Satya Wacana.

Lebih baru Lebih lama